• Rabu, 18 Maret 2026

PPPK Paruh Waktu Demo Tuntut THR Rp 1,2 Juta, Pemkot Metro hanya Beri Rp 300 Ribu

Rabu, 18 Maret 2026 - 08.10 WIB
23

Ratusan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di lingkungan Pemerintah Kota Metro menggelar aksi unjuk rasa di kantor DPRD setempat, Selasa (17/3/2026). Foto:Arby/kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Metro - Ratusan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di lingkungan Pemerintah Kota Metro menggelar aksi unjuk rasa di kantor DPRD setempat, Selasa (17/3/2026). Mereka menuntut pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) sebesar Rp1,2 juta, setelah hanya menerima Rp300 ribu menjelang Hari Raya Idul Fitri.

Aksi yang tergabung dalam Aliansi PPPK Paruh Waktu Kota Metro itu menilai kebijakan penurunan nilai THR dilakukan secara sepihak dan tidak adil. Para peserta aksi didominasi oleh pegawai Dinas Lingkungan Hidup, seperti petugas kebersihan (pasukan kuning) dan petugas pemeliharaan ruang terbuka hijau (pasukan hijau).

Dengan mengenakan seragam kerja, ratusan massa berkumpul di halaman gedung DPRD Kota Metro sambil menyuarakan tuntutan. Mereka juga memarkirkan kendaraan pengangkut sampah di depan gedung DPRD sebagai simbol kekecewaan terhadap kebijakan pemerintah daerah.

Dalam orasinya, massa menuntut kesetaraan pemberian THR sebesar Rp1,2 juta atau setara satu bulan gaji. Mereka menyebut sebelumnya telah menandatangani kesepakatan terkait besaran THR tersebut. Namun, belakangan diminta kembali menandatangani perubahan nilai menjadi Rp300 ribu.

Perubahan mendadak itu memicu kekecewaan para PPPK. Mereka menilai kebijakan tersebut tidak hanya merugikan secara ekonomi, tetapi juga mencederai rasa keadilan bagi para pekerja yang selama ini menjadi garda terdepan dalam menjaga kebersihan dan keindahan Kota Metro.

Salah satu peserta aksi, Siswanto, mengungkapkan kekecewaannya terhadap kebijakan tersebut. Ia menilai pemerintah daerah mengabaikan hak para pekerja di tengah meningkatnya kebutuhan menjelang Lebaran.

“Awalnya kami sudah menandatangani THR sebesar Rp1,2 juta. Itu yang dijanjikan kepada kami. Namun, tiba-tiba kami diminta menandatangani ulang dengan nilai Rp300 ribu. Ini tidak adil bagi kami yang bekerja setiap hari membersihkan kota,” tegasnya.

Usai berorasi, perwakilan massa diterima oleh Komisi I DPRD Kota Metro untuk berdialog. Mereka ditemui Wakil Ketua Komisi I Sutikno dan Sekretaris Komisi I Kun Komaryati. Dalam pertemuan tersebut, DPRD berjanji akan memperjuangkan aspirasi para PPPK paruh waktu.

Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Metro, Sutikno, mengatakan pihaknya akan melakukan langkah investigatif, termasuk memanggil Wali Kota dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) guna mengurai polemik perubahan nilai THR.

“Atas nama Komisi I, kami akan berkoordinasi dengan Wali Kota dan TAPD agar tuntutan ini bisa menemukan solusi. Terkait besaran realisasi, akan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah,” ujarnya.

Meski demikian, Sutikno mengakui adanya keterbatasan regulasi dan fiskal daerah. Namun, ia menegaskan hal tersebut tidak boleh mengabaikan rasa keadilan bagi para pekerja.

Sementara itu, Sekretaris Komisi I DPRD Kota Metro, Kun Komaryati, menambahkan bahwa secara regulasi masih terdapat ruang kebijakan yang dapat diambil oleh kepala daerah, mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 9.

“Para pegawai ini sudah menandatangani kesepakatan Rp1,2 juta. Ini menjadi hal penting yang harus diperhatikan. DPRD akan mendorong agar pemerintah daerah segera mengambil kebijakan yang adil,” tegasnya.

DPRD menargetkan penyelesaian persoalan tersebut dapat dilakukan dalam waktu dekat melalui komunikasi intensif dengan pihak eksekutif.

Diketahui, aksi ini merupakan lanjutan dari demonstrasi sebelumnya yang digelar pada Senin (16/3/2026). Dalam aksi tersebut, para PPPK juga menyampaikan tuntutan serupa dan meminta DPRD turun tangan memperjuangkan hak mereka. (*)

Artikel ini telah terbit di Surat Kabar Harian Kupas Tuntas, edisi Rabu 18 Maret 2026, dengan judul "PPPK Paruh Waktu Demo Tuntut THR 1,2 Juta"