Dua PSK Dianiaya OTK di Panjang Bandar Lampung, Satu Tewas
Lokasi kejadian di kawasan Pemandangan, Kecamatan Panjang, Kota Bandar Lampung. Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Aksi kekerasan brutal terjadi di Kota Bandar Lampung. Dua wanita yang diduga pekerja seks komersial (PSK) menjadi korban penyerangan senjata tajam oleh orang tak dikenal di kawasan Pemandangan, Kecamatan Panjang, Selasa (31/3/2026) dini hari.
Dalam insiden berdarah tersebut, satu korban berinisial NR (41), warga Kedondong, Kabupaten Pesawaran, tewas di lokasi kejadian.
Sementara satu korban lainnya, DA (41), warga Perumnas Way Halim, mengalami luka serius dan kini dirawat di rumah sakit.
Peristiwa ini menambah daftar kasus kriminalitas yang meresahkan masyarakat. Hingga kini, identitas dan motif pelaku masih menjadi misteri.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari, membenarkan kejadian tersebut. Ia mengatakan, aparat kepolisian langsung turun ke lokasi setelah menerima laporan warga.
"Benar, kejadian terjadi dini hari di wilayah Panjang. Ada dua korban, satu meninggal dunia dan satu lainnya masih dalam perawatan,” kata Yuni saat dikonfirmasi.
Saat ini, tim Satreskrim Polresta Bandar Lampung bersama Polsek Panjang masih melakukan penyelidikan intensif. Polisi juga telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta mengumpulkan sejumlah barang bukti.
"Petugas masih bekerja di lokasi untuk mengungkap pelaku dan motifnya. Mohon waktu, perkembangan akan kami sampaikan,” ujarnya.
Polisi kini memburu pelaku untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, namun hingga saat ini pelaku masih dalam pengejaran. (*)
Berita Lainnya
-
Ribuan Pelanggan PLN Lampung Manfaatkan Diskon Tambah Daya 50 Persen, Aktivitas di Rumah Makin Nyaman dan Lancar
Kamis, 14 Mei 2026 -
Mahasiswa Terbaik Teknik Elektro Universitas Teknokrat Indonesia Terapkan PLTS untuk Pertanian Hidroponik Berkelanjutan di Lampung
Kamis, 14 Mei 2026 -
Kuasa Hukum Bantah Arinal Terlibat Korupsi Dana PI 10 Persen: Sepeser Pun Tidak Pernah Menerima Uang
Rabu, 13 Mei 2026 -
Kuasa Hukum Sebut Kasus Dana PI 10 Persen Janggal, Ana Sofa Yuking: Kerugian Negara Saja Tidak Ada
Rabu, 13 Mei 2026








