Pemprov Lampung Kejar Penyelesaian Tiga Dokumen Izin Sekolah Rakyat Kota Baru
Kepala Dinas Sosial Provinsi Lampung, Aswarodi saat dimintai keterangan, Senin (9/3/2026). Foto: Ria/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pemerintah Provinsi (Pemprov)
Lampung menggelar rapat pemenuhan Readiness Criteria (RC) pembangunan Sekolah
Rakyat yang berlokasi di Kota Baru, Kabupaten Lampung Selatan, Senin
(9/3/2026).
Rapat tersebut dipimpin oleh Sekretaris Daerah Provinsi Lampung,
Marindo Kurniawan, guna memastikan seluruh dokumen dan persyaratan perizinan
pembangunan dapat segera diselesaikan.
Kepala Dinas Sosial Provinsi Lampung, Aswarodi mengatakan,
terdapat sembilan poin persyaratan yang harus dipenuhi dalam proses pembangunan
Sekolah Rakyat.
Dari jumlah tersebut, sebagian besar dokumen telah selesai,
sementara tiga dokumen lainnya masih dalam proses penyelesaian.
"Terdapat sembilan poin persyaratan. Saat ini sebagian
besar sudah selesai, dan masih ada tiga dokumen yang sedang berproses. Hari ini
dirapatkan untuk memastikan percepatan penyelesaiannya," kata Aswarodi.
Dokumen pertama yang dibahas adalah terkait dokumen lingkungan,
yakni Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) atau UKL-UPL.
"Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan telah menyelesaikan
dokumen UKL-UPL sehingga persyaratan lingkungan untuk pembangunan Sekolah
Rakyat di Kota Baru dinyatakan telah terpenuhi," tuturnya.
Ia menjelaskan, berdasarkan ketentuan dari Kementerian Lingkungan
Hidup, proyek Sekolah Rakyat yang masuk dalam Proyek Strategis Nasional (PSN)
tidak wajib menggunakan Amdal apabila kabupaten tersebut telah memiliki Rencana
Tata Ruang Wilayah (RTRW).
"Alhamdulillah Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan sudah
menyelesaikan UKL-UPL dan mereka juga sudah memiliki RTRW, sehingga untuk
persyaratan lingkungan sudah selesai," ujarnya.
Selanjutnya, dokumen yang sedang diproses adalah Analisis Dampak
Lalu Lintas (Andalalin). Aswarodi mengatakan, Dinas Perhubungan telah menyatakan
kesiapan untuk mempercepat penyelesaian dokumen tersebut.
"Karena UKL-UPL sudah selesai, Andalalin akan segera
diproses. Kadis Perhubungan tadi juga sudah menyatakan siap melakukan
percepatan. Insyaallah dalam bulan ini bisa segera diselesaikan," jelasnya.
Dokumen ketiga yang masih dalam proses adalah Persetujuan
Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR).
Perizinan ini menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten Lampung
Selatan dan saat ini masih menunggu penyelesaian Peraturan Bupati (Perbup) yang
menjadi dasar penyusunan PKKPR untuk kegiatan non-berusaha.
Menurut Aswarodi, Perbup tersebut saat ini sedang berproses di
Kementerian Hukum sebelum nantinya dilanjutkan ke Biro Hukum.
"Perbup-nya sudah ada dan sedang berproses di Kemenkumham.
Setelah selesai, Kabupaten Lampung Selatan akan segera menyelesaikan PKKPR.
Begitu tiga dokumen ini selesai, akan langsung kami konfirmasi ke Kementerian
PU," katanya.
Ia menegaskan, secara keseluruhan proses pembangunan Sekolah
Rakyat di Kota Baru berjalan dengan baik dan aman. Saat ini yang masih
dilakukan hanya penyelesaian administrasi.
"Dari sembilan persyaratan itu sebenarnya sudah selesai
semua, tinggal tiga yang sedang berproses. Dari Kementerian PU diminta agar
dipercepat penyelesaiannya dan kami optimistis dalam waktu dekat bisa
diselesaikan," tambahnya.
Sementara itu, untuk progres pembangunan fisik, Aswarodi
menyebutkan bahwa pekerjaan konstruksi telah mencapai sekitar 17,8 persen berdasarkan
laporan terakhir dari kontraktor pelaksana, PT Brantas Abipraya.
Ia memperkirakan progres pembangunan saat ini sudah meningkat
menjadi sekitar 20 persen, mengingat peninjauan lapangan terakhir dilakukan
sekitar 10 hari lalu.
"Waktu kami meninjau ke lokasi bersama pihak PT Brantas,
progresnya sudah 17,8 persen. Kalau sekarang kemungkinan sudah sekitar 20
persen lebih," ujarnya.
Saat ini pekerjaan konstruksi telah memasuki tahap pembangunan
pondasi setelah proses land clearing selesai dilakukan.
Pembangunan Sekolah Rakyat tersebut ditargetkan selesai sesuai
kontrak pada Agustus mendatang. Namun demikian, pihak kontraktor bersama
Kementerian Sosial berupaya mempercepat penyelesaian sejumlah bangunan utama
agar dapat digunakan lebih awal.
"Kesepakatannya dengan Kementerian Sosial, bangunan yang
akan digunakan untuk kegiatan belajar mengajar dan asrama diupayakan selesai
pada bulan Juni," jelas Aswarodi.
Hal ini dilakukan agar fasilitas tersebut sudah dapat digunakan
saat dimulainya tahun ajaran baru pada Juni atau Juli mendatang.
Sekolah Rakyat di Kota Baru nantinya juga akan dilengkapi dengan
fasilitas asrama. Para siswa dari sekolah rintisan sebelumnya direncanakan akan
dipindahkan ke sekolah permanen yang telah dibangun di beberapa wilayah, termasuk
di Lampung Selatan dan Lampung Timur.
"Yang sekolah-sekolah rintisan nantinya akan ditarik dan
dipindahkan ke sekolah permanen. Karena itu kami berusaha agar bangunan utama
seperti asrama dan ruang belajar bisa selesai pada bulan Juni," tutupnya.
(*)
Berita Lainnya
-
Bandar Lampung Butuh 13 Embung dan Kolam Retensi untuk Atasi Banjir
Senin, 09 Maret 2026 -
Mendagri Larang Kepala Daerah Keluar Negeri H-7 hingga H+7 Lebaran
Senin, 09 Maret 2026 -
Normalisasi Sungai hingga Kolam Retensi Jadi Solusi Penanganan Banjir di Lampung
Senin, 09 Maret 2026 -
Rakor Banjir Sempat Memanas, Eva Dwiana Keluhkan Kinerja BBWS Mesuji - Sekampung
Senin, 09 Maret 2026









