Pansus DPRD Lampung Mulai Bahas LHP BPK, Soroti Temuan Berulang hingga Kinerja BUMD
Ketua Pansus LHP BPK DPRD Provinsi Lampung, M. Reza Berawi. Foto: Sandika
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Lampung mulai bekerja menindaklanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Lampung. Pansus langsung menggelar konsolidasi internal dan rapat dengar pendapat (RDP) bersama Inspektorat Daerah Provinsi Lampung.
Ketua Pansus LHP BPK DPRD Provinsi Lampung, M. Reza Berawi, mengatakan pansus secara resmi mulai bekerja sejak Jumat, 7 Maret 2026.
Pada hari pertama, pansus melakukan konsolidasi internal untuk menyusun agenda kerja hingga akhir masa pembahasan.
“Secara normatif kita mulai bekerja sejak Jumat, 7 Maret 2026. Agenda pertama adalah konsolidasi internal pansus untuk menyusun penjadwalan kegiatan hingga 31 Maret 2026,” kata Reza, Senin (9/3/2026).
Ia menjelaskan, pansus juga telah mendengarkan paparan dari tenaga ahli terkait laporan pemeriksaan yang dikeluarkan oleh BPK RI Perwakilan Lampung.
Paparan tersebut menjadi dasar awal bagi pansus untuk melakukan pendalaman terhadap berbagai temuan yang tercantum dalam laporan.
Pada hari ini, lanjut Reza, pansus melanjutkan pembahasan dengan menggelar RDP bersama Inspektorat Daerah Provinsi Lampung untuk membahas progres tindak lanjut rekomendasi yang telah diberikan BPK kepada pemerintah daerah.
“Sebagian besar temuan BPK bersifat administratif yang terjadi di sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD). Namun, melalui koordinasi Inspektorat, cukup banyak temuan yang sudah ditindaklanjuti,” ujarnya.
Selain persoalan administratif, pansus juga mencatat adanya temuan terkait kelebihan pembayaran dalam proyek, penalti akibat keterlambatan pekerjaan, serta beberapa temuan turunan lainnya dalam pelaksanaan kegiatan pemerintah.
Reza menjelaskan, dalam proses pemeriksaan BPK terdapat tiga aspek utama yang menjadi fokus audit, yaitu pemeriksaan laporan keuangan, pemeriksaan kinerja yang menilai efisiensi dan efektivitas program, serta pemeriksaan dengan tujuan tertentu yang umumnya berupa investigasi terhadap proyek pemerintah.
“Dalam pemeriksaan itu juga ditemukan beberapa hal seperti kelebihan pembayaran terhadap nilai proyek dan penalti akibat pekerjaan yang belum selesai sesuai jadwal. Ini menjadi bagian dari temuan BPK,” jelasnya.
Menurutnya, pansus juga memberi perhatian khusus terhadap temuan-temuan yang bersifat berulang. Hal tersebut akan menjadi catatan penting agar ke depan tidak kembali terjadi kesalahan serupa dalam pengelolaan program maupun anggaran daerah.
“Kita mengingatkan kembali agar temuan yang berulang menjadi perhatian serius. Ke depan harus ada metode yang memudahkan OPD untuk lebih bertanggung jawab terhadap kinerja yang mereka lakukan,” tegasnya.
Berdasarkan catatan pemeriksaan sejak 2025 hingga saat ini, lanjut Reza, terdapat cukup banyak temuan secara kuantitatif. Namun Inspektorat Daerah Provinsi Lampung menyampaikan bahwa lebih dari 70 persen rekomendasi BPK telah ditindaklanjuti sesuai ketentuan.
“Sampai saat ini, lebih dari 70 persen rekomendasi sudah diselesaikan sesuai ketentuan. Sebagian lainnya masih dalam proses penyelesaian,” katanya.
Meski demikian, ia menegaskan proses penyelesaian temuan masih memiliki batas waktu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Berdasarkan aturan, instansi terkait memiliki waktu maksimal 60 hari sejak laporan hasil pemeriksaan diterima untuk menindaklanjuti rekomendasi BPK. Karena itu, pansus belum dapat menyimpulkan secara final terkait temuan-temuan yang ada,” jelasnya.
Selain membahas temuan pada OPD, pansus juga mencermati sejumlah agenda penting yang menjadi fokus pemeriksaan BPK, salah satunya terkait dukungan pemerintah daerah terhadap program ketahanan pangan.
Di sisi lain, pansus juga memberi perhatian terhadap laporan operasional kinerja PT Lampung Jasa Utama (LJU) Perseroda sebagai salah satu badan usaha milik daerah (BUMD) milik Pemerintah Provinsi Lampung.
“Kita akan memberikan perhatian lebih terhadap laporan operasional kinerja PT Lampung Jasa Utama Perseroda,” pungkasnya.
Ke depan, Pansus DPRD Provinsi Lampung masih akan melanjutkan pembahasan bersama berbagai pihak terkait guna mendalami seluruh temuan dalam laporan hasil pemeriksaan BPK tersebut. (*)
Berita Lainnya
-
Ketergantungan Dana Pusat Masih Tinggi, Lampung Diminta Perkuat PAD
Senin, 09 Maret 2026 -
Pemprov Lampung Terus Perkuat Upaya Mitigasi Penanganan Banjir
Senin, 09 Maret 2026 -
BPJS Kesehatan Siagakan 126 Kantor dan 8 Posko Mudik Selama Idul Fitri 2026
Senin, 09 Maret 2026 -
Gubernur Lampung Siap Hadiri Peresmian Gereja HKBP Hajimena
Senin, 09 Maret 2026









