Gubernur Mirza Apresiasi Penutupan Tambang Emas Ilegal, Pengelolaan Legal Dikaji
Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal saat dimintai keterangan, Rabu (11/3/2026) (foto:Ria/kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pemerintah Provinsi Lampung mengapresiasi langkah aparat kepolisian yang menutup aktivitas tambang emas ilegal di Kabupaten Way Kanan.
Penutupan tersebut dinilai sebagai langkah penting untuk menjaga lingkungan serta menata aktivitas pertambangan agar berjalan sesuai aturan.
Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, mengatakan bahwa selama ini sudah banyak keluhan dari masyarakat terkait aktivitas penambangan emas ilegal di wilayah tersebut.
“Kita apresiasi Polda Lampung yang telah menutup tambang emas liar di Way Kanan. Memang sudah banyak keluhan dari warga terhadap aktivitas penambang-penambang liar di sana," ujarnya saat dimintai keterangan, Rabu (11/3/2026).
Ia berharap penutupan tersebut menjadi awal penataan sektor pertambangan di Lampung agar lebih tertib dan memperhatikan aspek lingkungan.
Menurutnya, aktivitas pertambangan harus dilakukan secara legal dengan memenuhi berbagai persyaratan, terutama terkait dampak lingkungan.
"Semoga ini bisa diselesaikan dengan baik. Kita ingin tertata dengan baik penambangan karena bersyarat isu lingkungan dan lain-lain," jelasnya.
Di sisi lain, Pemerintah Provinsi Lampung juga mengakui bahwa daerah ini memiliki potensi sumber daya emas yang cukup besar.
Namun hingga saat ini pemerintah masih melakukan kajian terkait kemungkinan pengelolaannya di masa depan.
"Tapi kita tidak ingin buru-buru. Saat ini fokus kita tetap pada ketahanan pangan, menjaga lingkungan, serta melakukan reboisasi," jelasnya.
Selain tambang emas, Pemprov Lampung juga telah melakukan penertiban terhadap sejumlah aktivitas tambang ilegal lainnya. Sepanjang tahun 2025, pemerintah telah menutup sebanyak 22 tambang ilegal di berbagai wilayah.
Sebagian besar tambang yang ditertibkan merupakan tambang pasir. Pemprov Lampung mendorong para penambang untuk segera mengurus perizinan agar kegiatan .
"Untuk tambang pasir, kami meminta para penambang mengurus izin kembali agar aktivitasnya tertata, aspek lingkungannya terjaga, dan bisa memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD)," tambahnya.
Sebelumnya, aparat dari Kepolisian Daerah Lampung menutup tujuh lokasi tambang emas ilegal yang beroperasi di tiga kecamatan di Kabupaten Way Kanan, yakni Kecamatan Blambangan Umpu, Umpu Semenguk, dan Baradatu.
Aktivitas tambang tanpa izin tersebut diketahui telah berlangsung sekitar 1,5 tahun dan sebagian berada di lahan milik PT Perkebunan Nusantara I Regional 7.
Dalam operasi penertiban tersebut, polisi mengamankan sebanyak 24 orang, dengan 14 orang di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka.
Tambang ilegal yang beroperasi di area sekitar 200 hektare itu diperkirakan mampu menghasilkan sekitar 1,5 kilogram emas setiap hari.
Selain merugikan negara hingga sekitar Rp1,3 triliun, aktivitas tambang tersebut juga berpotensi merusak lingkungan dan mencemari sungai akibat penggunaan bahan kimia dalam proses pengolahan emas. (*)
Berita Lainnya
-
Dosen UIN Raden Intan Lampung Luncurkan Buku Historia Magistra Vitae
Rabu, 11 Maret 2026 -
Pemprov Lampung Terus Perkuat Ekosistem Singkong Dukung Kemandirian Pangan Nasional
Rabu, 11 Maret 2026 -
Lampung-Banten Serius Bidik Tuan Rumah PON 2032, Pembangunan Sport Center Kembali Dibahas
Rabu, 11 Maret 2026 -
KAI Divre IV Tanjungkarang Ingatkan Warga Tidak Ngabuburit di Rel Kereta
Rabu, 11 Maret 2026



