Kebakaran Warung Makan di Bawah Flyover MBK Bandar Lampung, Kerugian Rp 30 Juta
Kebakaran Warung Makan di Bawah Flyover MBK, Bandar Lampung. Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Sebuah kios warung makan 'Pindang Pegagan Nai' yang berada di bawah flyover Mall Bumi Kedaton, Jalan Sultan Agung, Kecamatan Kedaton, Kota Bandar Lampung, terbakar pada Kamis (2/4/2026) siang.
Kepala Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Bandar Lampung, Anthoni Irawan, menjelaskan bahwa laporan kebakaran diterima oleh Mako Tendean pada pukul 13.04 WIB.
"Setelah menerima laporan, unit langsung diberangkatkan dari beberapa pos siaga. Unit pertama tiba di lokasi pukul 13.08 WIB dengan response time sekitar 4 menit,” ujar Anthoni.
Sebanyak empat unit mobil pemadam dikerahkan dalam peristiwa tersebut, yakni Unit Supply 023 Pos Siaga Kedaton, Unit Macan 021 Mako Tendean, Unit Karba Pos Siaga Way Halim, dan Unit Bukit Asam 020 Pos Siaga Sukarame. Total 22 personel turut diturunkan untuk melakukan pemadaman.
"Api berhasil dipadamkan sepenuhnya pada pukul 13.55 WIB setelah menghabiskan sekitar empat tangki air, " jelasnya.
Berdasarkan keterangan di lokasi, kebakaran diduga dipicu kebocoran selang tabung gas LPG. Selang gas yang bocor kemudian meletup dan mengeluarkan api, yang dengan cepat membesar hingga membakar seluruh bagian warung berukuran 3 x 6 meter tersebut.
"Awalnya sudah sempat dipadamkan menggunakan APAR, namun api terus membesar dan tidak dapat dikendalikan,” jelasnya.
Tidak ada korban jiwa dalam kejadian ini. Namun, sejumlah barang dilaporkan hangus terbakar, di antaranya televisi, kulkas, freezer, kompor, etalase, meja dan kursi, peralatan dapur, serta uang tunai sebesar Rp15 juta.
Warung tersebut diketahui milik Ibu Edyawaty yang disewakan kepada Ibu Yabani, warga Perumahan Griya Semara, Sukamenanti, Kedaton.
"Akibat kejadian tersebut, total kerugian ditaksir mencapai sekitar Rp30 juta, " katanya.
Saat ini, penyebab pasti kebakaran masih dalam penyelidikan lebih lanjut oleh pihak berwenang. (*)
Berita Lainnya
-
Mahasiswa Terbaik Teknik Elektro Universitas Teknokrat Indonesia Terapkan PLTS untuk Pertanian Hidroponik Berkelanjutan di Lampung
Kamis, 14 Mei 2026 -
Kuasa Hukum Bantah Arinal Terlibat Korupsi Dana PI 10 Persen: Sepeser Pun Tidak Pernah Menerima Uang
Rabu, 13 Mei 2026 -
Kuasa Hukum Sebut Kasus Dana PI 10 Persen Janggal, Ana Sofa Yuking: Kerugian Negara Saja Tidak Ada
Rabu, 13 Mei 2026 -
Mantan Menteri Pendidikan Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara di Kasus Chromebook Rp2,1 Triliun
Rabu, 13 Mei 2026








