• Kamis, 02 April 2026

Sadis! Ayah Angkat di Tulang Bawang Rantai Leher Anak 13 Tahun dan Pukuli dengan Rotan

Rabu, 01 April 2026 - 21.32 WIB
19

MS saat diamankan di Polres Tulang Bawang. Foto: Ist

Kupastuntas.co, Tulang Bawang – Polres Tulang Bawang berhasil mengungkap kasus penyiksaan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh seorang ayah angkat. Pelaku yang merupakan pria lanjut usia tega memukul korban menggunakan rotan hingga merantai leher anak tersebut sebelum mengurungnya di dalam kamar.

Pengungkapan kasus ini dilakukan oleh Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tulang Bawang di bawah pimpinan Ipda Andi Arkan Bakti, S.Tr.K. Peristiwa tersebut mengejutkan masyarakat karena kekerasan yang dilakukan tergolong sangat kejam.

Pelaku diketahui berinisial MS (69) yang merupakan ayah angkat korban. Ia diduga melakukan kekerasan fisik terhadap anak asuhnya, Kahylatus Safa (13).

Peristiwa memilukan tersebut terjadi pada Minggu malam, 29 Maret 2026, sekitar pukul 20.00 WIB, di Gang Al Iman, Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kejadian bermula saat korban pulang bermain sekitar pukul 19.30 WIB tanpa izin. Pelaku yang merasa kesal kemudian memarahi korban. Namun, kemarahan tersebut berubah menjadi tindakan kekerasan.

Pelaku memukul korban menggunakan rotan ke bagian tangan kiri, punggung atas, hingga kaki. Tidak berhenti sampai di situ, pelaku juga memasang rantai besi di leher korban dan menguncinya, sebelum akhirnya mengurung anak tersebut di dalam kamar.

Akibat perlakuan tersebut, korban mengalami luka memar di sejumlah bagian tubuh dan mengalami trauma mendalam.

Kasus ini akhirnya terungkap setelah korban ditemukan oleh warga. Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan oleh petugas UPTD PPA Dinas PPKBPPPA Kabupaten Tulang Bawang kepada pihak kepolisian.

Menindaklanjuti laporan dengan nomor LP/B/66/III/2026/SPKT, tim gabungan dari Polres Tulang Bawang bersama Polsek Banjar Agung langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan.

Pada Senin, 30 Maret 2026, petugas berhasil mengamankan pelaku di kediamannya tanpa perlawanan.

Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui seluruh perbuatannya. Atas tindakan tersebut, MS kini resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan sejumlah pasal berlapis.

Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang, AKP Apffriyadi Pratama, menegaskan bahwa tidak ada toleransi terhadap segala bentuk kekerasan terhadap anak.

"Tidak ada alasan apa pun untuk melakukan kekerasan, apalagi sampai merantai dan memukul anak sendiri. Ini bukan didikan, ini adalah kejahatan. Kami pastikan pelaku tidak akan lepas dari jerat hukum," tegasnya, Rabu (01/04/2026).

Pelaku dijerat Pasal 44 ayat (1) jo Pasal 5 huruf a UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga jo UU No. 1 Tahun 2026, serta Pasal 80 ayat (1) dan (4) jo Pasal 76C UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman berat. (***)