Penadah Motor Curian di Lamtim Ditangkap Saat Asyik Karaoke
JW (39), warga Kecamatan Marga Sekampung pelaku penadah motor curian tak berkutik saat diamankan Polisi. Foto: Ist
Kupastuntas.co, Lampung Timur - Kepolisian berhasil mengungkap
kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di wilayah Kecamatan
Labuhan Ratu, Kabupaten Lampung Timur. Seorang pria yang diduga terlibat
sebagai penadah diamankan saat berada di sebuah tempat karaoke.
Kapolres Lampung Timur AKBP Heti Patmawati melalui Kapolsek
Labuhan Ratu AKP Asep mengatakan, dalam pengungkapan kasus tersebut polisi
mengamankan seorang pria berinisial JW (39), warga Kecamatan Marga Sekampung.
“Dalam pengungkapan kasus ini, petugas berhasil mengamankan
seorang terduga pelaku berinisial JW yang diduga terlibat sebagai penadah,”
kata AKP Asep, Senin (9/3/26).
Ia menjelaskan, kasus pencurian itu terjadi pada Selasa, 14
Januari 2025 di Dusun Subing Putra RT/RW 003/017, Desa Rajabasa Lama, Kecamatan
Labuhan Ratu.
Peristiwa tersebut bermula saat korban terbangun dari tidur dan
menuju bagian belakang rumahnya. Namun, korban mendapati tiga unit sepeda motor
miliknya yang sebelumnya terparkir sudah tidak berada di tempat.
“Korban juga mendapati pintu samping rumah masih dalam keadaan
tertutup, tetapi grendel pintu sudah tidak terkunci. Diduga pelaku masuk
melalui pintu tersebut sebelum membawa kabur sepeda motor milik korban,”
jelasnya.
Tiga kendaraan yang hilang yakni Yamaha Vega R 110 cc, Honda
Supra X 125 cc, dan Honda Beat 110 cc. Pelaku diduga merusak kunci kontak
kendaraan untuk dapat membawa kabur motor tersebut.
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian materi yang
ditaksir mencapai Rp18 juta dan melaporkannya ke Polsek Labuhan Ratu.
Setelah melakukan penyelidikan, polisi akhirnya mendapatkan
informasi keberadaan salah satu terduga pelaku di wilayah Kecamatan Sribawono.
“Pada Sabtu, 7 Maret 2026 sekitar pukul 02.00 WIB, petugas
mendapatkan informasi terkait keberadaan terduga pelaku. Saat dilakukan
penangkapan, yang bersangkutan sedang berada di dalam room karaoke bersama
rekannya,” ujar AKP Asep.
Tanpa perlawanan berarti, petugas langsung mengamankan JW dan
membawanya ke Mapolsek Labuhan Ratu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui perbuatannya.
Saat ini penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan
adanya pelaku lain,” tambahnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang
pencurian dengan pemberatan juncto Pasal 480 KUHPidana tentang penadahan.
Proses hukum terhadap tersangka masih terus berlangsung. (*)
Berita Lainnya
-
Pencari Ikan di Jabung Lampung Timur Hilang, Sampan Ditemukan Tanpa Awak
Sabtu, 07 Maret 2026 -
BGN Pecat Kepala SPPG di Lampung Timur Karena Cabuli Siswa SD
Jumat, 06 Maret 2026 -
Guru di Purbolinggo Lampung Timur Ditangkap, Diduga Culik dan Cabuli Bocah 8 Tahun
Rabu, 04 Maret 2026 -
Rumah Disambar Petir, Satu Keluarga di Way Jepara Lamtim Luka-luka
Rabu, 04 Maret 2026









