• Jumat, 27 Maret 2026

‎Kundapil di Tanjung Agung, Sudin S.E. Serap Aspirasi Sekaligus Edukasi Hukum Warga

Jumat, 27 Maret 2026 - 12.36 WIB
27

Anggota Komisi III DPR RI, Sudin S.E., saat gelar Kundapil di Desa Tanjung Agung, Kecamatan Katibung, Kabupaten Lampung Selatan, pada Jumat (27/3/2026). Foto: Olla/kupastuntas.co

‎Kupastuntas.co, Lampung Selatan – Menjalin kedekatan sekaligus memperkuat komunikasi dengan masyarakat di daerah pemilihan, Anggota Komisi III DPR RI, Sudin S.E., turun ke Desa Tanjung Agung, Kecamatan Katibung, Kabupaten Lampung Selatan, pada Jumat (27/3/2026).

‎Kunjungan daerah pemilihan (Kundapil) ini menjadi ruang terbuka bagi warga untuk menyampaikan aspirasi, keluhan, hingga persoalan hukum yang mereka hadapi secara langsung.

‎Kehadiran Sudin disambut antusias oleh masyarakat. Kegiatan ini dihadiri oleh Anggota DPRD Lampung Selatan, Samsul S.Pd., Tenaga Ahli Komisi III DPR RI, Dr. Donald Harris Sihotang, S.E., M.M., serta aparatur pemerintah desa, tokoh masyarakat, dan unsur keamanan setempat.

‎Dalam dialog bersama warga, berbagai persoalan sosial mencuat ke permukaan. Menyikapi hal tersebut, Sudin menekankan pentingnya kewaspadaan masyarakat terhadap fenomena sosial yang kian mengkhawatirkan.

Ia secara khusus menyoroti tiga persoalan krusial, yakni peredaran narkoba, praktik pinjaman online (pinjol) ilegal, serta maraknya judi online yang dinilai menjadi ancaman serius bagi ketahanan ekonomi dan sosial keluarga.

‎“Saya meminta Bapak dan Ibu semua untuk sangat berhati-hati. Narkoba, pinjol ilegal, dan judi online ini adalah perusak rumah tangga. Jangan sampai karena ingin cepat mendapatkan uang, kita malah terjerat utang yang mencekik dan berujung pada kehancuran ekonomi keluarga,” tegas Sudin di hadapan warga.


‎Selain menyerap aspirasi, Sudin juga memberikan edukasi hukum kepada masyarakat.

Ia juga menjelaskan bahwa saat ini Indonesia telah memiliki Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang lebih modern dan berorientasi pada keadilan yang berimbang.

‎“Negara kita sekarang punya KUHP baru yang lebih adaptif. Semangatnya bukan lagi sekadar menghukum, tetapi mengedepankan pendekatan keadilan korektif, rehabilitatif, dan restoratif. Artinya, hukum hadir tidak hanya untuk memberi sanksi, tetapi juga untuk memperbaiki,” jelasnya.

‎Suasana diskusi semakin dinamis saat sesi dialog interaktif dipandu oleh Dr. Donald Harris Sihotang. Dengan pendekatan komunikatif dan santai, ia mendorong warga untuk terbuka dalam menyampaikan persoalan yang dihadapi, baik terkait hukum maupun problem sosial di lingkungan mereka.

‎“Kita ingin masyarakat tidak takut terhadap hukum. Justru hukum harus menjadi pelindung. Dengan aturan yang lebih humanis, mari kita bersama-sama menjaga lingkungan dari ancaman narkoba, judi online, dan pinjol ilegal,” ujarnya.

‎Ia juga menekankan pentingnya peran aktif masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan (Kamtibmas), termasuk dengan meningkatkan literasi digital agar tidak mudah terjebak dalam praktik penipuan online yang semakin marak.

‎Kegiatan Kundapil ini berlangsung hangat dan penuh interaksi. Selain menjadi wadah penyerapan aspirasi, kegiatan ini juga memperkuat sinergi antara masyarakat, aparat, dan pemangku kebijakan dalam menjaga stabilitas sosial di tingkat desa.

‎Di akhir kegiatan, warga diimbau untuk terus meningkatkan kewaspadaan serta memperkuat solidaritas sosial guna menciptakan lingkungan yang aman, harmonis, dan sejahtera. (*)