Komisi I DPRD Lampung Minta Penindakan Tambang Ilegal Diperluas Usai Kasus Way Kanan
Ketua Komisi I DPRD Lampung, Garinca Reza Pahlevi. Foto: Dok.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Ketua Komisi I DPRD Provinsi Lampung, Garinca Reza Pahlevi mengapresiasi langkah tegas Polda Lampung yang mengungkap aktivitas tambang emas ilegal di Kabupaten Way Kanan.
Menurutnya, praktik tambang ilegal tersebut sangat merugikan negara karena potensi sumber daya alam yang seharusnya menjadi pemasukan bagi negara maupun daerah justru tidak memberikan kontribusi resmi.
"Sebelumnya kami dari DPRD Provinsi Lampung mengapresiasi ketegasan Polda Lampung dalam menindaklanjuti laporan atas merebaknya tambang emas ilegal tersebut. Kegiatan ini jelas merugikan negara, karena memiliki nilai ekonomis yang seharusnya menjadi pemasukan bagi negara maupun daerah,” ujar Garinca, Senin (16/03/2026).
Ia menambahkan, DPRD Lampung juga menyoroti kemungkinan adanya aktivitas tambang ilegal lainnya di sejumlah daerah. Meskipun pihaknya belum menerima laporan resmi, hal tersebut menjadi perhatian serius.
"Terkait tambang ilegal lainnya, kami memang belum menerima laporan secara resmi. Namun ini menjadi catatan kami bahwa bukan hanya tambang emas ilegal saja yang ada, tetapi juga tambang lainnya, terutama tambang pasir di Lampung Timur. Ini juga perlu ditindaklanjuti dan diberikan ketegasan terhadap praktik tambang-tambang ilegal tersebut,” katanya.
Garinca menegaskan, pihaknya berharap para pelaku usaha pertambangan dapat mematuhi aturan dengan mengurus izin usaha pertambangan secara resmi.
"Artinya, untuk tambang-tambang yang ilegal, kami berharap semua pengusaha segera membuat izin usaha penambangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Sebelumnya, Polda Lampung mengungkap praktik tambang emas ilegal di Kabupaten Way Kanan yang diduga telah beroperasi selama sekitar 1,5 tahun. Aktivitas penambangan tanpa izin tersebut diperkirakan menghasilkan emas dengan nilai mencapai sekitar Rp2,8 miliar per hari.
Kapolda Lampung, Helfi Assegaf, mengatakan pengungkapan kasus tersebut dilakukan melalui operasi penertiban yang digelar pada Minggu (8/3/2026). Operasi tersebut melibatkan personel Polda Lampung bersama jajaran Kodam II/Sriwijaya, termasuk Korem 043/Garuda Hitam dan Denpom.
Penertiban dilakukan di tiga kecamatan di Kabupaten Way Kanan, yakni Kecamatan Blambangan Umpu, Umpu Semenguk, dan Baradatu. Seluruh lokasi penambangan berada di area Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan milik PT Perkebunan Nusantara VII.
Dalam operasi tersebut, aparat mengamankan 24 orang yang diduga terlibat dalam aktivitas penambangan emas tanpa izin. Dari jumlah itu, 14 orang telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara 10 lainnya masih berstatus saksi. (*)
Berita Lainnya
-
Edukasi Peduli Bahaya Listrik, Srikandi PLN Gelar Sosialisasi dan Bantuan Paket Alat Tulis di SDN 3 Way Kandis
Senin, 16 Maret 2026 -
BPJN Lampung Kerahkan Tim Siaga, Lubang Baru di Jalan Nasional Langsung Ditambal
Senin, 16 Maret 2026 -
Shelter Ojol Lebih Nyaman, Pengemudi Ucapkan Terima Kasih kepada Sudin dan Dirbinmas Polda Lampung
Senin, 16 Maret 2026 -
Tinjau Shelter Ojol Pahoman, Dirbinmas Polda Lampung Dorong Ojol Jadi Mitra Kamtibmas
Senin, 16 Maret 2026








