• Jumat, 13 Maret 2026

THR ASN dan P3K Pringsewu Mulai Dicairkan, Pemkab Siapkan Anggaran Rp29,2 Miliar

Jumat, 13 Maret 2026 - 09.16 WIB
1.8k

Kepala BPKAD Pringsewu Olpin Putra. Foto: Ist

Kupastuntas.co, Pringsewu - Pemerintah Kabupaten Pringsewu mulai merealisasikan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) sejak Rabu (11/3/2026).

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Pringsewu, Olpin Putra, mengatakan pembayaran THR dan gaji ke-13 bagi ASN serta pensiunan mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2026.

“Selanjutnya juga diatur dalam Peraturan Bupati Pringsewu Nomor 3 Tahun 2026 tentang pembayaran THR dan gaji ke-13. Maka mulai Rabu, 11 Maret 2026, Pemerintah Kabupaten Pringsewu mulai merealisasikan pembayaran THR untuk ASN dan P3K,” kata Olpin Putra, Jumat (13/3/2026).

Ia menjelaskan, jumlah ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pringsewu mencapai 3.405 orang. Sementara jumlah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) tercatat sebanyak 3.359 orang.

Untuk pembayaran THR tersebut, pemerintah daerah telah menyiapkan total anggaran sebesar Rp29,2 miliar.

“Total anggaran THR yang kita siapkan mencapai Rp29,2 miliar,” ujar Olpin.

Menurutnya, pencairan THR diharapkan dapat meningkatkan semangat kerja ASN dan P3K dalam menjalankan tugas serta memberikan manfaat bagi masyarakat menjelang Hari Raya Idulfitri.

“Semoga bermanfaat dalam menyambut Hari Raya Idulfitri serta memberikan multiplier effect dalam menggerakkan perekonomian masyarakat, khususnya di Kabupaten Pringsewu,” tambahnya.

Sementara itu, salah seorang P3K di lingkungan Pemkab Pringsewu yang enggan disebutkan namanya mengaku bersyukur karena THR telah diterima.

“Alhamdulillah sudah masuk THR-nya, uangnya buat persiapan Lebaran,” ujarnya. (*)