Amsal Sitepu Cerita Kronologi Dirinya Jadi Tersangka Korupsi Pembuatan Video Profil Desa
Videografer asal Kabupaten Karo, Sumatera Utara, Amsal C. Sitepu saat hadir pada rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI, di Ruang Rapat Komisi III, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/4/2026). Foto: Ist
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Videografer asal Kabupaten
Karo, Sumatera Utara, Amsal C. Sitepu, membeberkan kronologi dirinya menjadi
tersangka korupsi pembuatan video profil desa, saat hadir pada rapat dengar
pendapat dengan Komisi III DPR RI, di Ruang Rapat Komisi III, kompleks parlemen,
Senayan, Jakarta, Kamis (2/4/2026).
Di awal penyampaiannya, Amsal mengucapkan terima kasih atas perjuangan sehingga dirinya divonis bebas atas perkara tersebut.
“Terima kasih banyak pak, hari ini saya sudah bebas. Ini terkait perkara yang sudah saya lewati,” ucap Amsal.
Amsal pun menceritakan kronologi peristiwa yang menimpa dirinya tersebut. Ia menyebut sudah ditahan selama 131 hari di Rutan Kelas I Medan dan awal diperiksa pada Maret 2025.
“Pada saat itu semua berjalan sangat baik menurut saya, tidak ada hal yang mencemaskan,” ucap dia.
Kemudian, lanjut Amsal, berselang delapan bulan ia kembali diperiksa untuk kedua kalinya pada 19 November 2025. Setelah pemeriksaan itu dirinya langsung ditetapkan menjadi tersangka dan dibawa ke Rutan Kelas I Medan.
“Karena Inspektorat Kabupaten Karo menyatakan ada kerugian negara dari pekerjaan yang saya lakukan. Padahal faktanya saya sama sekali tidak pernah diperiksa oleh badan pemeriksa keuangan manapun, saya tidak pernah dipanggil oleh Inspektorat,” ungkapnya.
“Tapi di hadapan penyidik saya bilang saya gak usah pakai masker waktu penyidik bang Juniadi Purba menawarkan saya masker, gak perlu bang karena gak ada yang perlu ditutup-tutupi, saya gak malu karena saya bukan koruptor, saya tidak mencuri sedikitpun uang dari negara ini,” ucap dia.
Amsal juga menceritakan terkait intimidasi lewat brownies coklat di tanggal 1 Desember 2025. Semua kejadian pada dirinya itu ia catat dengan detail pada buku.
“Kenapa saya ingat, karena saya tulis semua kejadian-kejadian itu di buku. Judul buku ini ‘Cerita Orang Kalah’. Ini saya buat karena tidak semua orang yang ada di penjara itu adalah orang-orang yang bersalah,” tegas Amsal.
Pada saat ini yang mendatanganinya adalah Jaksa Penuntut Umum Kejari Karo, Wira Arizona yang memberikan sekotak brownies coklat kepadanya dengan kalimat “Udah lah bang, gak usah ribut-ribut, ikuti aja arusnya, ngapain abang capek-capek pakai pengacara nanti kita bantu di tuntutan”.
“Ada yang terganggu. Di situ saya cuma tersenyum, saya bilang saya akan terus melawan,” tegasnya lagi.
Menurutnya selama proses persidangan itu berjalan, banyak hal yang membingungkan. Pertama adalah ketika ia menerima laporan hasil pemeriksaan kerugian negara.
“Ada beberapa item yang tidak diakui, itu yang paling menyakitkan buat saya sebagai pejuang ekonomi kreatif, karena ketika ide tidak diakui, ini bukan hanya sebuah kejahatan, tapi ini sebuah penghinaan akan sebuah karya, profesi, dubbing tidak diakui, cutting tidak diakui, apalagi yang paling sederhana sebenarnya mikrofon. Setiap video yang saya kerjakan itu kelihatan kok ada clip onnya tapi tidak diakui juga,” kesal dia.
Selain itu juga ada pertanyaan yang menurut dirinya sangat jelas membingungkan terkait pertanyaan majelis hakim kepada kepala desa. “Majelis hakim bertanya apakah kenal dengan terdakwa? Seluruh kepala desa menjawab kenal. Siapa dia? Dia yang mengerjakan video profil desa kami.
Kemudian hakim kembali bertanya. “Apakah dia ada memberikan proposal? Serempak kepala desa menjawab ada. Berapa nilainya? 30 juta. Berapa yang dibayarkan? 30 juta. Apakah kalian ada mendapatkan uang dari Amsal? semua menjawab tidak. Lalu majelis hakim bertanya terus kenapa dia dipenjara? Semua kepala desa bilang tidak tahu”.
Dan ada hal yang juga menurutnya sudah cacat prosedur. Yakni menantikan bertemu dengan ahli yang menghitung kerugian negara di persidangan supaya bisa mempertanyakan bagaimana menghitung kerugian negara ini.
Tapi pada faktanya ahli yang menghitung kerugian negara ini tidak dihadirkan di persidangan. Ahli auditor itu mengakui bahwa dia meminta bantuan Ahli IT dari Dinas Kominfo Kabupaten Karo untuk membantu dia melakukan penghitungan kerugian negara.
“Ahli IT itu sangat berbeda dengan ahli video, itulah saya tunggu momentum itu tapi masalahnya ahli IT itu tidak pernah dihadirkan di persidangan yang menurut saya sudah gambling kesalahan ini dan LHP itu tetap dipakai untuk menuntut saya,” tandasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Drama Kasus Amsal Sitepu Terungkap di DPR, Kajari Jelaskan Penahanan, Dugaan Intimidasi Dibantah
Kamis, 02 April 2026 -
DPR Dalami Kasus Amsal Sitepu, Komisi III Tegaskan Tak Ada Intervensi Penegakan Hukum
Kamis, 02 April 2026 -
Korban Gempa M 7,6 Bitung Sulut: 1 Meninggal, 2 Cedera Ringan
Kamis, 02 April 2026 -
BMKG Cabut Peringatan Tsunami Dampak Gempa M 7,6 Sulut
Kamis, 02 April 2026








