• Minggu, 15 Maret 2026

Ketika OTT KPK Mengubah Lebaran Tiga Bupati

Minggu, 15 Maret 2026 - 16.37 WIB
398

Ketika OTT KPK Mengubah Lebaran Tiga Bupati. Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Feature - Ramadan biasanya menjadi waktu yang paling dinanti oleh para kepala keluarga untuk pulang lebih awal, berkumpul bersama anak dan istri, serta merencanakan hari kemenangan.

Namun bagi tiga bupati di Indonesia tahun ini, Ramadan justru berakhir dengan pintu rumah tahanan yang tertutup rapat. Lebaran 2026 tidak akan mereka rayakan di rumah, melainkan di balik jeruji besi.

Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan operasi tangkap tangan terhadap sejumlah kepala daerah sepanjang Ramadan.

Tiga di antaranya adalah Bupati Pekalongan Fadia A. Rafiq, Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari, dan Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman.

Ketiganya baru sekitar satu tahun menjabat, tetapi perjalanan politik mereka mendadak terhenti karena dugaan kasus korupsi.

Di rumah tahanan cabang Gedung Merah Putih KPK di Jakarta, hari-hari Ramadan berjalan berbeda dari biasanya. Tidak ada agenda kunjungan warga, tidak ada rapat pembangunan daerah, dan tidak ada pertemuan dengan masyarakat. Yang ada hanyalah jadwal pemeriksaan, pengawasan ketat, serta waktu panjang untuk merenung.

Fadia A. Rafiq menjadi kepala daerah pertama yang terjaring operasi tangkap tangan pada awal Ramadan.

Ia ditangkap di Semarang, Jawa Tengah, pada 3 Maret 2026. KPK kemudian menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan lembaganya langsung melakukan penahanan terhadap Fadia setelah status tersangka ditetapkan.

"Penahanan dilakukan di rumah tahanan cabang Gedung Merah Putih KPK,” kata Asep di kantor KPK, Jakarta Selatan.

KPK menduga Fadia menyalahgunakan kewenangannya sebagai bupati dengan mengatur proses pengadaan jasa outsourcing di pemerintah daerahnya.

Dalam praktiknya, ia disebut mendirikan perusahaan bernama PT Raja Nusantara Berjaya bersama suaminya Mukhtaruddin Ashraff Abu dan anaknya Muhammad Sabiq Ashraff.

Beberapa hari setelah penangkapan Fadia, KPK kembali menangkap kepala daerah lainnya. Kali ini giliran Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari.

Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong.

Fikri diduga menerima suap terkait paket proyek di Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan dan Kawasan Permukiman.

Penyidik menduga praktik tersebut berkaitan dengan proyek tahun anggaran 2025 hingga 2026 yang melibatkan sejumlah pihak swasta.

Menurut Asep Guntur Rahayu, KPK menahan Fikri bersama empat tersangka lainnya selama 20 hari pertama sejak 11 hingga 30 Maret 2026.

"Penahanan dilakukan di rumah tahanan cabang Gedung Merah Putih KPK,” ujar Asep dalam keterangannya.

KPK juga menduga Fikri turut mengatur besaran biaya komitmen yang harus diberikan oleh kontraktor. Nilainya disebut berkisar antara 10 hingga 15 persen dari total proyek, sekaligus menentukan perusahaan yang akan mengerjakan paket pekerjaan tersebut.

Belum reda sorotan publik terhadap dua kepala daerah itu, KPK kembali melakukan operasi tangkap tangan terhadap Bupati Cilacap, Syamsul Auliya Rachman, pada 13 Maret 2026.

Ia diduga terlibat kasus pemerasan yang berkaitan dengan pengumpulan dana menjelang tunjangan hari raya.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, KPK menyebut Syamsul memerintahkan Sekretaris Daerah Cilacap, Sadmoko Danardono, untuk meminta sejumlah uang kepada para kepala satuan kerja perangkat daerah. Dana tersebut diduga dikumpulkan dari berbagai instansi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap.

Sebagian uang yang terkumpul diduga digunakan untuk kepentingan pribadi serta disalurkan kepada pihak eksternal, termasuk unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kabupaten Cilacap. Dugaan itulah yang kemudian menyeret Syamsul ke proses hukum di KPK.

Di tengah suasana Ramadan yang identik dengan pengampunan dan refleksi diri, kisah tiga bupati ini menjadi pengingat pahit tentang amanah kekuasaan. Jabatan yang seharusnya digunakan untuk melayani masyarakat justru berujung pada persoalan hukum.

Lebaran nanti, ketika banyak keluarga berkumpul dan saling bermaafan, tiga bupati tersebut harus menjalani hari raya dengan cara yang berbeda.

Tanpa rumah dinas, tanpa protokol pemerintahan, dan tanpa keluarga di sisi mereka hanya dinding tahanan yang menjadi saksi sunyi perjalanan kekuasaan yang terhenti. (*)