• Selasa, 17 Maret 2026

Pemkab Lambar Larang ASN Mudik Lebaran Gunakan Kendaraan Dinas ke Luar Lampung

Selasa, 17 Maret 2026 - 13.47 WIB
69

Bupati Lampung Barat, Parosil Mabsus. Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Lampung Barat - Pemerintah Lampung Barat melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah setempat untuk tidak menggunakan kendaraan dinas saat mudik Lebaran ke luar wilayah Provinsi Lampung.

Kebijakan ini disampaikan Bupati Lampung Barat, Parosil Mabsus, sebagai upaya menjaga penggunaan aset daerah tetap sesuai aturan.

Parosil menegaskan bahwa kendaraan dinas merupakan fasilitas negara yang penggunaannya dibatasi hanya untuk kepentingan kedinasan.

Oleh karena itu, pemanfaatannya untuk keperluan pribadi, termasuk mudik ke luar provinsi, tidak diperkenankan.

"Untuk kendaraan dinas, kami tegaskan tidak boleh digunakan mudik ke luar Provinsi Lampung. Itu sudah menjadi aturan yang harus dipatuhi oleh seluruh ASN,” ujar Parosil saat diminta keterangan, Selasa (17/3/2026).

Meski demikian, Parosil memberikan kelonggaran bagi ASN yang ingin menggunakan kendaraan dinas untuk perjalanan mudik yang masih berada di dalam wilayah Provinsi Lampung. Hal tersebut dinilai masih dalam batas kewajaran.

"Kalau masih di dalam wilayah Lampung, seperti ke Pesisir Barat, Lampung Utara, atau Bandar Lampung, itu masih diperbolehkan. Tapi kalau sudah keluar Lampung, tidak diperkenankan,” tegasnya.

Menurutnya, kebijakan tersebut diambil untuk menjaga tertib administrasi serta menghindari penyalahgunaan aset milik pemerintah daerah. Selain itu, sebagai bentuk pengawasan terhadap penggunaan fasilitas negara oleh aparatur.

Parosil juga mengingatkan, setiap kendaraan dinas memiliki tanggung jawab yang melekat, baik dari sisi pemeliharaan maupun penggunaannya. Karena itu, ASN diminta untuk lebih bijak dalam memanfaatkan fasilitas yang diberikan.

Ia menambahkan, pengawasan terhadap penggunaan kendaraan dinas akan tetap dilakukan selama masa libur Lebaran. Jika ditemukan pelanggaran, maka akan ada sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Selain soal kendaraan dinas, Parosil juga menyampaikan imbauan kepada masyarakat dan ASN yang akan melaksanakan mudik Lebaran agar tetap mengutamakan keselamatan selama perjalanan.

Ia meminta para pemudik untuk memastikan kondisi kendaraan dalam keadaan baik sebelum berangkat, serta mematuhi aturan lalu lintas demi menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.

"Saya mengimbau kepada ASN, khususnya kepada seluruh masyarakat yang akan mudik agar selalu berhati-hati di jalan, utamakan keselamatan, dan jangan memaksakan diri jika kondisi tubuh lelah,” ujarnya.

Parosil juga mengingatkan pentingnya menjaga kesehatan selama perjalanan, terutama bagi pemudik yang menempuh jarak jauh. Ia menyarankan agar pengemudi beristirahat secara berkala dan jangan terlalu memaksakan.

Selain itu, ia mengajak masyarakat untuk tetap menjaga ketertiban dan keamanan selama momentum Lebaran, baik di perjalanan maupun saat berada di kampung halaman.

Dengan adanya kebijakan ini, Pemerintah Kabupaten Lampung Barat berharap ASN dapat menjadi contoh dalam mematuhi aturan serta menunjukkan sikap disiplin dalam penggunaan fasilitas negara.

Parosil pun berharap perayaan Lebaran tahun ini dapat berjalan dengan aman, nyaman, dan penuh kebahagiaan, baik bagi ASN maupun seluruh masyarakat Lampung Barat. (*)