• Jumat, 13 Maret 2026

Kisruh Anggaran Media Rp200 Juta di Metro, Rozi Fernando Desak APH Periksa Anggaran Diskominfotik

Jumat, 13 Maret 2026 - 10.59 WIB
152

Ketua Persatuan Media dan Pewarta (Permata) Kota Metro, Rozi Fernando. Foto: Arby/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Metro - Kebijakan Pemerintah Kota Metro terkait pengelolaan anggaran kerja sama media menuai sorotan tajam dari kalangan insan pers. Sejumlah wartawan di Kota Metro mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk turun tangan memeriksa pengelolaan anggaran di Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominfotik) Kota Metro yang dinilai tidak transparan dan berpotensi menimbulkan praktik penyimpangan.

Sorotan tersebut mencuat setelah beredar kabar mengenai nilai anggaran kerja sama media yang disebut hanya sebesar Rp1 juta per media dengan catatan setiap wartawan satu media. Informasi yang beredar di kalangan jurnalis menyebutkan bahwa pemerintah daerah mengalokasikan anggaran sekitar Rp200 juta yang diperuntukkan bagi sekitar 200 wartawan yang bertugas di Kota Metro melalui pola kerja sama media.

Pola penghitungan anggaran yang disebut dilakukan berdasarkan jumlah wartawan tersebut menimbulkan tanda tanya besar di kalangan insan pers. Pasalnya, dalam praktik kerja sama media yang lazim dilakukan oleh pemerintah daerah, kontrak kerja sama biasanya dilakukan dengan perusahaan pers, bukan kepada individu wartawan.

Selain itu, muncul pula dugaan bahwa dalam proses pencairan anggaran kerja sama media tersebut terdapat praktik pungutan liar (pungli) berupa setoran kepada oknum tertentu. Dugaan praktik tersebut memicu keresahan di kalangan wartawan karena dinilai tidak hanya mencederai transparansi pengelolaan anggaran publik, tetapi juga berpotensi merusak integritas profesi jurnalistik.

Kebijakan tersebut pun dinilai tidak sejalan dengan semangat transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah yang seharusnya menjadi prinsip utama dalam tata kelola pemerintahan.

Salah satu wartawan Kupas Tuntas di Kota Metro, Johansyah, menyayangkan kebijakan yang beredar tersebut. Ia menilai pola pengelolaan anggaran kerja sama media yang dihitung berdasarkan jumlah wartawan merupakan hal yang tidak lazim dan berpotensi menimbulkan berbagai persoalan.

“Kerja sama media seharusnya dilakukan melalui perusahaan pers yang jelas dan memiliki legalitas. Jika dihitung per wartawan seperti yang beredar saat ini, tentu menimbulkan banyak pertanyaan,” kata Johansyah di hadapan awak media, Jum'at (13/3/2026).

Ia juga menyoroti munculnya dugaan praktik pungli dalam proses pencairan kerja sama media yang disebut-sebut melibatkan oknum tertentu.

“Jika benar ada setoran kepada oknum dalam setiap pencairan kerja sama media, ini persoalan serius. Anggaran tersebut berasal dari uang rakyat dan harus dikelola secara transparan. Kalau modusnya dari dulu, saat pencairan ada oknum yang meminta fee,” tegasnya.

Menurut Johansyah, polemik tersebut seharusnya menjadi perhatian serius bagi Pemerintah Kota Metro, khususnya bagi kepala daerah sebagai penanggung jawab tertinggi dalam pengelolaan pemerintahan. Kepala Biro Kupas Tuntas Grup di Kota Metro itu juga meminta aparat penegak hukum untuk segera menindaklanjuti informasi yang beredar agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.

“Kalau memang ada indikasi penyalahgunaan anggaran, maka harus diusut sampai tuntas. Karena ini menyangkut penggunaan uang negara,” tegasnya.

Desakan agar aparat penegak hukum turun tangan juga disampaikan oleh Ketua Persatuan Media dan Pewarta (Permata) Kota Metro, Rozi Fernando. Ia meminta kepolisian maupun kejaksaan untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap pengelolaan anggaran di Diskominfotik Kota Metro. Rozi menilai polemik yang berkembang saat ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut tanpa adanya kejelasan dari pihak pemerintah daerah.

“Kami meminta aparat penegak hukum melakukan audit total terhadap pengelolaan anggaran di Diskominfotik Kota Metro, khususnya terkait kerja sama media. Jika memang ada dugaan penyalahgunaan anggaran atau praktik pungli, maka harus diusut sampai tuntas,” jelas Rozi.

Ia menegaskan bahwa anggaran publik yang bersumber dari APBD harus dikelola secara transparan dan akuntabel. Oleh karena itu, setiap kebijakan yang berkaitan dengan penggunaan anggaran harus dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.

“Penggunaan uang negara harus jelas. Jangan sampai menimbulkan kecurigaan di masyarakat maupun di kalangan insan pers,” ungkapnya.

Rozi juga menilai bahwa kerja sama media seharusnya menjadi sarana untuk memperkuat penyebaran informasi pembangunan kepada masyarakat, bukan justru menimbulkan polemik.

“Media memiliki peran penting dalam menyampaikan informasi kepada publik. Karena itu kerja sama media harus dilakukan secara profesional dan transparan,” tambahnya.

Di sisi lain, sejumlah wartawan di Kota Metro juga menilai bahwa kebijakan yang beredar tersebut mencerminkan lemahnya tata kelola komunikasi publik di lingkungan pemerintah daerah. Beberapa di antaranya bahkan mempertanyakan apakah kebijakan tersebut merupakan bagian dari keputusan strategis pemerintah kota atau hanya kebijakan teknis di tingkat organisasi perangkat daerah.

Jika kebijakan tersebut benar berasal dari arah kebijakan pemerintah kota, maka menurut mereka hal tersebut patut menjadi perhatian serius karena menyangkut hubungan antara pemerintah daerah dan media.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kominfotik Kota Metro, Dedy Hasmara, enggan memberikan keterangan resmi terkait polemik tersebut. Upaya konfirmasi yang dilakukan wartawan untuk meminta penjelasan mengenai mekanisme pengelolaan anggaran kerja sama media belum mendapatkan tanggapan.

Ketidakterbukaan tersebut justru semakin memperkuat desakan dari kalangan insan pers agar aparat penegak hukum segera melakukan penelusuran terhadap dugaan penyalahgunaan anggaran di lingkungan Diskominfotik Kota Metro. Sejumlah pihak berharap polemik ini dapat segera diselesaikan secara transparan melalui pemeriksaan menyeluruh terhadap pengelolaan anggaran kerja sama media.

Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan bahwa anggaran publik benar-benar digunakan sesuai dengan peruntukannya serta untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah.

Di tengah meningkatnya tuntutan transparansi dalam pengelolaan keuangan daerah, kasus ini menjadi pengingat bahwa setiap kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan penggunaan anggaran publik harus dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka, terlebih jika menyangkut hubungan antara pemerintah dan media yang memiliki peran penting dalam menjaga kontrol sosial terhadap jalannya pemerintahan. (*)