• Selasa, 10 Maret 2026

Tambang Emas Ilegal di Way Kanan Dibongkar, 14 Orang Jadi Tersangka, Kerugian Negara Diperkirakan Rp1,3 Triliun

Selasa, 10 Maret 2026 - 13.05 WIB
266

Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf memimpin konferensi pers di Mapolda setempat. Foto: Yudi/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung – Kepolisian Daerah Lampung membongkar aktivitas pertambangan emas tanpa izin di Kabupaten Way Kanan. Dalam operasi penertiban yang dilakukan pada Minggu (8/3/2026), aparat mengamankan 24 orang yang diduga terlibat dalam kegiatan tambang ilegal tersebut.

Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf mengatakan, dari total orang yang diamankan, sebanyak 14 orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Sementara 10 orang lainnya masih berstatus saksi dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik.

“Total ada 24 orang yang diamankan. Dari jumlah itu, 14 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan 10 orang masih berstatus saksi,” kata Helfi saat konferensi pers di Mapolda Lampung, Selasa (10/3/2026).

Ia menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil operasi gabungan antara Polda Lampung bersama unsur TNI dari Komando Daerah Militer (Kodam) XXI/Raden Inten.

Operasi penertiban dilakukan di tiga kecamatan di Kabupaten Way Kanan, yakni Kecamatan Blambangan Umpu, Kecamatan Umpu Semenguk, dan Kecamatan Baradatu. Aktivitas pertambangan ilegal tersebut diketahui berada di area Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan milik PTPN I Regional 7.

Dari hasil penindakan di lapangan, aparat menemukan sejumlah titik aktivitas tambang emas ilegal, di antaranya di sekitar Sungai Betih, Jalan Lintas Sumatera wilayah Blambangan Umpu, Desa Lembasung, serta beberapa titik di kawasan Jalan KM 6 dan KM 9 Blambangan Umpu.

Menurut Helfi, para pelaku yang diamankan saat ini sebagian besar merupakan pekerja tambang yang beroperasi secara perorangan. Namun, alat yang digunakan dalam aktivitas tersebut diketahui sebagian merupakan alat sewaan.

“Untuk sementara yang kita amankan adalah orang-perorangan. Namun alat yang digunakan sebagian merupakan alat sewaan,” ujarnya.

Meski demikian, penyidik masih terus melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang berperan sebagai pengendali atau penyandang dana di balik aktivitas tambang ilegal tersebut.

“Kami akan melakukan asset tracing untuk mengetahui siapa beneficial owner atau pihak yang sebenarnya mendapatkan keuntungan dari kegiatan ini,” kata Helfi.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, aktivitas pertambangan emas ilegal tersebut diperkirakan telah berlangsung selama sekitar satu setengah tahun di lahan seluas kurang lebih 200 hektare di area perkebunan milik PTPN I Regional 7.

Dari perhitungan penyidik, tambang ilegal itu diperkirakan mampu menghasilkan sekitar 1.575 gram emas per hari. Dengan harga emas sekitar Rp1,8 juta per gram, potensi pendapatan dari aktivitas tersebut diperkirakan mencapai Rp2,8 miliar per hari atau sekitar Rp73,7 miliar per bulan.

Secara keseluruhan, potensi kerugian negara akibat aktivitas pertambangan ilegal tersebut diperkirakan mencapai sedikitnya Rp1,3 triliun.

Selain menimbulkan kerugian ekonomi, kegiatan tambang ilegal itu juga berpotensi merusak lingkungan karena proses pemurnian emas menggunakan bahan kimia berbahaya berupa merkuri.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 158 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun serta denda hingga Rp100 miliar.

Ke depan, Polda Lampung juga akan berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral untuk menghitung dampak kerusakan lingkungan yang ditimbulkan akibat aktivitas pertambangan ilegal tersebut. (*)