• Sabtu, 07 Maret 2026

‎Banjir Kembali Landa Bandar Lampung, WALHI: Alarm Keras Buruknya Tata Kelola Kota

Sabtu, 07 Maret 2026 - 06.41 WIB
39

‎Banjir Kembali Landa Bandar Lampung, WALHI: Alarm Keras Buruknya Tata Kelola Kota. Foto: Ist.

‎Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Banjir yang kembali melanda Kota Bandar Lampung pada Jumat, 6 Maret 2026, menjadi pengingat bahwa krisis tata kelola lingkungan di kota ini belum juga ditangani secara serius.

Puluhan titik banjir muncul di berbagai wilayah kota, serta menyebabkan dua orang meninggal dunia dan satu orang masih hilang terseret arus di Kecamatan Rajabasa.

‎Direktur Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Lampung, Irfan Tri Musri menilai, banjir yang terjadi bukan sekadar akibat curah hujan tinggi, melainkan merupakan akumulasi dari buruknya tata kelola kota, kerusakan lingkungan, dan lemahnya pengendalian pembangunan di Kota Bandar Lampung.

‎"Banjir di Bandar Lampung tidak bisa lagi dianggap sebagai bencana alam semata. Kondisi ini menunjukkan bahwa persoalan banjir tidak hanya berkaitan dengan sistem drainase perkotaan semata, tetapi juga berkaitan erat dengan kerusakan kawasan resapan air, perubahan tata guna lahan, serta lemahnya pengelolaan daerah aliran sungai di wilayah hulu hingga hilir," jelas dia, Sabtu (7/3/2026).

‎Menurutnya, pemerintah daerah selama ini masih lebih fokus pada penanganan darurat setelah bencana terjadi, seperti pemberian bantuan kepada korban, dibandingkan melakukan upaya pencegahan yang menyasar akar persoalan banjir secara struktural.

‎“Persoalan banjir di Bandar Lampung adalah persoalan tata kelola kota. Tanpa perubahan kebijakan yang serius, banjir akan terus terjadi setiap tahun dan masyarakat kembali menjadi korban,” kata Irfan.

‎Selain itu juga, lanjut Irfan, Pemerintah Kota dinilai masih mendorong berbagai proyek pembangunan fisik yang tidak memiliki urgensi tinggi, sementara persoalan mendasar seperti pengendalian banjir dan perlindungan kawasan resapan air belum menjadi prioritas.

‎WALHI Lampung mengingatkan bahwa pembangunan kota yang mengabaikan aspek lingkungan hanya akan memperparah risiko bencana di masa depan.

‎"Jangan sampai atas nama investasi dan pertumbuhan ekonomi, lingkungan hidup serta masyarakat kelas menengah ke bawah terus menjadi korban dari pembangunan kota yang rakus ruang dan tidak berkelanjutan," tegas dia.

‎"Pengabaian terhadap persoalan lingkungan hidup dalam pembangunan kota merupakan bentuk pelanggaran terhadap hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, yang merupakan bagian dari hak asasi manusia," tambahnya.

‎Oleh karena itu, kata Irfan, WALHI Lampung mendesak Pemerintah Kota Bandar Lampung untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan pembangunan dan tata kelola lingkungan agar lebih berorientasi pada keselamatan warga serta keberlanjutan lingkungan hidup.

‎Adapun tuntutan WALHI Lampung antara lain :

  1. Melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata ruang Kota Bandar Lampung, khususnya kawasan resapan air dan daerah aliran sungai.
  2. Melakukan perbaikan sistem drainase kota secara menyeluruh dan tidak bersifat tambal sulam.
  3. Menghentikan pembangunan yang berpotensi mengurangi kawasan resapan air dan memperparah risiko banjir.
  4. Melakukan pemulihan kawasan sungai dan daerah tangkapan air dari hulu hingga hilir.
  5. Menyusun rencana mitigasi banjir jangka panjang yang melibatkan masyarakat, akademisi, dan organisasi masyarakat sipil. (*)