• Selasa, 24 Maret 2026

‎Nekat Beraksi Siang Bolong, Pelaku Curanmor Tersungkur Dikejar Warga Sidomukti Lamsel

Senin, 23 Maret 2026 - 22.59 WIB
12

‎Nekat Beraksi Siang Bolong, Pelaku Curanmor Tersungkur Dikejar Warga Sidomukti Lamsel. Foto: Ist.

‎Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Aksi pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang terjadi di siang hari di Desa Sidomukti, Kecamatan Tanjung Sari, Kabupaten Lampung Selatan, berhasil digagalkan berkat kesigapan warga dan respons cepat kepolisian.

‎Satu pelaku berhasil diamankan, sementara rekannya melarikan diri dengan membawa sepeda motor milik korban.

‎Peristiwa tersebut terjadi pada Senin (23/3/2026) sekitar pukul 13.30 WIB. Korban, S.A. (31), baru menyadari sepeda motor miliknya jenis Honda Vario warna hitam tahun 2020 dengan nomor polisi BE 5493 DB telah dibawa kabur oleh dua orang pelaku.

‎Tanpa menunggu lama, korban bersama seorang saksi, A.C. (20), langsung melakukan pengejaran. Aksi kejar-kejaran di jalanan desa itu pun menarik perhatian warga sekitar yang kemudian turut membantu menghadang pelaku.

‎Dalam situasi tersebut, salah satu pelaku berinisial A.H. kehilangan kendali dan terjatuh saat berusaha melarikan diri.

Warga yang sudah mengepung lokasi langsung mengamankan pelaku beserta kendaraan yang digunakannya.

‎Kapolsek Tanjung Bintang, Kompol Edi Qorinas, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pihaknya segera bergerak setelah menerima laporan dari masyarakat.

‎“Pelaku berhasil diamankan setelah terjatuh saat melarikan diri. Saat ini sudah kami amankan di Polsek untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.

‎Sementara itu, satu pelaku lainnya berinisial M.A. berhasil meloloskan diri dengan membawa sepeda motor milik korban. Polisi memastikan identitas pelaku telah dikantongi dan saat ini dalam pengejaran intensif.

‎Dari tangan pelaku A.H., petugas mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam tanpa nomor polisi yang diduga digunakan sebagai sarana dalam aksi kejahatan tersebut.

‎“Dalam kejadian ini terdapat dua kendaraan, yakni motor milik pelaku yang digunakan saat beraksi dan motor milik korban yang dibawa kabur oleh pelaku lainnya. Kami terus melakukan pengejaran terhadap pelaku kedua,” tegas Kapolsek.

‎Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp18 juta. Polisi juga tengah mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam jaringan curanmor lain di wilayah Lampung Selatan.

‎Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama saat memarkir kendaraan, serta segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

‎Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Polisi memastikan proses hukum akan berjalan tegas sesuai ketentuan yang berlaku. (*)