Tambang Emas Ilegal Juga Ditemukan di Hutan Register 19 Pesawaran
Kepala Dinas ESDM Provinsi Lampung, Febrizal Levi Sukmana. Foto: Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Aktivitas tambang emas
ilegal tidak hanya terjadi di Kabupaten Way Kanan, tetapi juga ditemukan di
wilayah Kabupaten Pesawaran.
Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Lampung mengungkapkan bahwa kegiatan penambangan tanpa izin tersebut terdeteksi di kawasan hutan register.
Kepala Dinas ESDM Provinsi Lampung, Febrizal Levi Sukmana, mengatakan aktivitas tambang ilegal itu diduga berada di kawasan Register 18 atau Register 19.
"Ada di Pesawaran, di kawasan register 18 atau 19. Sepertinya di Register 19," kata Febrizal saat dimintai keterangan, Jumat (13/3/2026).
Menurutnya, temuan tersebut sudah dilaporkan kepada pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti. Ia juga mengungkapkan jika para pelaku penambangan ilegal diduga merupakan pendatang dari luar daerah.
Mereka menggunakan bahan berbahaya berupa raksa atau merkuri dalam proses pengolahan emas. Penggunaan merkuri dinilai sangat berisiko karena dapat mencemari tanah dan sumber air serta membahayakan kesehatan.
"Justru pendatang, mereka pakai raksa atau merkuri. Tapi memang tidak semasif yang ada di Way Kanan," jelasnya.
Sebelumnya diketahui, aparat dari Kepolisian Daerah Lampung menutup tujuh lokasi tambang emas ilegal yang beroperasi di tiga kecamatan di Kabupaten Way Kanan, yakni Kecamatan Blambangan Umpu, Umpu Semenguk, dan Baradatu.
Aktivitas tambang tanpa izin tersebut diketahui telah berlangsung sekitar 1,5 tahun dan sebagian berada di lahan milik PT Perkebunan Nusantara I Regional 7.
Dalam operasi penertiban tersebut, polisi mengamankan sebanyak 24 orang, dengan 14 orang di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka.
Tambang ilegal yang beroperasi di area sekitar 200 hektare itu diperkirakan mampu menghasilkan sekitar 1,5 kilogram emas setiap hari.
Selain merugikan negara hingga sekitar Rp1,3 triliun, aktivitas tambang tersebut juga berpotensi merusak lingkungan dan mencemari sungai akibat penggunaan bahan kimia dalam proses pengolahan emas. (*)
Berita Lainnya
-
Kenaikan Tarif Bus Lebaran Non-Ekonomi Dibatasi Maksimal 20 Persen
Jumat, 13 Maret 2026 -
Pelebaran Jalan RE Martadinata Dinilai Dukung Akses Wisata Bahari Lampung
Jumat, 13 Maret 2026 -
RSUD Abdul Moeloek Monitoring dan Evaluasi Layanan Rawat Jalan dan Farmasi
Jumat, 13 Maret 2026 -
Mahasiswa Teknik Sipil Universitas Teknokrat Magang di Proyek RS Urip Sumoharjo, Perkuat Sinergi Kampus dan Dunia Konstruksi
Jumat, 13 Maret 2026



