Pemprov Lampung Siap Terapkan WFH Setiap Jumat, Sejumlah Pejabat dan Layanan Dikecualikan
Asisten III Bidang Administrasi Umum Setdaprov Lampung, Sulpakar, saat dimintai keterangan, Rabu (1/4/2026). Foto: Ria/kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pemerintah Provinsi Lampung siap menerapkan kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) setiap hari Jumat mulai April 2026.
Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 800.1.5/3349/SJ tentang transformasi budaya kerja ASN.
Asisten III Bidang Administrasi Umum Setdaprov Lampung, Sulpakar mengatakan, Pemprov Lampung telah mengeluarkan edaran kepada seluruh Bupati, Wali Kota, dan Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk segera melaksanakan kebijakan tersebut.
"Kita menginstruksikan transformasi budaya kerja daerah yang efektif dan efisien. Pelaksanaannya, bagi ASN di Provinsi Lampung akan dilakukan WFH setiap hari Jumat dimulai bulan April," ujar Sulpakar saat dimintai keterangan, Rabu (1/4/2026).
Namun demikian, terdapat sejumlah pejabat dan unit layanan yang dikecualikan dari kebijakan WFH tersebut dan tetap wajib masuk kerja.
Adapun yang dikecualikan diantaranya Pejabat Pimpinan Tinggi Madya (Sekretaris Daerah), Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II), Unit layanan darurat, Unit layanan ketentraman dan ketertiban.
"Kemudian Unit layanan kebersihan, Unit layanan kependudukan, Unit layanan perizinan, Unit layanan kesehatan, Unit layanan pendidikan," jelasnya.
Selain itu, kebijakan tersebut juga diinstruksikan kepada pemerintah kabupaten/kota di Provinsi Lampung dengan pengecualian tambahan, yakni
Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Jabatan Administrator, Camat, Lurah/Kepala Desa, Seluruh unit layanan publik yang bersifat langsung kepada masyarakat.
Menurut Sulpakar, kebijakan WFH ini diterapkan sebagai langkah mengantisipasi kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) sekaligus upaya penghematan energi.
"Hal ini dilakukan karena adanya kesulitan atau kelangkaan BBM, dan tentunya kita berupaya untuk menghemat energi," jelasnya.
Selain menerapkan WFH, Pemprov Lampung juga menginstruksikan pemerintah kabupaten/kota untuk melaksanakan Hari Bebas Kendaraan Bermotor atau Car Free Day.
Bagi daerah yang telah melaksanakan, diminta untuk memperluas ruas jalan yang digunakan jika memungkinkan.
Pemprov Lampung juga meminta seluruh kepala daerah melakukan penghitungan penghematan anggaran yang dihasilkan dari kebijakan tersebut. Hasilnya akan dilaporkan secara berjenjang kepada pemerintah pusat.
"Kita akan menghitung sejauh mana penghematan yang kita lakukan terhadap pembiayaan dan penggunaan BBM. Hasilnya nanti dilaporkan ke Menteri Dalam Negeri," kata Sulpakar.
"Ketentuan teknis pelaksanaan WFH akan diatur masing-masing kepala OPD di tingkat provinsi, serta oleh pemerintah kabupaten/kota sesuai kebutuhan daerah masing-masing," katanya.
Pemprov Lampung juga menegaskan akan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan tersebut sekaligus melakukan evaluasi berkala guna memastikan efektivitas penghematan energi dan anggaran. (*)
Berita Lainnya
-
1.012.409 Kendaraan Lintasi Tol Bakter Saat Lebaran 2026, Naik 78 Persen dari Hari Biasa
Rabu, 01 April 2026 -
Inflasi Lampung Maret 2026 Sebesar 1,16 Persen, Terendah di Sumatera
Rabu, 01 April 2026 -
591 Orang di Lampung Terdeteksi Suspek Campak
Rabu, 01 April 2026 -
Berbekal GPS dan CCTV, Polisi Ringkus Dua Residivis Curanmor di Bandar Lampung
Rabu, 01 April 2026








