Tambang Emas Ilegal di Way Kanan Dibongkar, 14 Orang Jadi Tersangka, Kerugian Negara Diperkirakan Rp1,3 Triliun
Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf memimpin konferensi pers di Mapolda setempat. Foto: Yudi/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung – Kepolisian Daerah Lampung
membongkar aktivitas pertambangan emas tanpa izin di Kabupaten Way Kanan. Dalam
operasi penertiban yang dilakukan pada Minggu (8/3/2026), aparat mengamankan 24
orang yang diduga terlibat dalam kegiatan tambang ilegal tersebut.
Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf mengatakan, dari
total orang yang diamankan, sebanyak 14 orang telah ditetapkan sebagai
tersangka. Sementara 10 orang lainnya masih berstatus saksi dan menjalani
pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik.
“Total ada 24 orang yang diamankan. Dari jumlah itu, 14 orang
sudah ditetapkan sebagai tersangka dan 10 orang masih berstatus saksi,” kata
Helfi saat konferensi pers di Mapolda Lampung, Selasa (10/3/2026).
Ia menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil
operasi gabungan antara Polda Lampung bersama unsur TNI dari Komando Daerah
Militer (Kodam) XXI/Raden Inten.
Operasi penertiban dilakukan di tiga kecamatan di Kabupaten
Way Kanan, yakni Kecamatan Blambangan Umpu, Kecamatan Umpu Semenguk, dan
Kecamatan Baradatu. Aktivitas pertambangan ilegal tersebut diketahui berada di
area Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan milik PTPN I Regional 7.
Dari hasil penindakan di lapangan, aparat menemukan sejumlah
titik aktivitas tambang emas ilegal, di antaranya di sekitar Sungai Betih,
Jalan Lintas Sumatera wilayah Blambangan Umpu, Desa Lembasung, serta beberapa
titik di kawasan Jalan KM 6 dan KM 9 Blambangan Umpu.
Menurut Helfi, para pelaku yang diamankan saat ini sebagian
besar merupakan pekerja tambang yang beroperasi secara perorangan. Namun, alat
yang digunakan dalam aktivitas tersebut diketahui sebagian merupakan alat
sewaan.
“Untuk sementara yang kita amankan adalah orang-perorangan.
Namun alat yang digunakan sebagian merupakan alat sewaan,” ujarnya.
Meski demikian, penyidik masih terus melakukan pendalaman
untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang berperan sebagai pengendali
atau penyandang dana di balik aktivitas tambang ilegal tersebut.
“Kami akan melakukan asset tracing untuk mengetahui siapa
beneficial owner atau pihak yang sebenarnya mendapatkan keuntungan dari
kegiatan ini,” kata Helfi.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, aktivitas
pertambangan emas ilegal tersebut diperkirakan telah berlangsung selama sekitar
satu setengah tahun di lahan seluas kurang lebih 200 hektare di area perkebunan
milik PTPN I Regional 7.
Dari perhitungan penyidik, tambang ilegal itu diperkirakan
mampu menghasilkan sekitar 1.575 gram emas per hari. Dengan harga emas sekitar
Rp1,8 juta per gram, potensi pendapatan dari aktivitas tersebut diperkirakan
mencapai Rp2,8 miliar per hari atau sekitar Rp73,7 miliar per bulan.
Secara keseluruhan, potensi kerugian negara akibat aktivitas
pertambangan ilegal tersebut diperkirakan mencapai sedikitnya Rp1,3 triliun.
Selain menimbulkan kerugian ekonomi, kegiatan tambang ilegal
itu juga berpotensi merusak lingkungan karena proses pemurnian emas menggunakan
bahan kimia berbahaya berupa merkuri.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 158 juncto Pasal 35
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara,
dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun serta denda hingga Rp100
miliar.
Ke depan, Polda Lampung juga akan berkoordinasi dengan
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Kementerian Energi dan Sumber
Daya Mineral untuk menghitung dampak kerusakan lingkungan yang ditimbulkan
akibat aktivitas pertambangan ilegal tersebut. (*)
Berita Lainnya
-
Prof Wan Jamaluddin Resmi Dilantik Sebagai Rektor UIN Raden Intan Lampung Masa Bakti 2026-2030
Selasa, 10 Maret 2026 -
RSUDAM Sediakan Pelayanan Eksekutif, Layani Pasien Umum dan Asuransi Swasta
Selasa, 10 Maret 2026 -
Pesantren Kilat Ramadhan Digelar Serentak di 492 SMA/SMK se-Lampung
Selasa, 10 Maret 2026 -
YLKI Lampung Ingatkan SPBE Jaga Standar Berat LPG 3 Kg, Jangan Rugikan Konsumen
Selasa, 10 Maret 2026









