KPK Temukan Penyalahgunaan Kendaraan Dinas, Kepala Daerah Diminta Evaluasi Menyeluruh
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. Foto: Ist
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima informasi adanya dugaan penyalahgunaan kendaraan dinas di sejumlah instansi untuk kepentingan pribadi.
“KPK menerima informasi masih adanya penyalahgunaan kendaraan dinas di sejumlah instansi untuk kepentingan pribadi dan di luar kedinasan,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Sabtu (28/3/2026) seperti dikutip kompas.com.
KPK meminta kepala daerah dan inspektorat segera melakukan evaluasi menyeluruh terkait penggunaan kendaraan dinas, termasuk dugaan pemanfaatan untuk mudik Lebaran.
“Kami mengimbau agar kepala daerah dan inspektorat segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap penyalahgunaan kendaraan dinas di lingkungannya,” kata Budi.
Namun, KPK belum mengungkap instansi atau daerah yang diduga melakukan pelanggaran tersebut.
Menurut KPK, penyalahgunaan fasilitas negara, termasuk kendaraan dinas, dapat menjadi pintu masuk terjadinya tindak pidana korupsi.
“KPK memandang bahwa risiko korupsi tidak hanya muncul dari penyalahgunaan kewenangan atau jabatan, tetapi juga bisa lahir dari penyalahgunaan fasilitas negara atau daerah,” ujar Budi.
Ia menilai, praktik tersebut meski terlihat sederhana, dapat mencerminkan konflik kepentingan yang berujung pada kerugian keuangan negara serta menurunkan kepercayaan publik.
KPK juga mendorong peran aktif inspektorat daerah untuk melakukan pengawasan dan audit internal, termasuk menelusuri penggunaan kendaraan dinas selama periode libur Idul Fitri. “Termasuk penelusuran penggunaan kendaraan dinas selama periode libur Hari Raya Idul Fitri ini,” lanjut Budi.
Sebelumnya, KPK telah melarang aparatur sipil negara (ASN) menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi, termasuk mudik Lebaran.
Larangan tersebut berlaku untuk seluruh kendaraan operasional, baik Barang Milik Negara (BMN), Barang Milik Daerah (BMD), maupun kendaraan sewa.
“Jangan digunakan untuk kepentingan-kepentingan pribadi karena memang kami melihat kendaraan-kendaraan dinas itu rentan digunakan untuk mudik ataupun untuk kegiatan-kegiatan individu pegawai,” kata Budi. (*)
Berita Lainnya
-
Mobil Brio Terguling Usai Tabrak Tiang Listrik di Jalan Ahmad Yani Bandar Lampung
Sabtu, 28 Maret 2026 -
D’BAKARANZ Is Back, BATIQA Hotel Lampung Hadirkan AYCE Mulai Rp70 Ribu
Sabtu, 28 Maret 2026 -
Pemkot Bandar Lampung Kebut Perbaikan Gorong-gorong di Kedamaian
Sabtu, 28 Maret 2026 -
Humaidi Ali, Alumnus Universitas Teknokrat Indonesia Berkarier di Kementerian PU
Sabtu, 28 Maret 2026








