• Kamis, 02 April 2026

Drama Kasus Amsal Sitepu Terungkap di DPR, Kajari Jelaskan Penahanan, Dugaan Intimidasi Dibantah

Kamis, 02 April 2026 - 21.02 WIB
21

Kepala Kejaksaan Negeri Karo, Danke Rajagukguk, saat RDP bersama Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/4/2026). Foto: Ist

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Polemik penanganan kasus Amsal Christy Sitepu mengemuka dalam rapat dengar pendapat (RDP) dan rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/4/2026). Kepala Kejaksaan Negeri Karo, Danke Rajagukguk, memaparkan alasan penahanan Amsal yang kini telah divonis bebas, sekaligus menjawab berbagai sorotan yang muncul.

Danke menjelaskan, penahanan terhadap Amsal mengacu pada ketentuan KUHAP lama, mengingat proses hukum berlangsung pada 2025.

"Menurut kami yang menjadi dasar penahanan Saudara Amsal adalah Pasal 21 KUHAP lama di mana Amsal ditahan pada tanggal 19 November 2025 sampai dengan 08 Desember 2025," ujar Danke.

Ia mengungkapkan, penetapan Amsal sebagai tersangka didasarkan pada dugaan praktik penggelembungan anggaran dalam proyek pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo. Salah satu temuan yang disorot adalah penyusunan rencana anggaran biaya (RAB) yang dinilai tidak sesuai dengan pelaksanaan di lapangan.

"Fakta hukum yang diperoleh di persidangan yang bersangkutan melaksanakan kegiatan tidak sampai 30 hari, sehingga ahli berkesimpulan sewa yang seharusnya dibayarkan adalah sesuai dengan waktu pelaksanaan kegiatan," kata Danke.

Selain itu, ditemukan pula dugaan penggandaan komponen biaya dalam anggaran produksi video.

"Amsal kembali memunculkan pos anggaran editing, cutting, dan dubbing dengan masing-masing anggaran sebesar Rp 1.000.000 di mana menurut ahli editing, cutting, dan dubbing adalah sama dengan production video design sehingga cutting, editing, dan dubbing dianggap sebagai kerugian," paparnya.

Dalam rapat tersebut, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman turut menyoroti keterlambatan pihak kejaksaan dalam merespons proses penangguhan penahanan Amsal. Ia menekankan bahwa kebebasan seseorang merupakan hak mendasar yang harus segera dipenuhi.

"Lalu ya kan dijelaskan juga kenapa lambat sekali datang ke Tanjung Gusta padahal kan kita tahu, Bu, soal kemerdekaan itu kan hal yang prinsip. Kalau mobil macet ya jangan 5 jam, 5 menit aja kalau orang punya haknya dikeluarin dari rutan penahanannya itu kita harus laksanakan. Minta tolong itu Bu dijelaskan aja bu, apa hambatannya sehingga terlambat datang ke Tanjung Gusta itu, Bu?" tanya Habiburokhman.

Menanggapi hal tersebut, Danke menyebut kendala jarak sebagai faktor utama. Ia menjelaskan bahwa jaksa harus menempuh perjalanan dari Kabupaten Karo menuju Medan dengan waktu tempuh sekitar dua jam.

"Mohon izin pimpinan itu terkait dengan jarak pimpinan karena jaksa eksekutornya untuk ke Pengadilan Negeri Medan berasal dari Karo menuju ke Medan kurang lebih 2 jam pimpinan," jawab Danke.

Dalam forum yang sama, Amsal turut menyampaikan pengalamannya selama menjalani proses hukum. Ia mengaku sempat ditawari menjadi saksi ahli dalam perkara yang menjeratnya.

"Saya sempat ditawarkan untuk menjadi saksi ahli karena dia bilang Amsal ini yang paling memahami cara pembuatan video profil ini gitu," kata Amsal.

