• Kamis, 05 Maret 2026

Tiga Warga Metro Somasi Pemkot dan DPRD Terkait Jalan Rusak, Ini Tanggapan Wakil Walikota

Kamis, 05 Maret 2026 - 15.14 WIB
302

Kuasa hukum tiga warga yang somasi Pemkot dan DPRD Kota Metro, saat mengirimkan surat tembusan ke Pengadilan Negeri dan DPRD Kota Metro. Foto: Ist

Kupastuntas.co, Metro - Tiga warga Kota Metro resmi melayangkan somasi terbuka kepada Pemerintah Kota Metro dan DPRD Kota Metro atas dugaan pembiaran kerusakan jalan di sejumlah titik strategis. Somasi tersebut menjadi langkah awal sebelum mengajukan gugatan warga negara atau itizen lawsuit ke pengadilan.

Ketiga warga itu adalah Adi Herlambang, M. Rionaldy Fahlevi, dan Bangkit Yuda Alrachmad. Melalui kuasa hukum Milky Yulian, S.H. dan Nur Iswanto, S.H., M.H., mereka secara resmi menyampaikan peringatan hukum tertanggal 3 Maret 2026 kepada Wali Kota Metro dan DPRD setempat.

Langkah ini dipicu oleh kondisi jalan berlubang dan rusak parah di banyak titik yang dinilai membahayakan keselamatan warga, terutama di Jalan Raya Stadion, kawasan Pasar 24 Tejo Agung hingga Bundaran yang sempat terjadi kecelakaan tunggal akibat masuk lubang hingga korban meninggal dunia ditempat.

Selain itu, Melky juga menyinggung kerusakan di sejumlah ruas lain seperti Jalan Budi Utomo, jalan Proklamasi dan sejumlah ruas jalan di Metro Selatan. Kemudian Jalan Raya Stadion dan sejumlah ruas jalan di Metro Timur.

Selanjutnya di Jalan Pattimura, jalan Jawa, Jalan WR Soepratman dan sejumlah jalan lainnya di Metro Utara. Berikutnya ialah kerusakan jalan Soekarno Hatta, Jendral Sudirman dan sejumlah ruas jalan lainnya di Metro Barat dan Metro Pusat.

"Dalam dokumen somasi, kami menegaskan bahwa klien kami memiliki kedudukan hukum sebagai warga negara yang hak konstitusionalnya dilindungi oleh Undang-Undang Dasar 1945. Mereka merujuk Pasal 28C ayat (2) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 tentang hak memperjuangkan kepentingan secara kolektif serta hak atas kepastian hukum yang adil," kata Melky, dalam keterangan, Kamis (5/3/2026). 

Tak hanya itu, somasi juga mengutip ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 24 ayat (1) yang mewajibkan penyelenggara jalan segera memperbaiki jalan rusak yang berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas.

Mereka juga menyinggung Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan yang memberikan hak kepada masyarakat untuk berperan serta dalam penyelenggaraan jalan dan bahkan mengajukan gugatan atas kerugian akibat pembangunan atau kondisi jalan.

"Somasi ini merupakan syarat formil sebelum mengajukan gugatan citizen lawsuit terhadap pemerintah daerah. Mekanisme tersebut telah diakui dalam praktik peradilan di Indonesia, termasuk dalam sejumlah putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengakui hak warga menggugat atas nama kepentingan publik meski tidak mengalami kerugian langsung," terang Kuasa Hukum tersebut.

Pengacara yang juga merupakan aktivis hukum tersebut membeberkan bahwa dalam uraian fakta hukum, para penggugat menilai kerusakan jalan yang terjadi hampir setiap tahun, terutama saat musim hujan, menunjukkan lemahnya perawatan dan pengawasan. Mereka menuding adanya pembiaran yang berulang tanpa langkah preventif maupun perbaikan cepat.

"Dalam somasi tersebut kami menduga adanya tindakan pembiaran yang mana itu sebagai bentuk perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 dan 1366 KUHPerdata, yang mengatur tanggung jawab atas kerugian akibat perbuatan maupun kelalaian," ungkapnya.

Tak hanya eksekutif, DPRD Kota Metro juga ikut disorot. Dalam keterangan pengacara, lembaga legislatif daerah memiliki fungsi pengawasan terhadap kinerja pemerintah. Ketidaktegasan dalam mengontrol dan mengevaluasi kebijakan pemeliharaan jalan dinilai sebagai bagian dari kelalaian institusional.

"Melalui somasi ini, para warga meminta tiga hal utama. Pertama, Pemerintah Kota Metro segera melakukan perbaikan di sekitar Bundaran Pasar 24 Tejo Agung dan Jalan Jawa Banjarsari. Kedua, Pemerintah Kota Metro melakukan perawatan dan pemeliharaan seluruh jalan rusak di wilayah Kota Metro. Ketiga, DPRD Kota Metro menjalankan fungsi pengawasan secara aktif dan tegas terhadap kebijakan pemeliharaan jalan," jelasnya.

"Somasi ini juga ditembuskan kepada Ketua Pengadilan Negeri Metro, sebagai sinyal bahwa langkah hukum lanjutan bukan sekadar ancaman. Langkah ini menjadi preseden penting dalam dinamika pemerintahan daerah. Gugatan warga negara terhadap pemerintah daerah menunjukkan meningkatnya kesadaran hukum masyarakat terhadap hak atas fasilitas publik yang layak dan aman," sambungnya.

Menanggapi hal itu, Wakil Walikota Metro, Dr. M. Rafieq Adi Pradana mengaku menghormati aspirasi warga tersebut dan telah melaporkannya ke Walikota Bambang Iman Santoso.

Ia juga menegaskan bahwa Pemkot bakal bergerak cepat melakukan penanganan sementara jika diperlukan.

"Saya sudah menyampaikan hal ini kepada Wali Kota agar perangkat daerah terkait segera turun meninjau titik-titik yang dikeluhkan termasuk akses Pasar Tradisional Modern 24 Tejo Agung, menyiapkan pengamanan sementara bila diperlukan, serta menyusun jadwal tindak lanjut yang bisa disampaikan secara terbuka kepada masyarakat," bebernya.

"Pemkot akan menyiapkan jawaban resmi dan tetap membuka ruang komunikasi yang baik, karena yang paling penting adalah keselamatan warga dan kelancaran aktivitas ekonomi sehari-hari," tandasnya. (*)