• Sabtu, 14 Maret 2026

Dendam Berujung Maut, Pria di Tulang Bawang Habisi Teman Sendiri dengan 13 Tusukan

Sabtu, 14 Maret 2026 - 13.19 WIB
99

Polisi memasang garis polisi di TKP pembunuhan di kebun karet Kampung Bujuk Agung, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang. Foto: IST

Kupastuntas.co, Tulang Bawang – Peristiwa pembunuhan menggegerkan warga Kampung Bujuk Agung, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang. Seorang pria bernama Maryani (30) nekat menghabisi nyawa rekannya sendiri, Priyatna (32), dengan cara menusuk korban hingga 13 kali di area perkebunan karet milik warga.

Korban ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa oleh warga pada Jumat (13/03/2026) sekitar pukul 16.00 WIB. Jenazah Priyatna tergeletak di areal perkebunan karet dalam posisi terlentang dengan sejumlah luka tusuk di tubuhnya.

Kapolsek Banjar Agung, AKP Irwansyah, membenarkan adanya peristiwa tersebut. Ia mengatakan, setelah menemukan jasad korban, warga segera melaporkan kejadian itu kepada pihak kepolisian.

“Iya benar, kejadian kemarin Jumat. Pada pukul 16.00 WIB jenazah ditemukan warga lalu dilaporkan kepada pihak kepolisian. Hubungan antara korban PR dan pelaku MR adalah teman dekat, keduanya merupakan warga Kampung Bujuk Agung, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang,” kata Irwansyah saat dikonfirmasi, Sabtu (14/03/2026).

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, korban mengalami luka tusuk sebanyak 13 titik yang tersebar di beberapa bagian tubuh, di antaranya leher, punggung, perut, dan bagian bawah ketiak. Luka tersebut diduga berasal dari senjata tajam jenis badik yang digunakan pelaku.

“Korban ditemukan sudah tidak bernyawa dengan luka tusuk sebanyak 13 titik. Motif sementara diduga karena dendam, sebab korban disebut sering memukul pelaku dan pernah membohongi keluarga pelaku. Saat ini kasusnya masih kami dalami,” jelasnya.

Polisi bergerak cepat setelah menerima laporan warga. Sekitar satu jam setelah kejadian, pelaku berhasil diamankan petugas di tempat persembunyiannya yang masih berada di wilayah Kampung Bujuk Agung.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian korban yang berlumuran darah, pisau yang digunakan untuk menusuk korban, lem aibon, handphone milik korban, dua kaleng minuman, serta sepeda motor korban.

“Pelaku berhasil diamankan tidak lama setelah kejadian. Saat proses evakuasi korban, situasi berlangsung aman dan kondusif,” ujarnya.

Atas perbuatannya, pelaku kini harus mempertanggungjawabkan tindakannya di hadapan hukum. Ia dijerat dengan pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman penjara antara 15 hingga 20 tahun. Polisi juga masih terus melakukan pendalaman untuk mengungkap secara rinci kronologi serta motif di balik peristiwa tersebut. (*)