KPK Tahan Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas Kasus Korupsi Kuota Haji
KPK Tahan Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas Kasus Korupsi Kuota Haji. Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dalam perkara dugaan korupsi kuota haji. Penahanan dilakukan pada Kamis (12/3/2026) setelah yang bersangkutan menjalani pemeriksaan oleh penyidik sejak pukul 13.00 WIB di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Yaqut keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 18.45 WIB atau setelah waktu Magrib. Ia tampak mengenakan rompi tahanan berwarna oranye dengan kedua tangan terborgol saat turun dari lantai dua gedung KPK sebelum kemudian dibawa menuju mobil tahanan.
Di lokasi menunjukkan sejumlah pendukung Yaqut dari unsur Barisan Ansor Serbaguna (Banser) telah berkumpul di sekitar area gedung KPK. Mereka menyambut keluarnya Yaqut sambil membawa mobil komando dan menyuarakan dukungan kepada mantan Menteri Agama tersebut.
Penahanan terhadap Yaqut dilakukan setelah upaya praperadilan yang diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ditolak oleh majelis hakim. Dengan ditolaknya gugatan tersebut, proses hukum yang dilakukan KPK terhadap perkara dugaan korupsi kuota haji dapat terus dilanjutkan.
Deputi Bidang Penindakan KPK, Asep Guntur, menyatakan pihaknya akan segera merampungkan proses penyidikan agar perkara tersebut dapat dilimpahkan ke pengadilan.
Menurutnya, keputusan praperadilan yang menolak gugatan tersangka memperkuat langkah penyidik untuk melanjutkan proses hukum.
"Tentunya dengan ditolaknya praperadilan tersebut, kewajiban dari kami adalah untuk segera melanjutkan. Sekarang lebih fokus lagi untuk segera menyelesaikan perkara kuota haji ini. Khususnya dalam proses penyidikan. Sehingga bisa segera disidangkan," kata Asep kepada awak media di Jakarta.
Sebelumnya, ratusan anggota Banser menggelar aksi di halaman depan Gedung Merah Putih KPK pada Kamis sore. Mereka datang menggunakan bus pariwisata dan mobil komando sebagai bentuk protes atas penetapan Yaqut sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Dalam aksi tersebut, para peserta menyuarakan penolakan terhadap proses hukum yang sedang berjalan. Seorang orator bahkan menyerukan dukungan kepada Yaqut dari atas mobil komando dengan meneriakkan, "Bela Gus Yaqut sampai mati!"
Kasus yang menjerat Yaqut bermula pada 9 Agustus 2025 ketika KPK mengumumkan dimulainya penyidikan dugaan korupsi dalam pengelolaan kuota tambahan haji.
Saat itu KPK juga berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung potensi kerugian negara dalam perkara tersebut.
Berdasarkan hasil audit yang disampaikan dalam proses hukum, KPK menyebut dugaan korupsi terkait kuota tambahan haji pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023 hingga 2024 menyebabkan kerugian negara mencapai sekitar Rp622 miliar.
Nilai tersebut menjadi salah satu dasar bagi penyidik untuk melanjutkan proses hukum terhadap perkara tersebut hingga tahap persidangan. (*)
Berita Lainnya
-
Polri Gelar Gerakan Pangan Murah Serentak, Dirbinmas Polda Lampung Ajak Warga Manfaatkan Tebus Murah
Kamis, 12 Maret 2026 -
Operasi Ketupat 2026, Lampung Kerahkan 4.232 Personel dan Sebar 92 Pos di Jalur Mudik
Kamis, 12 Maret 2026 -
Mudik Gratis! Pemprov Lampung Sediakan 1.616 Tiket Kereta dan 240 Tiket Bus
Kamis, 12 Maret 2026 -
Forum Silaturahmi Kamtibmas Polda Lampung, Dirbinmas Polda Lampung Tekankan Sinergi Polri dan Masyarakat
Kamis, 12 Maret 2026



