• Kamis, 12 Maret 2026

Walhi: Ada Aktor Besar di Tambang Emas Ilegal Way Kanan

Kamis, 12 Maret 2026 - 08.16 WIB
46

Direktur Walhi Lampung, Irfan Tri Musri. Foto: Ist

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Lampung menilai ada aktor besar di balik aktivitas tambang emas ilegal yang terungkap di Kabupaten Way Kanan, Provinsi Lampung. Aktivitas tambang tanpa izin tersebut dinilai sulit beroperasi dalam waktu lama tanpa adanya pihak yang membekingi.

Direktur Walhi Lampung, Irfan Tri Musri, mengatakan aparat penegak hukum harus mampu mengungkap pihak-pihak yang berada di balik praktik tambang emas ilegal seluas sekitar 200 hektare tersebut.

Menurut Irfan, aktivitas tambang emas ilegal yang diduga telah beroperasi selama sekitar 1,5 tahun itu tidak mungkin berlangsung tanpa sepengetahuan pihak terkait.

“Sulit dibayangkan aktivitas sebesar itu bisa berlangsung lama tanpa ada pihak yang mengetahui. Kami menduga ada aktor besar di balik praktik tambang emas ilegal ini,” kata Irfan, Rabu (11/3/2026).

Ia juga meminta Kepolisian Daerah Lampung dapat mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain, termasuk dugaan pembiaran dari sejumlah pihak yang memiliki kewenangan pengawasan.

Menurutnya, aparat penegak hukum perlu menelusuri seluruh pihak yang berpotensi terlibat, termasuk kemungkinan adanya keterlibatan pihak dari perusahaan perkebunan negara, mengingat lokasi tambang berada di lahan milik PT Perkebunan Nusantara I Regional 7.

“Lokasi tambang berada di lahan konsesi PTPN. Karena itu, perlu ditelusuri apakah ada pembiaran atau bahkan keterlibatan pihak tertentu,” ujarnya.

Selain itu, Irfan menilai perhitungan kerugian negara akibat aktivitas tambang emas ilegal tidak bisa hanya didasarkan pada estimasi pendapatan dari hasil tambang per hari.

Menurutnya, kerugian negara juga harus memperhitungkan dampak kerusakan lingkungan, seperti kerusakan lahan, pencemaran sungai, hingga dampak kesehatan masyarakat yang tinggal di sekitar wilayah tambang.

“Kerugian negara tidak hanya dari nilai emas yang dihasilkan, tetapi juga dari kerusakan lingkungan dan biaya pemulihan yang harus ditanggung,” jelasnya.

Irfan memperkirakan total kerugian negara akibat aktivitas tambang emas ilegal tersebut bisa mencapai lebih dari Rp1,3 triliun jika seluruh dampak ekonomi dan lingkungan dihitung secara menyeluruh.

Ia juga mengingatkan bahwa praktik tambang emas ilegal umumnya menggunakan bahan kimia berbahaya, seperti merkuri, yang berpotensi mencemari lingkungan serta mengancam kesehatan manusia.

“Penggunaan bahan kimia berbahaya dapat menimbulkan berbagai dampak kesehatan, mulai dari gangguan reproduksi hingga penyakit serius lainnya,” ujarnya.

Karena itu, Walhi Lampung berharap kepolisian dapat mengusut tuntas seluruh aktivitas tambang emas ilegal di Way Kanan serta wilayah lain di Lampung yang diduga memiliki praktik serupa, seperti di Kabupaten Pesawaran.

“Kasus ini harus diungkap secara menyeluruh agar tidak terus berulang di daerah lain,” pungkasnya. (*)

Berita ini telah terbit di SKH Kupas Tuntas edisi Kamis 12 Maret 2026 dengan judul "Walhi:  Ada Aktor Besar di Tambang Emas Ilegal Way Kanan"