DPRD Lampung Dorong Sosialisasi Masif Larangan Anak di Bawah 16 Tahun Gunakan Media Sosial
Anggota Komisi V DPRD Provinsi Lampung, Andika Wibawa. Foto: Sandika/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung – Anggota Komisi V DPRD Provinsi Lampung, Andika Wibawa, menilai kebijakan larangan anak di bawah usia 16 tahun memiliki akun media sosial perlu disosialisasikan secara luas hingga ke tingkat masyarakat paling bawah agar dapat dipahami dan diterapkan dengan baik.
Ia mengapresiasi langkah Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang menerbitkan aturan tersebut sebagai upaya melindungi anak dari berbagai risiko di ruang digital. Kebijakan ini rencananya akan diberlakukan secara bertahap mulai 28 Maret 2026.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Komdigi Nomor 9 Tahun 2026 yang merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025. Regulasi itu dibuat untuk melindungi anak dari paparan konten negatif, perundungan siber, hingga risiko kecanduan media sosial.
Beberapa platform yang termasuk dalam cakupan kebijakan ini antara lain YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox.
Menurut Andika, kebijakan tersebut merupakan langkah yang tepat untuk meminimalisir berbagai potensi bahaya yang bisa mengancam anak-anak di dunia digital, mulai dari penyimpangan seksual, praktik pedofilia yang menyamar di media sosial, hingga potensi penculikan yang berawal dari interaksi daring.
Namun demikian, ia mengingatkan bahwa regulasi tersebut tidak akan berjalan efektif jika tidak disertai dengan sosialisasi yang masif kepada masyarakat, khususnya para orang tua.
“Regulasi ini bagus, tapi sosialisasinya harus benar-benar digalakkan sampai ke tingkat paling bawah. Masih banyak masyarakat yang belum paham bahwa anak-anak di bawah usia tertentu tidak boleh menggunakan media sosial,” ujar Andika, Senin (09/03/2026).
Ia juga menilai pemerintah perlu memperkuat kampanye edukasi kepada masyarakat, termasuk melalui iklan layanan masyarakat yang mengingatkan para orang tua mengenai batasan penggunaan media sosial bagi anak.
Menurutnya, tanpa pengawasan dari orang tua, aturan tersebut berpotensi mudah dilanggar. Pasalnya, tidak sedikit anak yang tetap memiliki akun media sosial karena dibuatkan oleh orang tuanya sendiri.
“Anak usia 3, 5, atau 7 tahun saja kadang sudah dibuatkan akun oleh orang tuanya. Padahal mereka belum bisa membuat akun sendiri, tapi sudah muncul di media sosial atau YouTube,” katanya.
Andika menegaskan, selain adanya pembatasan melalui regulasi, peran orang tua dalam mengawasi penggunaan gawai oleh anak juga sangat penting. Ia menilai masih banyak orang tua yang justru memberikan akses media sosial atau permainan digital agar anak lebih mudah dikendalikan.
“Kita membatasi boleh, tapi masyarakat sering punya berbagai cara agar anaknya diam, misalnya diberi main Roblox atau menonton TikTok terus-menerus,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan bahwa penggunaan gawai dan konsumsi tontonan digital yang tidak terkontrol dapat berdampak pada perkembangan anak, terutama terhadap kemampuan fokus dan interaksi sosial.
Karena itu, Andika mengimbau para orang tua agar lebih selektif dalam memilihkan tontonan bagi anak serta membatasi penggunaan gawai sejak dini.
“Orang tua harus benar-benar menyeleksi tontonan yang tepat bagi anak-anak agar tidak menghambat pertumbuhan dan perkembangan mereka,” pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
-
BPJS Kesehatan Siagakan 126 Kantor dan 8 Posko Mudik Selama Idul Fitri 2026
Senin, 09 Maret 2026 -
Gubernur Lampung Siap Hadiri Peresmian Gereja HKBP Hajimena
Senin, 09 Maret 2026 -
Kepala Daerah di Provinsi Lampung Keluhkan Sulitnya Optimalisasi PAD, Potensi Pajak dan Retribusi Terbatas
Senin, 09 Maret 2026 -
Lampung Jadi Jalur Padat Kendaraan dari Jawa, Polisi Jaga Pasokan BBM Tetap Aman
Senin, 09 Maret 2026









