BKD Lampung Sebut Jumlah ASN Sudah Lebih dari Cukup, Rekrutmen CPNS Tunggu Regulasi
Kepala BKD Lampung Rendi Reswandi saat dimintai keterangan, Senin (30/3/2026). Foto: Ria/kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung masih menunggu regulasi teknis dari pemerintah pusat terkait rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun 2026.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Lampung, Rendi Reswandi, mengatakan bahwa pihaknya belum dapat memastikan jumlah formasi CPNS yang akan dibuka karena masih menunggu petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis dari pemerintah pusat.
"Terkait rekrutmen CPNS, kita masih menunggu regulasi juklak-juknisnya dari pusat. Ini masih dalam pembahasan. Yang jelas kita masih pakai redistribusi, artinya memaksimalkan jumlah yang ada karena jumlah ASN yang ada di kita itu ada 26 ribuan," kata Rendi saat dimintai keterangan, Senin (30/3/2026).
Ia menjelaskan bahwa secara jumlah, ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung sebenarnya sudah mencukupi, bahkan cenderung lebih dari cukup.
Hal ini terjadi setelah adanya penambahan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang proses pengangkatannya telah selesai.
"Kalau dilihat dari jumlah, sebenarnya kita sudah cukup. Kenapa? Dikarenakan ada penambahan dari ASN yang dari PPPK yang kalian sama-sama tahu tahapannya sudah selesai. Justru secara jumlah kita lebih dari cukup," ujarnya.
Rendi menambahkan bahwa saat ini Pemprov Lampung lebih fokus pada penataan dan pemerataan ASN sambil menunggu regulasi resmi dari pemerintah pusat.
Selain itu, pihaknya juga memperhitungkan jumlah ASN yang akan memasuki masa pensiun dalam waktu dekat.
"Makanya kita lagi sesuaikan pensiun sambil menunggu juklak-juknis dari pusat, dalam hal ini Menpan. Pensiun itu kalau di akhir tahun mungkin sekitar 60 sampai 70 orang," jelasnya.
Lebih lanjut, Rendi mengatakan bahwa penataan ASN mencakup seluruh jenis pegawai, baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun PPPK yang terdiri dari beberapa tahapan.
"Kalau dari jumlah kita masih penataan untuk ASN. ASN itu terdiri dari PNS sama PPPK. PPPK itu ada tahap 1, tahap 2, dan paruh waktu. Itu kita masih dalam fase menentukan supaya pemerataan bisa berjalan," katanya.
Ia menegaskan bahwa Pemprov Lampung tidak ingin berspekulasi terkait kebutuhan formasi sebelum adanya regulasi resmi dari pemerintah pusat.
"Kita nggak berandai-andai. Yang penting kita tunggu juklak-juknisnya. Kalau dari jumlah memang kita lebih dari cukup, tapi nanti kita tidak berandai-andai," tegasnya.
Sebelumnya, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi secara resmi telah menginstruksikan seluruh instansi pemerintah untuk segera mengajukan usulan kebutuhan formasi ASN Tahun Anggaran 2026.
Proses pengusulan dilakukan secara digital melalui aplikasi e-formasi. Dalam kebijakan tersebut, prioritas utama pengadaan ASN Tahun 2026 difokuskan pada penguatan program strategis nasional serta peningkatan kualitas pelayanan dasar kepada masyarakat.
Dalam surat edaran yang diterbitkan, pemerintah juga menetapkan batas akhir pengajuan usulan formasi melalui sistem e-formasi pada 31 Maret 2026. Seluruh instansi pemerintah pusat maupun daerah diminta untuk segera menyampaikan kebutuhan ASN sesuai dengan kondisi dan kebutuhan masing-masing daerah. (*)
Berita Lainnya
-
Walikota Eva Tegas: Pelaku Usaha di Bandar Lampung Wajib Sediakan Lahan Parkir
Senin, 30 Maret 2026 -
300 Korban Meninggal Kecelakaan Selama Lebaran
Senin, 30 Maret 2026 -
54 Kecelakaan Terjadi Selama Ops Ketupat 2026 di Lampung, 13 Orang Tewas
Senin, 30 Maret 2026 -
RSPTN Unila Hampir Jadi, Tapi Amdalalin Belum Ada
Senin, 30 Maret 2026








