• Sabtu, 07 Maret 2026

Polisi Gerebek Persembunyian Curanmor Lintas Kabupaten di Lamtim, Pelaku Kabur

Sabtu, 07 Maret 2026 - 13.34 WIB
25

Polisi Gerebek Persembunyian Curanmor Lintas Kabupaten di Lamtim, Pelaku Kabur. Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Tim Tekab 308 Polres Lampung Selatan bersama Unit Reskrim Polsek Penengahan menggerebek sebuah rumah yang diduga menjadi tempat persembunyian pelaku pencurian sepeda motor lintas wilayah.

Dalam operasi tersebut, polisi berhasil menemukan sepeda motor milik korban yang sebelumnya dilaporkan hilang, meski para pelaku berhasil melarikan diri.

Kasus pencurian dengan pemberatan itu terjadi pada Kamis (5/3/2026) sekitar pukul 20.00 WIB di area parkir sebuah rumah makan di Dusun Kenyayan Atas, Desa Bakauheni, Kecamatan Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan.

Korban berinisial F.B.T.I. (27) saat itu memarkirkan sepeda motor Honda Beat warna putih hitam bernomor polisi B 5239 BPO di lokasi parkir rumah makan. Korban yang sedang dalam perjalanan bersama rekannya singgah untuk beristirahat dan makan.

Namun ketika hendak melanjutkan perjalanan, korban mendapati sepeda motor yang diparkir sudah tidak berada di tempat semula. Di dalam jok kendaraan tersebut juga terdapat sejumlah barang milik korban, termasuk dokumen penting.

Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp22 juta dan kemudian melaporkannya ke pihak kepolisian.

Kapolsek Penengahan, IPTU Donal Afriansyah, mengatakan setelah menerima laporan, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan sejumlah petunjuk di lokasi kejadian serta meminta keterangan dari para saksi.

“Unit Reskrim Polsek Penengahan segera melakukan penyelidikan di lokasi kejadian dan mengumpulkan sejumlah petunjuk, termasuk keterangan saksi di sekitar tempat kejadian,” ujar Donal.

Dari hasil penyelidikan, polisi memperoleh informasi bahwa dua orang pelaku diduga terlibat dalam aksi pencurian tersebut. Keduanya diketahui menggunakan sepeda motor Honda Scoopy saat menjalankan aksinya.

Petugas kemudian menelusuri jejak kendaraan korban yang mengarah ke wilayah Kabupaten Lampung Timur. Berbekal informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Penengahan yang dibackup Tim Tekab 308 Polres Lampung Selatan serta Tekab 308 Polres Lampung Timur melakukan penggerebekan pada Jumat (6/3/2026) sekitar pukul 04.00 WIB di sebuah rumah warga di Desa Tanjung Aji, Kecamatan Melinting, Kabupaten Lampung Timur.

Saat petugas tiba di lokasi, para pelaku diduga telah melarikan diri. Meski demikian, polisi berhasil menemukan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan kasus tersebut.

Barang bukti yang diamankan di antaranya satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih milik korban, satu unit sepeda motor Honda Scoopy tanpa nomor polisi yang diduga digunakan sebagai sarana kejahatan, satu buah matras warna abu-abu, kain warna cokelat yang diduga digunakan sebagai tempat tidur gantung, serta sebuah tas warna biru bertuliskan Thermarst.

"Barang bukti telah kami amankan di Polsek Penengahan untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut. Saat ini petugas masih melakukan pengejaran terhadap para pelaku yang identitasnya telah kami kantongi,” kata Donal.

Polisi memastikan proses pengejaran terhadap pelaku terus dilakukan. Sementara itu, masyarakat diimbau meningkatkan kewaspadaan saat memarkirkan kendaraan di tempat umum.

“Kami mengingatkan masyarakat agar memastikan kendaraan dalam kondisi terkunci dengan aman dan tidak meninggalkan barang berharga di dalamnya.

Apabila menemukan atau mengalami tindak kejahatan, masyarakat dapat segera melapor melalui kantor kepolisian terdekat atau memanfaatkan layanan darurat 110,” pungkasnya. (*)