Sosialisasi Perda di Reno Basuki, Dewi Nadi Ingatkan Warga Kekerasan pada Perempuan dan Anak Bisa Dipidana
Anggota DPRD Provinsi Lampung, Ni Ketut Dewi Nadi saat sosialisasi Perda di Dusun 3, Kampung Reno Basuki, Kecamatan Rumbia, Lampung Tengah. Foto: Ist
Kupastuntas.co, Lampung Tengah - Anggota DPRD Provinsi Lampung, Ni Ketut
Dewi Nadi, S.T., M.Sos., menggelar kegiatan Peningkatan Fungsi Pengawasan
melalui penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) di Dusun 3, Kampung Reno
Basuki, Kecamatan Rumbia, Lampung Tengah, Minggu (22/2/2026).
Kegiatan ini secara khusus membahas Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor
2 Tahun 2021 tentang Penghapusan Tindak Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak.
Acara ini berlangsung hangat dengan dihadiri oleh Plt Bupati Lampung Tengah I
Komang Koheri, S.E., M.Sos., Camat Rumbia, Wayan Pancayasa, serta jajaran tokoh
pemuda dan tokoh masyarakat se Kecamatan Rumbia.
Dalam arahannya, Dewi Nadi mengingatkan warga agar lebih bijak dalam
menjalani kehidupan rumah tangga dan bertetangga. Ia menekankan bahwa payung
hukum terkait perlindungan perempuan dan anak sudah sangat jelas.
"Harus hati-hati ya Bapak, Ibu sekalian. Karena sejak tahun 2021 sudah
ada Peraturan Daerah yang mengatur tentang kekerasan terhadap perempuan dan
anak. Termasuk di dalamnya soal KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga)," ujar
Dewi Nadi.
Beliau juga memaparkan data dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Provinsi Lampung yang mencatat adanya 645 kasus sepanjang tahun 2021 dan 45 kasus pada Januari 2022.
"Angka kekerasan ini terus bertambah dan bisa menimpa siapa saja,
tidak mengenal jenis kelamin atau golongan. Kekerasan itu dekat dengan kita,
mulai dari verbal, fisik, sampai seksual," tambahnya.
Sebagai narasumber I Komang Koheri, S.E., M.Sos., menyoroti pentingnya
peran tokoh masyarakat dalam menjaga keharmonisan warga.
“Aturan ini dibuat untuk melindungi kita semua. Saya berharap tokoh
masyarakat dan pemuda yang hadir di sini bisa menjadi penengah dan pemberi
edukasi bagi warga lainnya. Jangan sampai masalah kecil di rumah tangga
berujung pada tindakan kekerasan yang merugikan masa depan anak-anak kita,"
Ujarnya.
Selaku Camat Rumbia dan sebagai narasumber kegiatan, Wayan Pancayasa
mengapresiasi kehadiran para tokoh se-Kecamatan Rumbia dalam kegiatan ini
sebagai bentuk kepedulian terhadap keamanan wilayah.
“Kehadiran tokoh pemuda dan tokoh masyarakat di Reno Basuki hari ini sangat
penting. Saya meminta kita semua menjadi mata dan telinga pemerintah. Jika
melihat atau mendengar adanya indikasi kekerasan di lingkungan masing-masing,
jangan ragu untuk berkoordinasi dengan aparat kecamatan agar bisa segera
ditangani dengan baik," Tegasnya.
Melalui kegaiatan sosialisasi ini, diharapkan masyarakat di Kecamatan
Rumbia semakin paham mengenai batasan hukum dan hak-hak perlindungan bagi
perempuan dan anak. Dengan keterlibatan aktif para tokoh yang hadir, diharapkan
angka kekerasan dapat ditekan demi terciptanya lingkungan yang lebih aman dan
nyaman. (*)
Berita Lainnya
-
10 Tahun Rusak, Jalan Gunung Batin-Daya Murni Lampung Tengah Diperbaiki Bertahap
Selasa, 03 Maret 2026 -
Ngaku Polisi, Dua Pemuda Gasak Motor Pelajar di Terbanggi Besar Lamteng
Senin, 02 Maret 2026 -
Dalami Dugaan Korupsi Ardito Wijaya, KPK Periksa Plt Kadis Bina Marga hingga Ketua KPU Lampung Tengah
Jumat, 27 Februari 2026 -
Setelah Viral di Media Sosial, Pemkab Lampung Tengah Tinjau Jalan Rusak di Komering Agung
Jumat, 20 Februari 2026









