Kabur ke Jawa Tengah, Pelaku Penipuan Rp 38 Juta di Tulang Bawang Akhirnya Dibekuk Polisi
Kabur ke Jawa Tengah, Pelaku Penipuan Rp 38 Juta di Mesuji Akhirnya Dibekuk Polisi. Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Tulang Bawang - Jajaran Unit Reskrim Polsek Rawajitu Selatan, Polres Tulang Bawang, Polda Lampung berhasil mengungkap kasus tindak pidana Penipuan dan Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 KUHP dan/atau Pasal 486 KUHP, yang telah merugikan korban hingga puluhan juta rupiah.
Kapolsek Rawajitu Selatan, Iptu Rudi Jonas, S.H, mengatakan, kasus ini berawal dari laporan yang masuk pada tanggal 19 Januari 2026 terkait peristiwa yang terjadi pada hari Selasa, 01 Juli 2025 sekitar pukul 08.00 WIB di rumah korban, almarhum Sator Bin Sademi (63) di Kampung Gedung Karya Jitu, Kecamatan Rawajitu Selatan.
"Dengan penuh komitmen untuk menegakkan hukum dan melindungi kepentingan masyarakat, pihak kami langsung melakukan langkah-langkah investigasi menyeluruh setelah menerima laporan dari keluarga korban. Pelaku telah melakukan modus dengan memberikan janji palsu terkait pembiayaan tanam sawah dan pembelian gabah, serta mengambil barang inventaris berupa handphone yang dipercayakan kepadanya," kata Kapolsek, Rabu (11/03/2026).
Lanjut Kapolsek, terungkap bahwa tersangka berinisial A (35) berprofesi buruh dari Desa Banyu Meneng, Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak, Jawa Tengah telah mengambil uang sebesar Rp3 juta untuk pembiayaan tanam sawah, Rp35.000.000 untuk pembelian gabah, serta 1 unit handphone merk INFINIX HOT 50i senilai Rp1.400.000.
"Semua barang dan uang tersebut tidak pernah dikembalikan, padahal pelaku telah memberikan kwitansi sebagai bukti janji," ungkapnya.
Proses pengejaran yang penuh tantangan dilakukan oleh Tim yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Rawajitu Selatan Ipda Kiki Octora, S.E.
Setelah mendapatkan informasi akurat mengenai keberadaan tersangka di wilayah Jawa Tengah, tim bersama dengan Resmob Polrestabes Semarang, Polda Jawa Tengah berhasil mengamankan tersangka pada hari Minggu, 08 Maret 2026 sekitar pukul 21.00 WIB di rumah tinggalnya.
"Kami telah melakukan koordinasi erat dengan rekan-rekan kami di Polda Jawa Tengah untuk mengamankan tersangka. Setelah dilakukan pemeriksaan awal, tersangka telah mengakui secara lisan bahwa dirinya telah melakukan tindakan yang tidak terpuji tersebut. Kami juga telah mengamankan barang bukti berupa kwitansi dan unit handphone yang sama dengan yang dilaporkan hilang," jelasnya.
Selanjutnya, barang bukti yang berhasil diamankan meliputi 1 lembar kwitansi senilai Rp35.000.000, dengan tanda tangan tersangka,1 kotak handphone merk INFINIX HOT 50i warna ungu beserta unit handphone yang sama.
"Kami berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini secara tuntas dan profesional, sehingga keadilan dapat ditegakkan bagi keluarga korban. Tindak pidana seperti ini tidak akan kami biarkan berlarut-larut dan akan mendapatkan hukuman yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tutupnya. (*)
Berita Lainnya
-
Cemburu Buta, Pria Asal Mesuji Bunuh Guru Honorer di Rumah Dinas Sekolah
Jumat, 01 Maret 2024 -
Mahasiswa KKN Unila Beri Pelatihan Peternakan di Desa Tri Karya Mulya Mesuji
Selasa, 30 Januari 2024 -
Banjir Bandang di Simpang Pematang Mesuji Mulai Surut
Kamis, 18 Januari 2024 -
Polres Mesuji Terima 3 Senpi Rakitan dari Warga
Sabtu, 27 Mei 2023



