• Selasa, 10 Maret 2026

Kasus Korupsi SPAM Pesawaran, Dendi Ramadhona Didakwa Pasal Berlapis

Selasa, 10 Maret 2026 - 16.07 WIB
65

Sidang perdana pembacaan dakwaan perkara korupsi DAK tahun anggaran 2022 di Kabupaten Pesawaran di PN Tanjung Karang. Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Sidang perdana pembacaan dakwaan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang Air Minum dan Perluasan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Jaringan Perpipaan tahun anggaran 2022 di Kabupaten Pesawaran digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang.

Dalam sidang tersebut, mantan Bupati Pesawaran periode 2021-2025, Dendi Ramadhona, duduk sebagai terdakwa.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Apriansyah Adam, membacakan surat dakwaan yang mengungkap keterlibatan Dendi dalam praktik "ijon" proyek, penerimaan gratifikasi, serta pemotongan dana proyek untuk kepentingan pribadi, termasuk membiayai pembangunan rumah pribadinya.

Dalam dakwaannya, JPU Apriansyah Adam memaparkan bahwa perbuatan terdakwa dilakukan bersama-sama dengan Zainal Fikri (selaku Kepala Dinas PUPR Kabupaten Pesawaran) dan sejumlah pihak lainnya.

"Terdakwa Dendi Ramadhona selaku Bupati Pesawaran melakukan perbuatan melawan hukum dengan memerintahkan permintaan fee proyek sebesar 20 persen untuk setiap pekerjaan di lingkungan Dinas PUPR kepada para penyedia barang atau jasa," ujar Apriansyah Adam dalam bacaan dakwaannya Selasa (10/3/2026).

Menurutnya, dari total fee 20 persen tersebut, sebanyak 15 persen dialokasikan untuk terdakwa Dendi Ramadhona, sementara 5 persen sisanya dikelola oleh Zainal Fikri.

Dalam pembacaan dakwaan tersebut, JPU Apriansyah Adam menegaskan bahwa perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal berlapis.

"Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 B jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal II ayat (8) Lampiran I pada angka 28 UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana," ungkapnya.

Selain itu, terdakwa juga dijerat dengan ketentuan dalam KUHP Nasional. "Serta diatur dan diancam pidana dalam Pasal 607 ayat (1) huruf b jo. Pasal 607 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional)," tambahnya.

JPU membeberkan detail aliran dana dari hasil pemotongan fee proyek yang dibayarkan secara bertahap kepada kontraktor pembangunan rumah.

Total biaya pembangunan rumah pribadi terdakwa di Jalan P. Kemerdekaan, Kota Bandar Lampung, yang bersumber dari fee proyek jalan, jembatan, serta proyek SPAM ini mencapai Rp4,22 miliar.

Lebih lanjut, JPU menjelaskan bahwa dana DAK Fisik sebesar Rp8,27 miliar yang seharusnya digunakan untuk perluasan jaringan air minum ke wilayah yang belum terjangkau, justru dikelola dengan menyimpang dan mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp7.028.758.092.

Diketahui dalam perkara ini, selain Dendi Ramadhona, terdapat empat terdakwa lain yang ikut dibacakan dakwaannya, para terdakwa tersebut diantaranya, Zainal Fikri (Kepala Dinas PUPR Pesawaran), Syahril (SA), Sahril (S), dan Adal (AL) selaku rekanan.

Keempat terdakwa itu dijerat Pasal 603 UU jo Pasal 20 huruf a dan c UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 20 huruf a dan c UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP).

Jaksa penuntut umum juga mencantumkan Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Sidang akan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda mendengarkan eksepsi atau nota keberatan para terdakwa terhadap dakwaan Penuntut Umum. (*)