Walhi Minta Polisi Ungkap Aktor Besar Dibalik Tambang Emas Ilegal Way Kanan
Direktur Walhi Lampung Irfan Tri Musri. Foto: Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Wahana Lingkungan Hidup
Indonesia (Walhi) Lampung menilai penegakan hukum yang dilakukan Polda Lampung
terhadap tambang emas ilegal seluas 200 hektar di Kabupaten Way Kanan, harus
bisa mengungkap siapa aktor besar yang turut terlibat dalam praktik tersebut.
Menurut Direktur Walhi Lampung Irfan Tri Musri, dengan telah beroperasinya tambang emas ilegal itu selama 1,5 tahun, mustahil dibiarkan saja oleh pemda atau aparat kepolisian jika tanpa ada pihak yang membekingi.
“Bukan terkesan pembiaran justru ini karena diduga ada main mata antara aparat penegak hukum, pemerintah dengan pelaku tambang ilegal sehingga aktifitas tersebut masih terus berjalan,” tegas Irfan saat dimintai tanggapan, Rabu (11/3/2026).
Hal itu lah menurutnya yang perlu dituntaskan juga oleh Polda Lampung. Termasuk apakah ada keterlibatan dari pejabat PTPN, mengingat aktiftas tambang emas illegal berada di lahan milik PTPN I Regional 7.
“Pasti ada orang-orang besar yang terlibat. Ini kan ada di lahan PTPN, lalu apakah PTPN melakukan pembiaran. Mengapa PTPN tidak berani, padahal ini di lahan konsesi dia,” ucapnya.
“Ini kan menjadi catatan juga bagi perusahaan BUMN ini. Jangan-jangan ada pihak PTPN juga yang terlibat dalam penambangan emas ilegal ini,” imbuh dia.
Lebih lanjut, kata Irfan, Polda Lampung tidak bisa menilai kerugian negara hanya dari estimasi pendapatan penambangan emas per hari dikali jumlah hari kerja, tetapi kerugian negara harus dihitung juga dari berapa lahan yang rusak, berapa sungai yang tercermar, termasuk seberapa jauh dampak penambangan emas illegal ini terhadap kesehatan masyarakat yang ada di sekitar wilayah tersebut.
“Jadi menurut saya kerugian negara lebih dari Rp1,3 triliun itu kalau dihitung semua. Karena berbicara evaluasi ekonomi, di dalam kerusakan lingkungan kita tidak bisa hanya menilai jumlah emas yang dihasilkan saja, tetapi biaya pemulihan lingkungan dampak yang ditimbulkan ini juga harus dihitung,” ucapnya.
Bahkan menurutnya dampak dari penambangan emas ilegal juga bisa mengancam kesehatan manusia, karena dipastikan dalam praktiknya menggunakan bahan kimia berbahaya seperti merkuri dan hidrokuinon
“Dimana dampak dari penggunaan bahan kimia ini bukan hanya menyebabkan kanker, tetapi juga gagal kehamilan dan stunting,” jelasnya.
Ia berharap Polda Lampung bisa mengungkap seluruh tambang emas ilegal di Way Kanan dan di wilayah lainnya seperti di Kabupaten Pesawaran. “Ini harus diungkap oleh Polda Lampung,” pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Universitas Teknokrat Indonesia Salurkan Zakat Mal ke Panti Asuhan Nurul Islam, Perkuat Kepedulian Sosial di Bulan Ramadan
Rabu, 11 Maret 2026 -
Mahasiswa Universitas Teknokrat Indonesia Raih Juara Nasional Video Kreatif di Ajang HATTA GOT TALENT 2026
Rabu, 11 Maret 2026 -
Kasus Tambang Emas Ilegal, Komisi I DPRD Lampung Minta Proses Hukum Dipercepat
Rabu, 11 Maret 2026 -
60 SPPG di Lampung Ditutup, Yanuar Irawan Minta Program MBG Dievaluasi
Rabu, 11 Maret 2026



