Disnaker Lampung Terima 13 Laporan terkait Perusahaan Belum Bayar THR
Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung Agus Nompitu. Foto: Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Lampung, hingga saat ini telah menerima 13 laporan terkait perusahaan yang belum membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung, Agus Nompitu, mengatakan jika laporan tersebut masih bersifat perseorangan dan akan segera ditindaklanjuti oleh tim mediator Disnaker Provinsi Lampung.
"Sampai hari ini ada 13 laporan, yang belum bayar. Segera ditindaklanjuti oleh Tim Mediator Disnaker. Nanti didalami dalam tinjau lapangan. Karena laporan masih perseorangan," ujar Agus saat dimintai keterangan, Kamis (26/3/2026).
Ia menegaskan bahwa perusahaan tetap memiliki kewajiban untuk membayarkan THR kepada pekerja.
Namun demikian, pihaknya juga akan melihat lebih lanjut status hubungan kerja dari para pekerja yang melapor.
"Ya wajib memenuhi untuk membayar THR, namun nanti dilihat juga status hubungan pekerja tersebut," jelasnya.
Lebih lanjut, Agus mengatakan bahwa Posko Pengaduan THR Disnaker Provinsi Lampung telah dibuka sejak 2 Maret 2026 dan akan beroperasi hingga setelah Lebaran.
"Posko mulai beroperasi sejak 2 Maret hingga setelah lebaran yakni pada tanggal 27 Maret 2026 atau sampai besok, " tambahnya.
Disnaker Provinsi Lampung mengimbau kepada para pekerja yang belum menerima THR agar segera melapor ke posko pengaduan yang telah disediakan.
Sementara bagi perusahaan, pemerintah mengingatkan agar memenuhi kewajiban pembayaran THR sesuai dengan ketentuan yang berlaku guna menghindari sanksi administratif. (*)
Berita Lainnya
-
Sidang Sengketa Tanah Gotong Royong Bandar Lampung, Mantan Lurah Akui Tandatangani Sporadik Tanpa Cek Lokasi
Selasa, 05 Mei 2026 -
Respon Keluhan Warga, BBWS Percepat Perbaikan Irigasi Gantung di Rawajitu
Selasa, 05 Mei 2026 -
Ceremony Pelepasan Ekspor Perdana Tepung Tapioka ke Tiongkok Melalui Pelabuhan Regional 2 Panjang
Selasa, 05 Mei 2026 -
Aliansi Lampung Melawan Gelar Aksi 'Pendidikan Suram', Sampaikan 12 Tuntutan ke DPRD
Selasa, 05 Mei 2026








