Kemenkes Kirim 15 Ribu Dosis Vaksin Campak ke Lampung
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung, Edwin Rusli. Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Dinas Kesehatan Provinsi Lampung mengklaim hingga saat ini belum ditemukan kasus positif campak di wilayah Lampung berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium rujukan nasional yang seluruhnya menunjukkan hasil negatif.
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung, Edwin Rusli mengatakan, saat ini terdapat satu orang tersangka atau suspek campak yang sedang dirawat di rumah sakit.
Spesimen dari pasien tersebut telah diambil dan akan dikirim ke Laboratorium Rujukan Nasional di Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Untuk memastikan diagnosis, spesimen dari pasien sudah diambil dan akan diperiksa di laboratorium rujukan nasional," kata Edwin, saat dimintai keterangan, Jumat (6/3/2026).
Dari sisi ketersediaan vaksin, Dinas Kesehatan Provinsi Lampung memastikan stok vaksin Campak Rubella (MR) masih mencukupi untuk pelayanan imunisasi di fasilitas kesehatan.
Berdasarkan data aplikasi SMILE per 3 Maret 2026, stok vaksin MR di tingkat kabupaten/kota tercatat sebanyak 41.260 dosis atau 4.126 vial. Sementara itu, stok di tingkat puskesmas mencapai 113.550 dosis atau 11.355 vial.
"Dengan jumlah tersebut, ketersediaan vaksin di tingkat puskesmas dinilai masih cukup untuk pelayanan imunisasi di posyandu selama satu bulan ke depan," sambungnya.
Selain itu, pada 6 Maret 2026 Dinas Kesehatan Provinsi Lampung juga menerima tambahan vaksin MR dari Kementerian Kesehatan sebanyak 15.000 dosis atau 1.500 vial.
Adapun kebutuhan vaksin campak atau MR untuk bayi dan baduta di Provinsi Lampung setiap bulan mencapai 64.068 dosis atau 6.407 vial.
"Secara keseluruhan, kebutuhan vaksin campak di Provinsi Lampung selama tahun 2026 diperkirakan mencapai 76.881 vial atau 768.813 dosis," tuturnya.
Untuk memenuhi kebutuhan tersebut, Dinas Kesehatan Provinsi Lampung secara rutin mengajukan permintaan vaksin ke Kementerian Kesehatan setiap bulan.
Hal ini dilakukan karena secara regulasi vaksin dan logistik program kesehatan merupakan kewenangan pemerintah pusat.
Selain itu, distribusi vaksin dari Kementerian Kesehatan ke daerah tidak dilakukan sekaligus untuk satu tahun, melainkan melalui mekanisme permintaan setiap awal bulan.
"Permintaan vaksin dilakukan berdasarkan kebutuhan satu bulan ditambah buffer stok untuk dua bulan ke depan," jelas Edwin.
Sementara itu, berdasarkan program surveilans campak berbasis individu atau Case Based Measles Surveillance (CBMS), sepanjang tahun 2025 di Provinsi Lampung ditemukan sebanyak 475 tersangka atau suspek campak.
Dari jumlah tersebut, berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium terdapat 28 kasus positif campak yang tersebar di delapan kabupaten/kota, sedangkan sisanya dinyatakan negatif campak.
"Sebaran kasus positif tersebut berada di Kabupaten Lampung Selatan sebanyak 8 kasus, Kota Bandar Lampung 8 kasus, Lampung Utara 4 kasus, Tanggamus 4 kasus, Lampung Tengah 1 kasus, Way Kanan 1 kasus, Pesisir Barat 1 kasus, serta Lampung Timur 1 kasus," kata dia.
Edwin menegaskan seluruh kasus campak yang ditemukan pada tahun 2025 telah mendapatkan penanganan medis di rumah sakit dan seluruh pasien dinyatakan sembuh.
Untuk mencegah penyebaran campak di Lampung, Dinas Kesehatan Provinsi Lampung juga telah melakukan sejumlah langkah pencegahan.
"Kami menyiapkan Surat Edaran Gubernur Lampung tentang kewaspadaan terhadap peningkatan suspek campak yang saat ini masih dalam proses di Pemerintah Provinsi Lampung," katanya.
Kemudian melaksanakan program surveilans campak melalui CBMS untuk mendeteksi dini kasus dengan gejala demam lebih dari 38 derajat disertai ruam atau bintik merah pada kulit di fasilitas pelayanan kesehatan seperti puskesmas dan rumah sakit.
Jika ditemukan kasus dengan gejala tersebut, maka akan segera dilakukan penatalaksanaan berupa pengobatan serta pengambilan spesimen di rumah sakit maupun puskesmas.
"Meningkatkan cakupan imunisasi campak sebanyak tiga dosis yang diberikan pada usia 9 bulan, 18 bulan, serta pada usia sekolah dasar kelas 1 SD atau bagi anak yang tidak bersekolah pada usia 7 tahun 11 bulan 29 hari," katanya.
Imunisasi tersebut dilaksanakan melalui pelayanan di puskesmas, klinik, maupun posyandu. Kemudian melaksanakan imunisasi kejar bagi anak yang belum mendapatkan imunisasi campak secara lengkap hingga tiga dosis sampai anak mencapai usia pendidikan sekolah dasar.
"Melakukan edukasi kepada masyarakat melalui media sosial maupun penyuluhan langsung di masyarakat, posyandu, sekolah, serta fasilitas kesehatan mengenai penyebab, gejala, komplikasi, cara penularan, serta pencegahan campak melalui imunisasi," katanya.
Melakukan pengecekan stok vaksin setiap bulan di tingkat kabupaten/kota maupun puskesmas untuk memastikan ketersediaan vaksin tetap terjaga.
"Melakukan permintaan vaksin secara rutin serta berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan agar distribusi vaksin campak ke Provinsi Lampung tidak mengalami keterlambatan," tutupnya. (*)
Berita Lainnya
-
BPJN Lampung Kebut Penutupan 7.174 Titik Lubang Jalan Nasional Sebelum Lebaran
Jumat, 06 Maret 2026 -
Inisiasikan Desa Cahaya hingga Program Berkah Ramadan, YBM PLN UID Lampung Salurkan Zakat Rp 2,4 M Sepanjang Tahun 2025
Jumat, 06 Maret 2026 -
LPG 3 Kilogram Langka dan Mahal di Lambar, Pemkab Ajukan Tambahan Kuota ke Pertamina
Jumat, 06 Maret 2026 -
Universitas Teknokrat Indonesia Salurkan Zakat Mal ke Panti Asuhan Kasih Ibu, Anak-Anak Panti Doakan Teknokrat Besar dan Berkembang
Kamis, 05 Maret 2026









