• Minggu, 22 Maret 2026

Baru Bebas, Residivis Curas Kembali Bunuh Orang di Wonosobo Tanggamus

Minggu, 22 Maret 2026 - 15.01 WIB
33

Baru Bebas, Residivis Curas Kembali Bunuh Orang di Wonosobo Tanggamus. Foto: Ist.

‎Kupastuntas.co, Tanggamus - TA (27) tahun, residivis kasus pencurian dengan kekerasan, kembali berurusan dengan aparat kepolisian. Warga Pekon Padang Ratu, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus itu ditangkap setelah diduga menganiaya Riki Kurniawan, 32 tahun, hingga tewas.

‎Peristiwa terjadi di area persawahan Pekon Soponyono, Kecamatan Wonosobo, pada Jumat dini hari, 20 Maret 2026, sekitar pukul 01.00 WIB. Korban ditemukan dengan sejumlah luka tusuk di tubuhnya.

‎Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tanggamus Ajun Komisaris Polisi Khairul Yasin Ariga mengatakan, pelaku diamankan tidak lama setelah kejadian.

‎"Pelaku diserahkan oleh Kepala Pekon Padang Ratu setelah kami melakukan pendekatan kepada keluarga,” kata Khairul, Minggu (22/3/ 2026).

‎Menurut Khairul, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain kaos hitam, celana jeans biru, serta satu unit mobil Honda Jazz putih yang digunakan untuk menjemput korban. Senjata tajam yang diduga dipakai pelaku ditemukan sekitar lima meter dari lokasi kejadian.

‎Kasus ini pertama kali diketahui keluarga korban. Fatoni, paman korban, mendapat kabar dari adik korban lalu menuju Puskesmas Siring Betik. Saat tiba, korban sudah tidak bernyawa.

‎Polisi mencatat sejumlah luka pada tubuh korban, di antaranya tiga luka di leher kiri, dua luka di kepala kiri, luka tusuk dan sayat di lengan kiri, serta satu luka tusuk di punggung kanan.

‎Korban sempat dibawa ke RSUD Batin Mangunang, Kotaagung. Namun, ia dinyatakan telah meninggal sekitar dua jam sebelum tiba di rumah sakit.

‎Dari hasil penyelidikan, korban sebelumnya dijemput pelaku bersama beberapa rekannya pada Kamis malam, 19 Maret 2026. Mereka kemudian berkumpul di area persawahan Soponyono.

‎Di lokasi itu, korban dan pelaku terlibat cekcok. Polisi menduga pelaku tersulut emosi setelah mengaku diejek korban. “Motif sementara karena emosi sesaat,” ujar Khairul.

‎TA bukan kali pertama terlibat kasus kekerasan. Pada 2016, ia divonis 15 tahun penjara dalam perkara Curas yang juga menewaskan korban.

‎Kini, TA ditahan di Polres Tanggamus. Penyidik menjeratnya dengan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (*)