Gerebek Tambang Emas Ilegal di Way Kanan, Polda Lampung Amankan 30 Orang Lebih dan Alat Berat
Tampak Tujuh alat berat yang diamankan Polda Lampung dari tambang emas ilegal di Kabupaten Way Kanan. Foto: Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Polda Lampung mengamankan 30
orang penambang dan tujuh alat berat terkait kasus aktivitas tambang emas
ilegal yang berlokasi di Kabupaten Way Kanan.
Tujuh alat berat berupa ekskavator tersebut diamankan di
Mapolda Lampung, pada Selasa (10/3/2026),
Pengamanan alat berat itu dilakukan usai tim gabungan
berskala besar dari Polda Lampung dan Mabes Polri melakukan operasi sweeping
besar-besaran terhadap aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di wilayah
Kabupaten Way Kanan pada Senin
(9/3/2026).
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan lebih
dari 30 orang penambang ilegal beserta sejumlah barang bukti alat berat yang
langsung diangkut menuju Mapolda Lampung untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Pengerahan ratusan personel ini merupakan respons tegas
kepolisian terhadap maraknya aktivitas tambang emas ilegal yang disinyalir
telah merusak ekosistem lingkungan dan merugikan negara. Wilayah Way Kanan
selama ini memang dikenal sebagai salah satu titik rawan aktivitas tambang
ilegal yang sulit disentuh.
Operasi yang melibatkan personel dari Mabes Polri ini
menunjukkan komitmen serius institusi kepolisian dalam memberantas praktik
penambangan yang tidak sesuai aturan hukum yang berlaku.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, selain mengamankan lebih
dari 30 orang pekerja dan oknum yang terlibat di lokasi, petugas juga menyita
alat berat yang digunakan dalam proses penggalian. Penggunaan alat berat di
lokasi tambang ilegal menjadi indikasi kuat adanya praktik penambangan skala
besar yang terorganisir.
“Seluruh pihak yang diamankan serta barang bukti alat berat
saat ini sedang dalam perjalanan menuju Polda Lampung untuk pemeriksaan
intensif,” ujar sumber kepolisian di lapangan.
Aktivitas tambang emas ilegal di Way Kanan seringkali memicu
keluhan warga terkait pencemaran aliran sungai dan kerusakan lahan produktif.
Penindakan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pemodal dan
pelaku yang terlibat di balik layar. (*)
Berita Lainnya
-
Prof Wan Jamaluddin Resmi Dilantik Sebagai Rektor UIN Raden Intan Lampung Masa Bakti 2026-2030
Selasa, 10 Maret 2026 -
RSUDAM Sediakan Pelayanan Eksekutif, Layani Pasien Umum dan Asuransi Swasta
Selasa, 10 Maret 2026 -
Pesantren Kilat Ramadhan Digelar Serentak di 492 SMA/SMK se-Lampung
Selasa, 10 Maret 2026 -
YLKI Lampung Ingatkan SPBE Jaga Standar Berat LPG 3 Kg, Jangan Rugikan Konsumen
Selasa, 10 Maret 2026









