Gladi Bersih TKA SD dan SMP 2026 Dimulai Besok
Ilustrasi
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Besok sudah dimulai gladi
bersih TKA (Tes Kemampuan Akademik) SD dan SMP 2026. Kementerian Pendidikan
Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah meluncurkan jadwal sesi TKA SD dan
SMP 2026.
Semua satuan pendidikan formal akan mengadakan empat
gelombang ujian TKA. Pada masing-masing gelombang terdapat empat sesi ujian,
sehingga jumlah keseluruhan sesinya adalah 16 sesi ujian.
Pada siaran resmi Kemendikdasmen, satuan pendidikan nonformal
hanya melaksanakan 1 gelombang ujian yang terdiri dari 4 sesi.
Adapun pengawasan akan diawasi oleh pengawas silang dari
satuan pendidikan lain dan diawasi oleh Kemendikdasmen melalui konferensi Zoom.
Hasil TKA SD-SMP nantinya akan digunakan untuk Seleksi
Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026 jenjang pendidikan selanjutnya. Terutama
untuk pendaftaran jalur prestasi.
Sehingga dalam SPMB kini ada tiga kriteria penilaian. Di
antaranya prestasi akademik atau nilai rapor dan nilai TKA, prestasi
non-akademik seperti olahraga dan seni, dan prestasi kepemimpinan.
Mata Ujian TKA SD dan SMP 2026 Baik simulasi maupun gladi
bersih, materi TKA SD dan SMP hanya terdiri atas dua mata ujian tanpa mata
pelajaran pilihan, yaitu Matematika dan Bahasa Indonesia.
Jadwal TKA SD dan SMP 2026: Gladi bersih TKA SD dan SMP: 9-17
Maret 2026, Pelaksanaan TKA SMP: 6-16 April 2026, Pelaksanaan TKA SD: 20-30
April 2026, Pelaksanaan TKA susulan SD dan SMP: 11-17 Mei 2026, Pengolahan
hasil TKA SD dan SMP: 18-23 Mei 2026, Pengumuman hasil TKA SD dan SMP: 24 Mei
2026.
Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Lampung menyoroti
surat edaran terkait pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) yang meminta
murid meminjamkan laptop kepada sekolah.
Kepala Perwakilan Ombudsman Lampung, Nur Rakhman Yusuf,
menegaskan agar permintaan tersebut benar-benar tidak dipaksakan, terutama
kepada murid dari keluarga kurang mampu.
“Informasi yang kami terima, ada wali murid yang tidak mampu
dan tidak memiliki laptop, terpaksa mencari sewaan atau pinjaman laptop,” ujar
Nur Rakhman Yusuf, Rabu (4/3/2026).
Menurutnya, bagi sebagian masyarakat, laptop masih tergolong
barang mewah sehingga belum tentu setiap siswa memilikinya.
Karena itu, sebelum pelaksanaan TKA, satuan pendidikan
seharusnya telah berkoordinasi dengan dinas terkait apabila sarana dan
prasarana belum memadai.
“Permintaan peminjaman laptop untuk pelaksanaan TKA, meskipun
dalam surat edaran tersebut sifatnya tidak memaksa, namun tetap berpotensi
menimbulkan tekanan sosial dan ketidaksetaraan bagi murid yang tidak mampu,”
tegasnya.
Ia menilai kebijakan semacam ini dapat menciptakan
kesenjangan di lingkungan sekolah. Tidak semua wali murid memiliki kemampuan
ekonomi yang sama, sehingga kebijakan berbasis kepemilikan perangkat pribadi
berpotensi mendiskriminasi siswa dari keluarga kurang mampu.
“Pelayanan pendidikan harus berlandaskan asas keadilan,
non-diskriminatif, dan tidak boleh menimbulkan beban baru bagi masyarakat.
Digitalisasi pendidikan tidak boleh dijadikan alasan untuk memindahkan tanggung
jawab negara kepada orang tua,” tambahnya. (*)
Berita Lainnya
-
Christian Chandra Kembali Pimpin PSMTI Lampung, Pengurus Periode 2025–2029 Resmi Dilantik
Minggu, 08 Maret 2026 -
Pemprov Lampung Usulkan Santunan untuk Korban Banjir, Ahli Waris Terima hingga Rp25 Juta
Minggu, 08 Maret 2026 -
BMKG Sebut Lampung Diguyur Hujan Lebat Disertai Angin Kencang Hingga 13 Maret 2026
Minggu, 08 Maret 2026 -
44 Lokasi di 11 Kecamatan di Bandar Lampung Terdampak Banjir
Minggu, 08 Maret 2026









