THR PPPK Paruh Waktu Tetap Rp300 Ribu, Pemkot Metro Sebut Telah Sesuai Aturan
Walikota dan Wakil Walikota Metro saat berdialog dengan ratusan peserta aksi. Foto: Arby/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Metro - Polemik Tunjangan Hari Raya (THR)
bagi PPPK paruh waktu di Kota Metro akhirnya mengerucut pada satu angka yaitu
Rp300 ribu. Pemerintah Kota Metro memastikan besaran itu tidak akan berubah,
dengan alasan telah sesuai regulasi.
Namun di balik kepastian administratif tersebut, tersisa satu persoalan yang jauh lebih besar yaitu krisis kepercayaan dari para pekerja yang merasa “digeser” setelah sempat dijanjikan angka lebih tinggi.
Bagi para PPPK paruh waktu, persoalan ini tidak sesederhana hitungan matematis. Ini tentang janji yang berubah di tengah jalan. Tentang harapan yang sempat dibangun, lalu dipatahkan oleh revisi kebijakan yang datang belakangan.
Koordinator aksi, Siswanto, menyuarakan kegelisahan itu secara terbuka. Dalam orasinya, ia menegaskan bahwa para pegawai sebelumnya telah menandatangani THR sebesar Rp1,2 juta. Namun, secara tiba-tiba mereka diminta menandatangani ulang dengan nilai Rp300 ribu.
“Awalnya kami sudah menandatangani Rp1,2 juta. Itu yang dijanjikan. Tapi kemudian diminta tanda tangan ulang Rp300 ribu. Ini tidak adil, sampai selesai sore ini juga belum ada kesimpulan. Kita menunggu keputusannya besok," kata dia, Selasa (17/3/2026).
Pernyataan itu menjadi titik ledak kemarahan ratusan massa yang turun ke DPRD. Sebab yang dipersoalkan bukan sekadar angka akhir, melainkan proses yang dianggap tidak transparan dan tidak konsisten sejak awal.
Di ruang dialog, kekecewaan itu tidak mereda. Para perwakilan massa mengaku hingga sore hari belum mendapatkan kepastian yang menenangkan. Mereka bahkan masih diminta menunggu keesokan hari, tanpa jaminan solusi konkret. Namun yang paling menyentuh bukan ancaman lautan sampah yang sempat terlontar, melainkan pengakuan sederhana bahwa mereka hanya ingin diakui.
"Kehadiran kami ini penting, ada manusia yang bekerja menjaga wajah kota tetap bersih setiap hari. Kami tidak menolak logika aturan. Kami memahami konsep perhitungan proporsional," bebernya.
Dalam forum, muncul penjelasan bahwa masa kerja mereka hanya dihitung tiga bulan sejak 1 Oktober. Dari sinilah angka Rp300 ribu berasal, hasil dari rumus tiga per dua belas dikalikan Rp1,2 juta.
Masalahnya, logika ini datang belakangan. Ketika ekspektasi sudah telanjur terbentuk di angka Rp1,2 juta. Di sinilah akar persoalan sebenarnya, bukan pada regulasi, tetapi pada komunikasi kebijakan yang dinilai gagal sejak awal.
Tekanan massa itu kemudian memaksa DPRD Kota Metro turun tangan. Wakil Ketua Komisi I, Sutikno, menegaskan pihaknya akan segera berkoordinasi dengan wali kota dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
“Atas nama Komisi I, kami akan langsung berkoordinasi dengan Walikota dan TAPD supaya tuntutan mereka bisa terealisasi. Soal besarannya, kita lihat kemampuan daerah,” ujarnya.
DPRD juga berjanji akan menelusuri bagaimana angka Rp1,2 juta bisa muncul dan bahkan sempat ditandatangani, sebelum akhirnya berubah menjadi Rp300 ribu. Termasuk mengkaji proses penganggaran di Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
Senada, Sekretaris Komisi I, Kun Komaryati, menilai fakta adanya tanda tangan di angka Rp1,2 juta adalah aspek krusial yang tidak bisa diabaikan.
“Mereka ini sudah tanda tangan Rp1,2 juta. Artinya ada proses yang harus dipertanggungjawabkan. Kami juga mendesak pemerintah daerah segera mengambil langkah cepat, mengingat waktu menuju Idul Fitri semakin sempit," jelasnya.
Sementara itu, Penjabat Sekretaris Daerah Kota Metro, Kusbani, tetap pada posisinya. Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah hanya menjalankan aturan dari pusat.
“Sementara masih mengikuti aturan yang ada,” ujarnya singkat.
Kusbani menjelaskan bahwa angka Rp300 ribu merupakan hasil perhitungan proporsional sesuai ketentuan nasional, merujuk pada masa kerja yang belum genap satu tahun. Pemkot juga memastikan proses administrasi pencairan sedang berjalan agar THR bisa dibayarkan sebelum Lebaran.
Secara normatif, pijakan pemerintah memang kuat. Regulasi nasional mengatur bahwa PPPK dengan masa kerja di bawah satu tahun menerima THR secara proporsional berdasarkan jumlah bulan kerja.
Namun fakta di lapangan menunjukkan bahwa regulasi tidak selalu cukup untuk meredam kegelisahan. Terutama ketika implementasinya tidak disertai komunikasi yang jernih sejak awal. Apa yang terjadi di Metro adalah pelajaran penting bahwa kebijakan yang benar secara aturan belum tentu diterima jika prosesnya melukai rasa keadilan.
Apalagi yang terdampak adalah para petugas kebersihan, mereka yang bekerja saat kota masih terlelap, memastikan jalanan tetap bersih sebelum aktivitas dimulai. Dalam salah satu momen paling emosional, perwakilan massa menyampaikan permohonan yang sangat sederhana.
“Tolonglah kami untuk merayakan hari kemenangan kami," ucap salah satu peserta aksi yang berasal dari Dinas Perhubungan Kota Metro.
Kalimat itu menutup seluruh polemik ini dengan satu pesan kuat, bahwa di balik angka Rp300 ribu, ada harapan yang ingin diperlakukan dengan layak. Kini, publik menunggu bukan hanya pencairan THR, tetapi juga keberanian pemerintah untuk memulihkan kepercayaan. Sebab yang sedang dipertaruhkan bukan sekadar kebijakan, melainkan keyakinan para pekerja bahwa negara benar-benar hadir untuk menghargai kerja keras mereka. (*)
Berita Lainnya
-
Soal THR PPPK Paruh Waktu Rp 300 Ribu, DPRD Metro Segera Panggil Walikota dan TAPD
Selasa, 17 Maret 2026 -
Arus Mudik di Terminal Mulyojati Menggeliat, Puncak Diprediksi Dimulai Hari Ini
Selasa, 17 Maret 2026 -
THR Hanya Rp 300 Ribu, Ratusan PPPK Paruh Waktu Geruduk Gedung DPRD Kota Metro
Selasa, 17 Maret 2026 -
Jaga Toleransi, PSMTI Metro Bagikan Ratusan Takjil untuk Warga Muslim
Senin, 16 Maret 2026








