Songsong Era Digital, UTS SD di Lampung Barat Perdana Gunakan Smartphone
Songsong Era Digital, UTS SD di Lampung Barat Perdana Gunakan Smartphone. Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Lampung Barat - Pelaksanaan ujian tengah semester (UTS) sejumlah sekolah dasar (SD) di Kabupaten Lampung Barat mulai mengalami perubahan dengan memanfaatkan aplikasi digital. Langkah ini menjadi perhatian masyarakat seiring meningkatnya penggunaan teknologi dalam proses pembelajaran.
Perubahan tersebut dinilai sebagai bagian dari upaya penyesuaian dunia pendidikan terhadap perkembangan zaman. Meski demikian, penerapannya dilakukan secara bertahap agar tidak menimbulkan kendala di lapangan.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lampung Barat, Tati Sulastri, menilai pemanfaatan aplikasi dalam UTS merupakan bagian dari dinamika dan inovasi pendidikan. Ia menegaskan bahwa perkembangan teknologi harus direspons secara positif oleh dunia pendidikan.
Namun, penerapannya tetap harus memperhatikan kesiapan sekolah dan peserta didik. Hal ini penting agar inovasi yang dilakukan benar-benar memberi manfaat.
"Kami memandang hal ini sebagai bagian dari dinamika dan inovasi dunia pendidikan yang terus berkembang,” ujar Tati.
Menurutnya, perubahan metode ujian menjadi salah satu bentuk adaptasi terhadap kemajuan teknologi. Selain itu, hal tersebut juga menjadi langkah awal dalam mengenalkan sistem pembelajaran digital. Dengan demikian, siswa diharapkan mulai terbiasa dengan teknologi sejak dini.
Ia menjelaskan, pemerintah daerah melalui Dinas Pendidikan pada prinsipnya mendorong transformasi pembelajaran yang adaptif terhadap perkembangan teknologi. Upaya ini sekaligus menjadi bagian dari strategi menumbuhkan literasi digital di kalangan siswa.
Pengenalan tersebut dilakukan secara bertahap sesuai dengan tingkat usia. Sehingga, proses pembelajaran tetap berjalan efektif dan tidak membebani siswa.
"Ini juga bagian dari upaya menumbuhkan literasi digital sejak dini bagi anak-anak, agar ke depan mereka siap menghadapi tantangan zaman,” katanya.
Ia menilai kemampuan digital menjadi kebutuhan penting di era saat ini. Oleh karena itu, dunia pendidikan harus mulai mempersiapkan generasi yang mampu beradaptasi. Namun, pendekatan yang dilakukan tetap harus disesuaikan dengan kondisi riil di lapangan.
Meski demikian, Tati menegaskan bahwa penggunaan aplikasi dalam pelaksanaan UTS tidak bersifat wajib bagi seluruh sekolah. Ia menyebut, kebijakan tersebut lebih merupakan ruang inovasi bagi satuan pendidikan.
Sekolah diberikan keleluasaan untuk menyesuaikan dengan kondisi masing-masing. Dengan demikian, tidak ada pemaksaan dalam penerapannya.
"Perlu kami luruskan, penggunaan aplikasi dalam UTS ini bukan kebijakan yang diwajibkan secara menyeluruh. Ini lebih kepada ruang inovasi bagi sekolah,” tegasnya.
Ia menambahkan, setiap inovasi tetap harus berada dalam koridor aturan pendidikan yang berlaku. Sehingga, tujuan utama pendidikan tetap dapat tercapai. Hal ini juga menjadi bagian dari pengawasan yang dilakukan oleh dinas.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa penerapan ujian berbasis aplikasi tidak diberlakukan untuk seluruh jenjang kelas. Penggunaan teknologi tersebut saat ini hanya diterapkan untuk siswa kelas 3 hingga kelas 6 sekolah dasar.
Sementara itu, untuk siswa kelas 1 dan kelas 2, pelaksanaan ujian masih dilakukan secara manual. Kebijakan ini diambil dengan mempertimbangkan kesiapan dan tingkat perkembangan siswa.
"Untuk kelas 1 dan 2 masih manual, karena kami menyesuaikan dengan usia dan kemampuan anak. Sedangkan penggunaan aplikasi baru diterapkan mulai kelas 3 ke atas,” jelas Tati.
Ia menilai pendekatan ini penting agar siswa tidak mengalami kesulitan dalam mengikuti ujian. Selain itu, metode manual dinilai masih lebih efektif bagi siswa di kelas awal.
Dengan demikian, proses evaluasi tetap berjalan optimal. Tati menegaskan bahwa pihaknya tidak menutup mata terhadap perkembangan teknologi yang semakin pesat.
