Mendagri Larang Kepala Daerah Keluar Negeri H-7 hingga H+7 Lebaran
Mendagri Tito Karnavian. Foto: Ist
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Menteri Dalam Negeri (Mendagri)
Tito Karnavian menginstruksikan seluruh kepala daerah dan wakil kepala daerah
untuk tetap siaga dan berada di daerah masing-masing selama periode satu minggu
sebelum (H-7) hingga satu minggu setelah (H+7) Hari Raya Idul Fitri 1447
Hijriah.
Instruksi Mendagri disampaikan melalui Surat Edaran (SE) Nomor
000.2.3/1171/SJ tanggal 8 Maret 2026 tentang Penundaan Perjalanan ke Luar
Negeri selama libur Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah. SE ditujukan kepada
seluruh gubernur serta bupati dan wali kota.
Dalam SE tersebut, kepala daerah dan wakil kepala daerah diminta
menunda perjalanan luar negeri mulai 14 hingga 28 Maret 2026.
"Terkecuali kegiatan yang bersifat sangat esensial yang
pelaksanaannya merupakan arahan Presiden atau untuk keperluan pengobatan,"
kata Tito dalam keterangannya dilansir Antara, Senin (9/3/2026).
Mendagri menjelaskan kebijakan itu diambil untuk memastikan pemerintah
daerah tetap fokus menjalankan sejumlah agenda strategis menjelang dan selama
periode libur Lebaran.
Beberapa langkah strategis yang diminta kepada kepala daerah, di
antaranya pertama, mengantisipasi potensi peningkatan risiko keamanan dan keselamatan
selama libur Idul Fitri serta memperkuat koordinasi dengan jajaran Forum
Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Kedua, meningkatkan kesiapsiagaan dalam mendukung kelancaran
arus mudik Lebaran. Ketiga, melakukan pemantauan dan pengendalian inflasi daerah.
Keempat, memastikan kesiapan penyelenggaraan kegiatan perayaan Hari Raya Idul
Fitri 1447 Hijriah.
Mendagri menegaskan, kebijakan itu bertujuan memastikan kepala
daerah tetap berada di wilayahnya masing-masing sehingga dapat merespons secara
cepat berbagai kebutuhan masyarakat selama momentum Lebaran.
"Terhadap rekomendasi Perjalanan Dinas Luar Negeri (PDLN)
atau izin ke luar negeri dengan alasan penting yang telah diterbitkan untuk
tanggal keberangkatan dimaksud agar dilakukan pembatalan atau penundaan/penjadwalan
ulang agenda kegiatan," tuturnya.
Surat edaran tersebut juga ditembuskan kepada Presiden Republik
Indonesia, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Menteri
Sekretaris Negara, Menteri Luar Negeri, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan. (*)
Berita Lainnya
-
DPRD Lampung Dorong Sosialisasi Masif Larangan Anak di Bawah 16 Tahun Gunakan Media Sosial
Senin, 09 Maret 2026 -
Eva Dwiana Tegaskan Sudah Benahi Talud dan Drainase, Desak BBWS Mesuji Sekampung Ambil Peran Atasi Banjir
Senin, 09 Maret 2026 -
341 Jemaah Umrah Indonesia Masih Menunggu Jadwal Pulang dari Arab Saudi
Senin, 09 Maret 2026 -
Pemkot Bandar Lampung Bagikan Beras kepada 43.589 Keluarga Penerima Manfaat
Senin, 09 Maret 2026









