• Sabtu, 07 Maret 2026

Sosialisasi Perda di Reno Basuki, Dewi Nadi Ingatkan Warga Kekerasan pada Perempuan dan Anak Bisa Dipidana

Jumat, 06 Maret 2026 - 16.28 WIB
23

Anggota DPRD Provinsi Lampung, Ni Ketut Dewi Nadi saat sosialisasi Perda di Dusun 3, Kampung Reno Basuki, Kecamatan Rumbia, Lampung Tengah. Foto: Ist

Kupastuntas.co, Lampung Tengah - Anggota DPRD Provinsi Lampung, Ni Ketut Dewi Nadi, S.T., M.Sos., menggelar kegiatan Peningkatan Fungsi Pengawasan melalui penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) di Dusun 3, Kampung Reno Basuki, Kecamatan Rumbia, Lampung Tengah, Minggu (22/2/2026).

Kegiatan ini secara khusus membahas Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penghapusan Tindak Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak. Acara ini berlangsung hangat dengan dihadiri oleh Plt Bupati Lampung Tengah I Komang Koheri, S.E., M.Sos., Camat Rumbia, Wayan Pancayasa, serta jajaran tokoh pemuda dan tokoh masyarakat se Kecamatan Rumbia.

Dalam arahannya, Dewi Nadi mengingatkan warga agar lebih bijak dalam menjalani kehidupan rumah tangga dan bertetangga. Ia menekankan bahwa payung hukum terkait perlindungan perempuan dan anak sudah sangat jelas.

"Harus hati-hati ya Bapak, Ibu sekalian. Karena sejak tahun 2021 sudah ada Peraturan Daerah yang mengatur tentang kekerasan terhadap perempuan dan anak. Termasuk di dalamnya soal KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga)," ujar Dewi Nadi.

Beliau juga memaparkan data dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Provinsi Lampung yang mencatat adanya 645 kasus sepanjang tahun 2021 dan 45 kasus pada Januari 2022.

"Angka kekerasan ini terus bertambah dan bisa menimpa siapa saja, tidak mengenal jenis kelamin atau golongan. Kekerasan itu dekat dengan kita, mulai dari verbal, fisik, sampai seksual," tambahnya.

Sebagai narasumber I Komang Koheri, S.E., M.Sos., menyoroti pentingnya peran tokoh masyarakat dalam menjaga keharmonisan warga.

“Aturan ini dibuat untuk melindungi kita semua. Saya berharap tokoh masyarakat dan pemuda yang hadir di sini bisa menjadi penengah dan pemberi edukasi bagi warga lainnya. Jangan sampai masalah kecil di rumah tangga berujung pada tindakan kekerasan yang merugikan masa depan anak-anak kita," Ujarnya.

Selaku Camat Rumbia dan sebagai narasumber kegiatan, Wayan Pancayasa mengapresiasi kehadiran para tokoh se-Kecamatan Rumbia dalam kegiatan ini sebagai bentuk kepedulian terhadap keamanan wilayah.

“Kehadiran tokoh pemuda dan tokoh masyarakat di Reno Basuki hari ini sangat penting. Saya meminta kita semua menjadi mata dan telinga pemerintah. Jika melihat atau mendengar adanya indikasi kekerasan di lingkungan masing-masing, jangan ragu untuk berkoordinasi dengan aparat kecamatan agar bisa segera ditangani dengan baik," Tegasnya.

Melalui kegaiatan sosialisasi ini, diharapkan masyarakat di Kecamatan Rumbia semakin paham mengenai batasan hukum dan hak-hak perlindungan bagi perempuan dan anak. Dengan keterlibatan aktif para tokoh yang hadir, diharapkan angka kekerasan dapat ditekan demi terciptanya lingkungan yang lebih aman dan nyaman. (*)