Walhi: Ada Aktor Besar di Tambang Emas Ilegal Way Kanan
Direktur Walhi Lampung, Irfan Tri Musri. Foto: Ist
Kupastuntas.co,
Bandar Lampung - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Lampung menilai
ada aktor besar di balik aktivitas tambang emas ilegal yang terungkap
di Kabupaten Way Kanan, Provinsi Lampung. Aktivitas tambang tanpa
izin tersebut dinilai sulit beroperasi dalam waktu lama tanpa adanya pihak yang
membekingi.
Direktur
Walhi Lampung, Irfan Tri Musri, mengatakan aparat penegak hukum harus
mampu mengungkap pihak-pihak yang berada di balik praktik tambang emas ilegal
seluas sekitar 200 hektare tersebut.
Menurut
Irfan, aktivitas tambang emas ilegal yang diduga telah beroperasi selama
sekitar 1,5 tahun itu tidak mungkin berlangsung tanpa sepengetahuan pihak
terkait.
“Sulit
dibayangkan aktivitas sebesar itu bisa berlangsung lama tanpa ada pihak yang
mengetahui. Kami menduga ada aktor besar di balik praktik tambang emas ilegal
ini,” kata Irfan, Rabu (11/3/2026).
Ia
juga meminta Kepolisian Daerah Lampung dapat mengungkap kemungkinan
adanya keterlibatan pihak lain, termasuk dugaan pembiaran dari sejumlah pihak
yang memiliki kewenangan pengawasan.
Menurutnya,
aparat penegak hukum perlu menelusuri seluruh pihak yang berpotensi terlibat,
termasuk kemungkinan adanya keterlibatan pihak dari perusahaan perkebunan
negara, mengingat lokasi tambang berada di lahan milik PT Perkebunan
Nusantara I Regional 7.
“Lokasi
tambang berada di lahan konsesi PTPN. Karena itu, perlu ditelusuri apakah ada
pembiaran atau bahkan keterlibatan pihak tertentu,” ujarnya.
Selain
itu, Irfan menilai perhitungan kerugian negara akibat aktivitas tambang emas
ilegal tidak bisa hanya didasarkan pada estimasi pendapatan dari hasil tambang
per hari.
Menurutnya,
kerugian negara juga harus memperhitungkan dampak kerusakan lingkungan, seperti
kerusakan lahan, pencemaran sungai, hingga dampak kesehatan masyarakat yang
tinggal di sekitar wilayah tambang.
“Kerugian
negara tidak hanya dari nilai emas yang dihasilkan, tetapi juga dari kerusakan
lingkungan dan biaya pemulihan yang harus ditanggung,” jelasnya.
Irfan
memperkirakan total kerugian negara akibat aktivitas tambang emas ilegal
tersebut bisa mencapai lebih dari Rp1,3 triliun jika seluruh dampak ekonomi dan
lingkungan dihitung secara menyeluruh.
Ia
juga mengingatkan bahwa praktik tambang emas ilegal umumnya menggunakan bahan
kimia berbahaya, seperti merkuri, yang berpotensi mencemari lingkungan serta mengancam
kesehatan manusia.
“Penggunaan
bahan kimia berbahaya dapat menimbulkan berbagai dampak kesehatan, mulai dari
gangguan reproduksi hingga penyakit serius lainnya,” ujarnya.
Karena
itu, Walhi Lampung berharap kepolisian dapat mengusut tuntas seluruh aktivitas
tambang emas ilegal di Way Kanan serta wilayah lain di Lampung yang diduga
memiliki praktik serupa, seperti di Kabupaten Pesawaran.
“Kasus ini harus diungkap secara menyeluruh agar tidak terus berulang di daerah lain,” pungkasnya. (*)
Berita ini telah terbit di SKH Kupas Tuntas edisi Kamis 12 Maret 2026 dengan judul "Walhi: Ada Aktor Besar di Tambang Emas Ilegal Way Kanan"
Berita Lainnya
-
Gubernur Lampung Apresiasi PLN UID Lampung atas Keandalan Listrik saat Sholat Idul Fitri 1447 H
Kamis, 02 April 2026 -
Siti Novita Sari Alumnus Universitas Teknokrat Indonesia Jadi Narasumber Dokumenter FIFA–PSSI
Kamis, 02 April 2026 -
Tak Bisa WFH Sembarangan, Pemprov Lampung Kunci Absensi ASN Berdasarkan Lokasi Rumah
Kamis, 02 April 2026 -
Kebakaran Warung Makan di Bawah Flyover MBK Bandar Lampung, Kerugian Rp 30 Juta
Kamis, 02 April 2026