"Kemudian sempat juga ada penawaran untuk pembuatan video profil Kejaksaan Negeri Karo gitu. Tapi memang tidak saya iya kan karena ada beberapa alasan seperti yang sudah saya sampaikan, dan saya hanya mengiyakan untuk me-review jalannya penyidikan yang saya upload di akun TikTok saya, Pak," sambungnya.

Amsal juga mengaku tidak pernah diperiksa oleh lembaga audit terkait dugaan kerugian negara yang menjadi dasar penetapannya sebagai tersangka.

Lebih lanjut, ia mengungkap dugaan intimidasi yang dialaminya saat berada di Rumah Tahanan Kelas I Medan. Ia menyebut didatangi jaksa Wira Arizona yang memberikan makanan sambil menyampaikan pesan tertentu.

"Di tanggal 1 Desember 2025 itu yang mendatangi saya pada saat itu adalah Bapak Wira Arizona, memberikan saya sekotak brownies cokelat itu dengan kalimat, 'Udah lah, Bang, nggak usah ribut-ribut ikutin aja arusnya. Ngapain Abang capek-capek pakai pengacara. Nanti kita bantu di tuntutan. Ada yang terganggu'. Kurang lebih seperti itu, Pimpinan," jelas Amsal.

Ia menegaskan menolak hal tersebut dan memilih untuk melanjutkan upaya hukum.

"Tapi saya di situ cuma tersenyum. Saya bilang, 'Nggak, saya akan terus melawan'. Itu, Pimpinan, dan itulah kronologi singkat sampai sampai terjadinya sampai proses adanya brownies cokelat itu," katanya.

Menanggapi tudingan tersebut, jaksa Wira Arizona membantah adanya intimidasi. Ia menyebut kedatangannya ke Rutan Tanjung Gusta telah dikoordinasikan dengan penasihat hukum Amsal.

"Saya akan menjelaskan kronologis terkait dari dugaan intimidasi yang disampaikan. Saya pertama akan menjelaskan terkait kedatangan ke Tanjung Gusta pada saat agenda pemeriksaan tersangka Saudara Amsal, yang di mana terlebih dahulu kami telah berkoordinasi dengan pengacara Saudara Amsal," ujarnya.

Ia menegaskan tidak ada niat intimidasi dalam kunjungan tersebut.

"Jadi dari situ, tidak ada niatan sedikit pun kami mau mengintimidasi. Karena kami juga sudah berkoordinasi dengan pengacara Saudara Amsal untuk hadir di Tanjung Gusta, bertemu di Tanjung Gusta untuk dilakukannya pemeriksaan," katanya.

Wira juga menjelaskan bahwa pemberian brownies tidak dilakukan langsung olehnya dan tidak disertai percakapan seperti yang dituduhkan.

"Di situ juga disaksikan bahwasanya penyerahan itu tidak dari tangan saya, yaitu tangan dari staf saya, dan tidak ada omongan apa-apa," ujarnya.

Ia menyebut tindakan tersebut murni dilandasi alasan kemanusiaan.

"Mohon izin, saya juga tidak ada niat apapun. Kami hanya murni mengedepankan rasa kemanusiaan, hati nurani," kata dia.

"Dan di sini, saya juga akan berikan beberapa dokumentasi dari tahun 2024. Ini sudah menjadi budaya kami, Pak, di Tanah Karo, Pak," sambungnya.

Namun, Habiburokhman menegaskan bahwa yang menjadi perhatian bukanlah pemberian makanan, melainkan dugaan narasi yang mengarah pada intimidasi.

"Bukan, Pak, ini bukan soal makanan. Soal narasi tadi, kata per kalimat tadi. Tadi Pak Amsal mengulangi lagi, ada narasi mengatakan ikuti saja alurnya dan lain sebagainya," kata Habiburokhman.

"Siap, itu tidak ada, Bapak, saya sampaikan, Pak," jawab Wira.

Perbedaan keterangan dalam forum tersebut semakin menambah sorotan terhadap penanganan kasus Amsal, yang kini menjadi perhatian publik dan lembaga legislatif. (*)