Namun, penerapannya harus dilakukan secara terarah dan bertahap. Pendekatan yang digunakan juga harus sederhana agar mudah dipahami siswa. Hal ini menjadi perhatian serius agar tidak menimbulkan kesenjangan.
"Pendekatan yang kami dorong adalah pengenalan literasi digital secara sederhana, sesuai dengan usia anak, dan dilakukan secara bertahap,” ujarnya.
Ia juga menekankan bahwa aspek pemerataan menjadi hal utama dalam digitalisasi pendidikan. Semua siswa harus mendapatkan kesempatan yang sama. Oleh karena itu, kebijakan harus dirancang secara inklusif.
Untuk menghindari ketimpangan, sekolah diwajibkan menyiapkan alternatif dalam pelaksanaan ujian. Baik melalui metode manual maupun penyediaan fasilitas pendukung bagi siswa yang membutuhkan. Langkah ini bertujuan agar seluruh siswa tetap dapat mengikuti ujian dengan baik. Tidak ada siswa yang tertinggal akibat keterbatasan akses teknologi.
"Kami tidak ingin ada ketimpangan. Karena itu, sekolah wajib menyiapkan alternatif, baik ujian manual maupun fasilitas tertentu, agar semua siswa tetap terlayani,” tegasnya.
Ia memastikan bahwa pemerataan akses menjadi prioritas utama. Dengan demikian, inovasi tetap berjalan tanpa mengorbankan hak siswa. Hal ini juga menjadi bagian dari komitmen pemerintah daerah.
Ia juga mengakui adanya dinamika dan beragam tanggapan dari masyarakat terkait kebijakan tersebut. Namun, pihaknya memastikan bahwa setiap masukan akan menjadi bahan evaluasi. Dinas Pendidikan terus memantau perkembangan di lapangan. Hal ini dilakukan agar kebijakan tetap berjalan sesuai tujuan.
"Prinsip kami jelas, pendidikan tidak boleh menambah beban baru bagi orang tua. Sekolah harus bijak melihat kondisi sosial ekonomi masyarakat,” katanya.
Ia menegaskan bahwa aspek ekonomi masyarakat menjadi pertimbangan penting. Sehingga, kebijakan yang diambil tidak memberatkan. Hal ini juga menjadi bentuk kepedulian terhadap masyarakat.
Dinas Pendidikan, lanjutnya, akan terus melakukan pembinaan dan pengawasan secara berkelanjutan. Setiap pelaksanaan inovasi akan dipantau secara langsung. Jika ditemukan kendala, maka akan segera dilakukan perbaikan. Dengan demikian, kualitas pendidikan tetap terjaga.
"Jika ditemukan hal yang memberatkan atau tidak sesuai prinsip pendidikan, tentu akan kami evaluasi dan lakukan penyesuaian,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa proses ini merupakan bagian dari tahapan pengembangan. Evaluasi akan terus dilakukan secara berkala. Sehingga, kebijakan dapat terus disempurnakan.
Tati menegaskan bahwa digitalisasi pendidikan tetap menjadi arah kebijakan ke depan. Namun, implementasinya harus realistis, efektif, dan inklusif. Semua pihak harus terlibat dalam mendukung proses tersebut. Dengan begitu, manfaatnya dapat dirasakan secara luas.
"Arah digitalisasi pendidikan tetap penting, tetapi harus dilakukan secara realistis, efektif, dan tidak meninggalkan siapa pun,” tambahnya.
Ia juga mengajak masyarakat untuk melihat inovasi ini secara proporsional. Menurutnya, perubahan adalah bagian dari kemajuan. Namun, tetap harus dilakukan dengan bijak.
Di akhir pernyataannya, Tati menegaskan keterbukaan terhadap kritik dan masukan dari masyarakat. Hal tersebut dinilai penting sebagai bagian dari perbaikan bersama.
Dinas Pendidikan berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas layanan pendidikan. Semua langkah yang diambil bertujuan untuk kepentingan terbaik bagi anak.
"Kami terbuka terhadap kritik dan masukan dari masyarakat sebagai bagian dari perbaikan bersama, demi kepentingan terbaik bagi anak,” pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
-
265 Usulan Masuk Musrenbang, Ketua DPRD Lampung Barat Minta Program Tepat Sasaran
Senin, 30 Maret 2026 -
Pemprov Lampung Gelontorkan Puluhan Miliar Perbaiki Jalan di Lambar
Senin, 30 Maret 2026 -
Bupati Lambar Tegas: Kendaraan Pelat Luar Tak Boleh Parkir di Area Pemda
Senin, 30 Maret 2026 -
Bupati Lampung Barat Semprot ASN Asyik Main Medsos di Jam Kerja
Senin, 30 Maret 2026








