KPK Ungkap Mantan Menag Yaqut Sempat 'Kondisikan' Pansus Haji Uang 1 Juta Dollar
Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas saat ditahan KPK. Foto: BBC
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK) mengungkap ada upaya dari mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut
Cholil Qoumas (YCQ) untuk 'mengondisikan' panitia khusus (Pansu) haji DPR dalam
memuluskan niat jahatnya membagi rata kuota haji tambahan yang semestinya lebih
banyak diperuntukkan bagi kuota haji reguler.
Namun, upaya Yaqut tidak membuahkan hasil lantaran uang yang coba diberikannya ke Pansus Haji ditolak.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan Yaqut mencoba mengondisikan Pansus Haji dengan memberikan sejumlah uang dari fee yang diperolehnya lantaran memberikan kuota tambahan 50% untuk Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Kuota semestinya hanya diberikan 8% dari total 20 ribu kuota tambahan yang diperoleh Indonesia pada tahun 2024.
"Uang hasil pengumpulan fee tersebut juga diduga digunakan untuk mengondisikan Pansus Haji yang diketahui oleh YCQ," jelas Asep dalam konferensi pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, dilansir Detik.com, Kamis (12/3/2026).
Asep mengatakan, upaya suap oleh Yaqut itu tak membuahkan hasil lantara Pansus haji menolak uang yang coba diberikan. Dia menyebut uang yang coba diberikan Yaqut ke Pansus haji senilai USD 1 juta.
"Jadi ada upaya untuk memberikan sesuatu tetapi ditolak. Ini Alhamdulillah, apa namanya, pansusnya sangat bagus, berintegritas, jadi ditolak. Jumlahnya uangnya sekitar USD 1 juta, tapi ditolak," terang Asep.
Asep mengatakan, uang tersebut pun pada akhirnya disimpan oleh Yaqut. Kini, uang tersebut menjadi salah satu barang bukti yang diamankan oleh KPK.
"Akhirnya itu disimpan. Dan itulah yang menjadi salah satu bukti, bahwa ada uang yang dikumpulkan dari jemaah, kemudian melalui forum (Asosiasi Travel) tersebut digunakan, salah satunya atas perintah dari saudara YCQ itu," kata Asep.
Sebelumnya, keputusan Yaqut membagi kuota haji tambahan menjadi sama rata alias tak sesuai aturan, membuatnya memperoleh fee. Fee itu didapatkan Yaqut dari hasil pengumpulan yang dilakukan oleh staf pada Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus serta Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus, yang diarahkan Gus Alex.
Uang itu sebagai fee percepatan pemberangkatan haji khusus tanpa antre. Gus Alex pun meminta staf pada Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus serta Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus untuk menunjuk orang sebagai yang mengkoordinir uang fee tersebut dari asosiasi-asosiasi dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus.
"Nilai fee disepakati sebesar USD 2.000 atau sekitar
Rp33,8 juta per jemaah," tutur Asep.
Sosok M Agus Syafi (MAS) selaku Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus yang diperintahkan oleh Gus Alex untuk meminta sejumlah uang kepada para PIHK yang akhirnya dibebankan kepada jemaah calon haji khusus, sekurang-kurangnya sebesar USD 2.500 (Rp 42,2 juta) per jemaah.
"Pemberian dan pengumpulan uang tersebut dilakukan dalam kurun waktu bulan Februari hingga Juni 2024," imbuhnya. (*)
Berita Lainnya
-
BPBD Segera Bangun Sistem Peringatan Dini Banjir di Sejumlah Titik Rawan Bandar Lampung
Kamis, 02 April 2026 -
5.869 Jemaah Haji Lampung Terbagi 14 Kloter, Masuk Asrama Haji Mulai 25 April 2026
Kamis, 02 April 2026 -
Membumikan Piil Pesenggiri dan Berbahasa Lampung melalui Kamis Beradat secara Inklusif, Oleh: Koderi
Kamis, 02 April 2026 -
OTD Haji 2026 Disepakati Rp 5,1 Juta per Jemaah, Pemprov Lampung dan Kab/Kota Terapkan Skema Co-Sharing
Kamis, 02 April 2026








