Walikota Eva Tegas: Pelaku Usaha di Bandar Lampung Wajib Sediakan Lahan Parkir
Walikota Bandar Lampung, Eva Dwiana, saat ditemui di Aula Semergou Pemkot Bandar Lampung, Senin (30/3/2026). Foto: Sri/kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Aktivitas parkir liar di sekitar rumah makan Sambal Seruit Buk Lin yang berlokasi di Jalan Ir. H. Juanda No. 8, Pahoman, tepat di depan Stadion Pahoman, dikeluhkan warga karena kerap memicu kemacetan, Jumat (27/3/2026).
Pantauan di lokasi, kendaraan roda empat milik pengunjung terlihat parkir di badan jalan. Sementara itu, trotoar yang seharusnya digunakan pejalan kaki justru dipakai untuk parkir sepeda motor. Bahkan, trotoar juga dimanfaatkan untuk mendirikan dua stan tambahan bagi pengunjung rumah makan tersebut.
Kondisi ini dinilai mengganggu kelancaran arus lalu lintas serta mengurangi kenyamanan pengguna jalan dan pejalan kaki.
Menanggapi hal tersebut, Walikota Bandar Lampung, Eva Dwiana, memberikan instruksi tegas kepada seluruh pelaku usaha agar menyediakan fasilitas lahan parkir bagi konsumen nya.
Menurutnya, langkah ini penting untuk mengatasi persoalan parkir liar yang kerap memicu kemacetan dan mengganggu ketertiban umum di Kota Tapis Berseri.
"Harapan kita, semua yang usaha di Bandar Lampung harus ada tempat kantong parkir nya. Kalau tidak ada, gimana? Kita minta pengertiannya dari seluruh masyarakat pegiat usaha," ujar Eva Dwiana saat ditemui di Aula Semergou Pemkot Bandar Lampung, Senin (30/3/2026).
Eva, yang akrab disapa Bunda Eva, juga menekankan pentingnya kolaborasi antar pelaku usaha dalam mengatasi keterbatasan lahan parkir. Ia menyarankan agar pengusaha dapat bekerja sama dengan pemilik lahan di sekitar lokasi usahanya.
"Kita berikan kemudahan, mau kolaborasi atau seperti apa dengan (lahan) kanan-kiri, yang penting lahan untuk parkir itu harus ada. Kalau parkir rapi, insyaallah peminat dari mana-mana banyak yang hadir di Bandar Lampung," jelasnya.
Selain itu, Pemerintah Kota Bandar Lampung telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah untuk menertibkan parkir di jalan-jalan utama. Dalam pelaksanaannya, Pemkot juga menggandeng Polresta Bandar Lampung guna memastikan penataan berjalan maksimal.
Penataan parkir ini tidak hanya untuk menciptakan ketertiban, tetapi juga diharapkan mampu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor parkir yang lebih terorganisir.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kota Bandar Lampung, Socrat Pringgodanu, menegaskan bahwa setiap pelaku usaha seharusnya telah menyiapkan lahan parkir sebelum memulai operasional.
"Bagaimana mau buka usaha kalau konsumen nya saja mau datang susah? Apalagi kalau konsumen mereka sampai mengganggu ketertiban lalu lintas, itu yang akan kita sikapi," tegasnya.
Ia juga memastikan bahwa pihaknya akan terus melakukan patroli rutin bersama Polresta Bandar Lampung guna menertibkan parkir liar di berbagai titik.
"Kami dengan Polresta memang diperintah Bu Wali untuk menertibkan dan merapikan. Patroli dilakukan setiap hari secara kontinu, karena satu titik pun kalau kita biarkan setelah dibenahi, biasanya akan kembali lagi macet," pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Praeses HKBP Lampung: Pengurus Bukan Pemilik, Harus Melayani dengan Karunia dan Kasih
Senin, 30 Maret 2026 -
Donald Haris Sihotang Ajak 300 Parhalado HKBP Lampung Bertransformasi, Tegaskan Iman Harus Hidup dari Keluarga
Senin, 30 Maret 2026 -
Pemprov Lampung Tunggu Regulasi Resmi WFA, Potensi Hemat Listrik dan BBM Sedang Dihitung
Senin, 30 Maret 2026 -
300 Korban Meninggal Kecelakaan Selama Lebaran
Senin, 30 Maret 2026








