• Sabtu, 28 Maret 2026

KPK Temukan Penyalahgunaan Kendaraan Dinas, Kepala Daerah Diminta Evaluasi Menyeluruh

Sabtu, 28 Maret 2026 - 15.58 WIB
36

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. Foto: Ist

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima informasi adanya dugaan penyalahgunaan kendaraan dinas di sejumlah instansi untuk kepentingan pribadi. 

“KPK menerima informasi masih adanya penyalahgunaan kendaraan dinas di sejumlah instansi untuk kepentingan pribadi dan di luar kedinasan,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Sabtu (28/3/2026) seperti dikutip kompas.com. 

KPK meminta kepala daerah dan inspektorat segera melakukan evaluasi menyeluruh terkait penggunaan kendaraan dinas, termasuk dugaan pemanfaatan untuk mudik Lebaran. 

“Kami mengimbau agar kepala daerah dan inspektorat segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap penyalahgunaan kendaraan dinas di lingkungannya,” kata Budi.

Namun, KPK belum mengungkap instansi atau daerah yang diduga melakukan pelanggaran tersebut.

Menurut KPK, penyalahgunaan fasilitas negara, termasuk kendaraan dinas, dapat menjadi pintu masuk terjadinya tindak pidana korupsi. 

“KPK memandang bahwa risiko korupsi tidak hanya muncul dari penyalahgunaan kewenangan atau jabatan, tetapi juga bisa lahir dari penyalahgunaan fasilitas negara atau daerah,” ujar Budi. 

Ia menilai, praktik tersebut meski terlihat sederhana, dapat mencerminkan konflik kepentingan yang berujung pada kerugian keuangan negara serta menurunkan kepercayaan publik.

KPK juga mendorong peran aktif inspektorat daerah untuk melakukan pengawasan dan audit internal, termasuk menelusuri penggunaan kendaraan dinas selama periode libur Idul Fitri. “Termasuk penelusuran penggunaan kendaraan dinas selama periode libur Hari Raya Idul Fitri ini,” lanjut Budi. 

Sebelumnya, KPK telah melarang aparatur sipil negara (ASN) menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi, termasuk mudik Lebaran.

Larangan tersebut berlaku untuk seluruh kendaraan operasional, baik Barang Milik Negara (BMN), Barang Milik Daerah (BMD), maupun kendaraan sewa. 

“Jangan digunakan untuk kepentingan-kepentingan pribadi karena memang kami melihat kendaraan-kendaraan dinas itu rentan digunakan untuk mudik ataupun untuk kegiatan-kegiatan individu pegawai,” kata Budi. (*)