Gindha Ansori Desak Satgas PKH Sita Seluruh Aset di Register 44 Seluas 32 Ribu Hektar
Advokat sekaligus praktisi hukum, Gindha Ansori Wayka. Foto: Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung – Polemik kawasan Hutan Register 44 Sungai Muara Dua di Kabupaten Way Kanan kembali memanas. Advokat sekaligus praktisi hukum, Gindha Ansori Wayka, mendesak Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) untuk menyita seluruh aset yang berada di kawasan tersebut.
Menurutnya, penyitaan tidak boleh hanya dilakukan pada sebagian wilayah, melainkan harus mencakup seluruh area konsesi seluas 32.375 hektar yang berada di kawasan Register 44.
“Satgas PKH jangan hanya menyita sekitar 14 ribu hektar saja, tetapi seluruh luasan yang menjadi cakupan konsesi PT Inhutani V di Register 44 Sungai Muara Dua seluas 32.375 hektar,” ujar Gindha di Bandar Lampung, Jumat (6/3/2026).
Pernyataan tersebut menyusul desakan dari berbagai pihak terkait polemik pengelolaan kawasan hutan tersebut, termasuk dari tokoh muda Marga Buay Pemuka Bangsa Raja (BPBR) Negeri Besar, Ardo Adam Saputra.
Gindha menjelaskan, luas konsesi PT Inhutani V di kawasan Register 44 mencapai 32.375 hektar berdasarkan sejarah penyediaan lahan yang dimulai sejak 1940.
Pada masa itu, kawasan tersebut difungsikan sebagai hutan larangan dan berasal dari penyediaan tanah masyarakat adat Marga Buay Pemuka Pangeran Ilir (BPPI) Negara Batin seluas sekitar 17.800 hektar.
Kemudian, pada tahun 1996 terjadi perluasan kawasan seluas 14.525 hektar yang juga berasal dari tanah masyarakat adat BPPI Negara Batin serta sebagian tanah adat Marga BPBR Negeri Besar Way Kanan.
Karena saat ini sejumlah pihak yang mengelola kawasan tersebut sedang menghadapi persoalan hukum, Gindha menilai negara perlu mengambil langkah tegas.
“Seluruh aset yang berada di atas tanah seluas 32.375 hektar di kawasan Register 44 Sungai Muara Dua harus disita dan wilayahnya dinyatakan status quo oleh Satgas PKH,” tegasnya.
Selain penyitaan aset, ia juga meminta pemerintah menertibkan dan mengusut tuntas berbagai persoalan yang terjadi di kawasan tersebut.
Termasuk keberadaan penggarap liar, petani mandiri, hingga kelompok petani fiktif yang diduga selama bertahun-tahun mengelola sebagian kawasan hutan bersama perusahaan yang menampung hasil tanamannya secara melawan hukum.
Menurut Gindha, langkah tegas diperlukan karena saat ini persoalan Register 44 juga tengah menjadi perhatian aparat penegak hukum.
Ia menyebut adanya penanganan perkara di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) maupun di Kejaksaan Tinggi Lampung terkait dugaan mafia tanah dan pengelolaan kawasan hutan tersebut.
Bahkan, Perhutani melalui anak perusahaannya PT Inhutani V disebut telah mencabut sementara kerja sama pengelolaan kawasan hutan dengan PT Paramitha Mulia Langgeng (PML), anak usaha Sungai Budi Group, hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
“Karena izin konsesi kawasan hutan Register 44 saat ini sedang dibekukan, maka seluruh aset di atas lahan tersebut perlu disita dan dinyatakan diambil alih oleh negara sampai ada putusan inkracht,” jelasnya.
Gindha juga menanggapi klaim sejumlah pihak yang menyebut kawasan Register 44 sebagai tanah adat.
Ia tidak menampik bahwa secara historis kawasan tersebut berasal dari tanah adat masyarakat marga.
Namun secara hukum dan administrasi saat ini, pengelolaannya masih berada di bawah kewenangan negara melalui Kementerian Kehutanan.
“Secara historis memang berasal dari tanah adat atau tanah marga. Tetapi hingga saat ini pengelolaannya masih menjadi kewenangan negara melalui PT Inhutani V dan belum ada dasar hukum yang mengembalikan kawasan itu kepada masyarakat adat,” ujarnya.
Di sisi lain, Gindha mengatakan masyarakat adat, khususnya dari Marga BPPI Negara Batin, saat ini tengah memperjuangkan hak mereka di Kementerian Kehutanan.
Perjuangan tersebut dipimpin oleh Penyimbang Marga Nuwa Dalom, Deddy Rindas, yang didampingi tim hukum dari Kantor Hukum Gindha Ansori Wayka.
Menurutnya, upaya tersebut bertujuan agar masyarakat adat yang dahulu menyediakan tanah untuk kawasan hutan Register 44 dapat memperoleh hak dan manfaat yang adil.
“Harapannya, setelah persoalan hukum yang sedang bergulir selesai dan regulasi baru terkait konsesi kawasan hutan diterbitkan, pengelolaan Register 44 dapat memberikan manfaat bagi kesejahteraan masyarakat adat di Way Kanan,” pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Hujan Deras Picu Banjir di Jati Agung, Ratusan Rumah Terendam dan Seorang Anak Hanyut di Tanjung Bintang
Sabtu, 07 Maret 2026 -
Banjir Rendam 38 Titik di Bandar Lampung, Kostiana Desak Pemkot Benahi Drainase
Jumat, 06 Maret 2026 -
Eva Dwiana Tinjau dan Beri Bantuan Warga Terdampak Banjir
Jumat, 06 Maret 2026 -
Banjir Rendam Jalan Terusan Ryacudu Lampung Selatan, Mobil dan Motor Terseret Arus
Jumat, 06 Maret 2026









