Tol Bakter Berlakukan Delay System untuk Kendaraan Sumbu Tiga Menuju Pelabuhan Bakauheni
PT. Bakauheni - Terbanggi Besar terapkan delay sistem untuk kendaraan sumbu tiga ke atas, Senin (30/3/2026). Foto: Ist
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pengelola ruas Tol Bakauheni - Terbanggi Besar (Bakter) bersama Polda Lampung memberlakukan sistem delay (penundaan perjalanan) di sejumlah rest area sebagai langkah antisipatif untuk mengurai kepadatan kendaraan menuju Pelabuhan Bakauheni, Senin (30/3/2026).
Kepadatan kendaraan terjadi akibat tingginya volume lalu lintas yang mengarah ke Pelabuhan Bakauheni, khususnya selama periode arus mudik dan arus balik Lebaran 2026.
Penerapan delaying system dengan skema buka-tutup (zona merah) dilakukan di beberapa titik rest area, yakni KM 20 B, KM 33 B, KM 49 B, KM 87 B, dan KM 116 B.
Langkah ini bertujuan mengatur distribusi kendaraan agar tidak terjadi lonjakan volume secara bersamaan di area pelabuhan.
Penerapan delay system tersebut dilakukan melalui koordinasi dengan Polda Lampung guna memastikan pengaturan lalu lintas berjalan aman, tertib, dan efektif di lapangan.
Direktur Utama PT Bakauheni Terbanggi Besar Toll (BTB), I Wayan Mandia, menyampaikan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari strategi pengelolaan lalu lintas terpadu guna mendukung kelancaran akses menuju Pelabuhan Bakauheni.
"Pemberlakuan delay system ini kami lakukan sebagai langkah strategis untuk mengurai kepadatan kendaraan di Pelabuhan Bakauheni. Dengan pengaturan arus lalu lintas sejak di ruas tol, distribusi kendaraan menjadi lebih merata dan diharapkan dapat mengurangi antrean di pelabuhan," ujar I Wayan Mandia.
Ia menambahkan, penerapan sistem ini bersifat situasional dan bergantung pada kapasitas kantong parkir di Pelabuhan Bakauheni.
"Delay system diberlakukan secara dinamis, bergantung pada ketersediaan kapasitas parkir di pelabuhan. Apabila kapasitas masih mencukupi, arus kendaraan akan tetap berjalan normal. Namun, jika terjadi peningkatan volume kendaraan, sistem ini akan dioptimalkan," tambahnya.
I Wayan Mandia juga menegaskan bahwa tidak terjadi kemacetan di ruas Tol Bakter. Seluruh petugas di lapangan terus memberikan layanan optimal guna memastikan kenyamanan dan keamanan pengguna jalan selama periode mudik dan balik Lebaran 2026.
Sementara itu, Plt. Manager Operasi BTB, Andri Dewantoro, menjelaskan bahwa penerapan delay system pada Senin, 30 Maret 2026, dilakukan secara selektif.
"Pada pelaksanaan hari ini, delay system diberlakukan khusus untuk kendaraan sumbu tiga ke atas. Sedangkan kendaraan golongan I seperti kendaraan pribadi dan bus tidak dikenakan delay dan tetap dapat melanjutkan perjalanan menuju Pelabuhan Bakauheni," jelasnya.
Melalui skema tersebut, kendaraan angkutan barang diarahkan untuk berhenti sementara di rest area sebelum melanjutkan perjalanan. Hal ini bertujuan agar arus kendaraan menuju pelabuhan lebih terkendali dan potensi antrean panjang dapat diminimalisir.
Pengelola jalan tol juga terus berupaya mendukung kelancaran perjalanan masyarakat dengan menyediakan ruang tunggu yang aman dan nyaman bagi pengguna jalan hingga proses pelayanan penyeberangan di pelabuhan berjalan optimal.
PT Bakauheni Terbanggi Besar Toll turut mengimbau kepada seluruh pengguna jalan agar mematuhi ketentuan yang berlaku, baik saat berhenti di rest area maupun saat berkendara di jalan tol.
Pengguna diminta memastikan kendaraan terkunci, tidak meninggalkan barang berharga di dalam mobil, mematuhi batas kecepatan maksimal 100 km/jam, memeriksa kondisi kendaraan sebelum perjalanan, serta memastikan kondisi fisik pengemudi dalam keadaan prima.
Selain itu, pengguna jalan juga diimbau memastikan saldo e-toll mencukupi. Pengisian saldo dapat dilakukan di rest area maupun di sisi kiri gerbang tol. Informasi lalu lintas terkini juga dapat diperoleh melalui aplikasi Astoll by HKA dan Call Center 150700. (*)
Berita Lainnya
-
933 Ribu Kendaraan Melintas di Tol Bakauheni - Terbanggi Besar Selama Mudik
Senin, 30 Maret 2026 -
Belanja Pegawai Pemprov Lampung Tembus Rp2,8 Triliun
Senin, 30 Maret 2026 -
Sukses Amankan Pasokan Listrik, PLN UP3 Metro Dukung Kelancaran Idul Fitri 2026
Senin, 30 Maret 2026 -
Pemkot Bandar Lampung Gandeng Kejari Perkuat Pendampingan Hukum untuk OPD
Senin, 30 Maret 2026








