Estimasi Kerugian Negara dalam Kasus Penyimpangan Rekrutmen 387 Honorer di Metro Rp11 Miliar
Dirkrimsus Polda Lampung, Kombes Pol Heri Rusyaman, saat memberikan keterangan kepada awak media. Foto: Yudi/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Fokus penyidikan kasus dugaan
penyimpangan rekrutmen 387 tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Kota
(Pemkot) Metro kini memasuki babak krusial. Direktorat Reserse Kriminal Khusus
(Ditkrimsus) Polda Lampung mengungkapkan estimasi sementara kerugian negara
dalam perkara ini yang mencapai angka fantastis, yakni Rp11 miliar.
Sosok yang menjadi sorotan utama dalam pusaran kasus ini
adalah Welly Adiwantra, yang saat ini menjabat sebagai Sekretaris Daerah
(Sekda) Kabupaten Lampung Tengah. Dugaan penyimpangan tersebut terjadi saat
yang bersangkutan masih menduduki jabatan strategis di lingkungan Pemkot Metro.
Dirkrimsus Polda Lampung, Kombes Pol Heri Rusyaman,
menjelaskan bahwa kerugian negara sebesar Rp 11 miliar ini berakar pada tata
kelola pembayaran honorarium Tenaga Harian Lepas (THL) yang tetap dipaksakan
meskipun dasar jabatan yang menaunginya sudah berakhir.
Penyimpangan terdeteksi saat dana daerah terus terserap untuk
membayar honorarium, padahal Welly Adiwantra sudah tidak lagi menjabat sebagai
pejabat di Metro dan telah berpindah tugas ke Lampung Tengah.
"Permasalahannya muncul pada saat beliau (Welly
Adiwantra) sudah tidak menjabat lagi sebagai pejabat di Metro atau sudah
pindah, namun penggunaan dana tersebut dianggap menjadi kerugian negara. Hal
ini dikarenakan pada kelanjutannya, dana tersebut tidak digunakan sebagaimana
mestinya lagi," kata Kombes Heri saat diwawancarai di Mapolda Lampung,
Selasa (10/3/26).
Dengan naiknya status perkara ke tingkat penyidikan beberapa
waktu lalu, penyidik kini tinggal selangkah lagi untuk menetapkan status
tersangka.
Polda Lampung menekankan bahwa pemenuhan alat bukti sudah
sangat matang untuk menjerat subjek hukum yang bertanggung jawab.
"Secara proses dari penyelidikan ke penyidikan, alat
bukti dan unsur-unsur pasalnya sudah terpenuhi. Sekarang kami tinggal
memfokuskan pasal ini dan unsur 'barang siapa'-nya ke siapa. Kami akan gelarkan
lagi agar pada saat penetapan tersangka nanti tidak ada celah hukum,"
tambahnya.
Berdasarkan catatan Kupas Tuntas, rekrutmen 387 tenaga
honorer ini menjadi polemik karena diduga dilakukan tanpa melalui prosedur
analisis beban kerja (ABK) yang valid.
Pemeriksaan terhadap puluhan saksi, termasuk pejabat tinggi,
telah dilakukan untuk membedah bagaimana anggaran negara bisa bocor hingga
belasan miliar rupiah demi membayar honorer yang rekrutmennya bermasalah.
Langkah selanjutnya dari Ditreskrimsus Polda Lampung adalah
melakukan gelar perkara lanjutan untuk menentukan peran spesifik Welly
Adiwantra dan kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
Status saksi-saksi yang telah diperiksa kini berpeluang besar
ditingkatkan menjadi tersangka seiring dengan temuan kerugian negara sementara
sebesar Rp 11 miliar tersebut. (*)
Berita Lainnya
-
Kasus Korupsi SPAM Pesawaran, Dendi Ramadhona Didakwa Pasal Berlapis
Selasa, 10 Maret 2026 -
Mudik Lebaran 2026, Bandar Lampung Siapkan 9 Posko Layanan Kesehatan
Selasa, 10 Maret 2026 -
Kabar Duka, Anggota DPRD Lampung dari Fraksi Gerindra Veri Agusli Meninggal Dunia
Selasa, 10 Maret 2026 -
Antisipasi Arus Mudik Lebaran, Dishub Bandar Lampung Siagakan 120 Personel
Selasa, 10 Maret 2026









