• Jumat, 27 Maret 2026

Viral Aksi Blokir Rel di Garuntang Usai Kecelakaan, KAI Tegaskan Ancaman Pidana hingga Rp1 Miliar

Jumat, 27 Maret 2026 - 11.44 WIB
103

Potongan video warga yang memperlihatkan beberapa orang nekat memblokir rel dengan potongan besi dari rel, aksi memicu protes keras karena membahayakan kereta api. Foto: Ist

Sri

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Aksi nekat sejumlah warga yang memblokir jalur kereta api di kawasan Garuntang, Kota Bandar Lampung, viral di media sosial dan menuai sorotan.

Dalam video amatir yang beredar, terlihat massa menutup rel menggunakan batang rel bekas, diduga sebagai bentuk protes usai insiden kecelakaan antara mobil dan kereta api.

Dari informasi yang dihimpun, aksi itu dipicu oleh pemilik mobil yang tidak terima kendaraannya tertabrak kereta, setelah diduga memaksakan diri melintas saat kereta sudah dalam jarak dekat.

Alih-alih menyadari risiko, pemilik kendaraan justru menuntut ganti rugi kepada pihak PT KAI, hingga memicu reaksi warga yang kemudian melakukan pemblokiran jalur.

Manager Humas PT KAI Divre IV Tanjungkarang, Azhar Zaki Assjari, membenarkan kejadian tersebut. Ia menyebut, peristiwa terjadi di perlintasan No. 3, Jalan Sentot Alibasa, Ketapang, Kecamatan Teluk Betung Selatan, pada Rabu (25/3/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.

“Dengan pengamanan dari pihak kepolisian dan TNI, blokade berhasil disingkirkan. Sekitar pukul 17.25 WIB, jalur sudah kembali bersih dan dapat dilalui kereta api menuju Stasiun Tarahan,” jelas Zaki, Jumat (27/3/2026).

Ia juga mengapresiasi langkah cepat aparat gabungan dalam mengamankan jalur serta memastikan perjalanan kereta api kembali normal.

Namun demikian, Zaki menegaskan bahwa tindakan memblokir rel merupakan pelanggaran serius yang dapat berujung pidana.

"Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, " ungkapnya.

Dalam Pasal 180 disebutkan bahwa setiap orang dilarang merusak atau melakukan tindakan yang menyebabkan prasarana perkeretaapian tidak berfungsi.

Sementara Pasal 181 secara tegas melarang aktivitas seperti berada di jalur rel, memindahkan atau meletakkan benda di atas rel, hingga menggunakan jalur untuk kepentingan lain.

“Perbuatan seperti meletakkan kayu atau benda lain di atas rel, apalagi sampai memblokir jalur, bukan sekadar tindakan spontan. Itu bisa membahayakan perjalanan kereta dan keselamatan banyak orang,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa sanksi pidana bagi pelanggaran tersebut cukup berat. Dalam Pasal 199, pelaku dapat dipidana penjara hingga 3 tahun atau denda maksimal Rp1 miliar.

Zaki pun mengimbau masyarakat untuk lebih disiplin dan mematuhi aturan keselamatan di perlintasan sebidang, serta tidak bertindak gegabah yang justru dapat memperparah situasi.

“Keselamatan adalah tanggung jawab bersama. Jangan sampai emosi sesaat justru berujung pada konsekuensi hukum dan membahayakan banyak nyawa,” pungkasnya. (*)