• Kamis, 12 Maret 2026

Tujuh Menteri Teken SKB Pemanfaatan AI di Pendidikan, Menko PMK: Agar Anak Tidak Dikuasai Dengan Teknologi

Kamis, 12 Maret 2026 - 15.22 WIB
27

Tujuh menteri menandatangani SKB terkait pedoman pemanfaatan teknologi digital dan kecerdasan artifisial (AI) di jalur pendidikan formal, non-formal, dan informal. Foto: Ist

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Tujuh menteri menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) terkait pedoman pemanfaatan teknologi digital dan kecerdasan artifisial (AI) di jalur pendidikan formal, non-formal, dan informal.

Penandatanganan SKB tersebut berlangsung di Aula Heritage, Kantor Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Jakarta, Kamis (12/3).

Para menteri yang menandatangani SKB itu yakni Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti, Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Brian Yuliarto.

Selanjutnya, Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Viada Hafid, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Menteri PPPA) Arifah Fauzi, serta Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (Mendukbangga) Wihaji. Penandatanganan tersebut disaksikan langsung oleh Menko PMK Pratikno.

Dalam sambutannya, Pratikno menjelaskan SKB ini melibatkan kementerian yang menangani bidang pendidikan dan teknologi. Aturan tersebut disusun untuk mengatur pemanfaatan teknologi digital dan kecerdasan artifisial sekaligus meminimalkan risiko penggunaannya, khususnya bagi anak-anak.

"Yang juga sebagai penguji dan itu sudah proven secara akademik adalah pemanfaatan penggunaan teknologi digital yang tidak terkendali, tidak terkontrol, tidak termitigasi," ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (12/3/2026).

Ia menambahkan, perkembangan teknologi digital juga membawa sejumlah tantangan bagi remaja dan anak-anak, seperti tren fear of missing out (FOMO), flexing, hingga bullying di ruang digital. Di sisi lain, teknologi dan kecerdasan artifisial juga memberikan manfaat besar, terutama dalam mendukung aktivitas pendidikan.

Karena itu, menurutnya pemerintah perlu merespons perkembangan tersebut dengan menyusun aturan yang dapat menjadi panduan dalam memanfaatkan teknologi secara bijak.

Pratikno berharap SKB yang ditandatangani tujuh menteri ini dapat mendorong lahirnya generasi yang bijak, cerdas, dan mampu memanfaatkan teknologi secara optimal. Dengan demikian, ekosistem akademik dan pendidikan di Indonesia dapat berkembang lebih maju dari sisi kapital, etika, maupun moral.

"Jadi agar anak-anak kita tidak dikuasai dengan teknologi, tapi menguasai teknologi untuk kebajikan. Itulah tujuan kita," tandasnya.

Sebagai informasi, setelah penandatanganan SKB, Mendagri bersama para menteri terkait menerima buku Bijak dan Cerdas Ber-AI serta buku Membangun Organisasi Cerdas dan Humanis dari Menko PMK Pratikno. Penyerahan buku tersebut menjadi simbol dukungan pemerintah terhadap pemanfaatan teknologi digital dan kecerdasan artifisial secara bijak. (*)