Penyelundupan 7 Elang dan 13 Monyet Ilegal Digagalkan di Pelabuhan Bakauheni
Penyelundupan 7 Elang dan 13 Monyet Ilegal Digagalkan di Pelabuhan Bakauheni. Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Upaya penyelundupan satwa liar kembali terbongkar di jalur penyeberangan Sumatera–Jawa. Tim gabungan dari Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Lampung bersama Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan Bakauheni menggagalkan pengiriman tujuh ekor burung elang dan 13 ekor anak monyet di Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni, Rabu (4/3/2026) sekitar pukul 04.00 WIB.
Satwa-satwa tersebut ditemukan tersembunyi dalam satu unit bus yang hendak menyeberang.
Petugas mendapati dua ekor elang dewasa dan lima ekor anakan dimasukkan ke dalam satu kardus, sedangkan 13 anak monyet ditempatkan dalam tiga keranjang. Seluruhnya diduga akan dikirim ke wilayah Tangerang.
Pengungkapan bermula saat pemeriksaan rutin di pintu masuk Seaport Intradiction. Ketika dilakukan pengecekan dokumen, petugas tidak menemukan Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Dalam Negeri (SATSDN) maupun dokumen karantina lainnya.
Kondisi ini langsung memicu tindakan penahanan terhadap satwa dan pemeriksaan lebih lanjut terhadap awak kendaraan.
Kepala Karantina Lampung, Donni Muksydayan, menegaskan bahwa pengawasan ketat di pintu perlintasan merupakan langkah strategis untuk mencegah perdagangan ilegal sekaligus penyebaran penyakit hewan.
"Petugas kami bersama Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni menggagalkan pengiriman tujuh ekor burung elang dan 13 ekor anak monyet ilegal di Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni,” katanya.
Ia menambahkan, setiap pengiriman hewan wajib memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
"Kami tegaskan bahwa setiap pengiriman hewan wajib memenuhi persyaratan karantina dan dokumen resmi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan,” tegasnya.
Menurut Donni, burung elang yang diamankan merupakan satwa dilindungi yang memiliki peran penting sebagai predator puncak dalam menjaga keseimbangan rantai makanan.
Sementara itu, primata berperan dalam penyebaran biji dan membantu regenerasi hutan. Pengambilan satwa dari alam, terutama anakan, berpotensi mengganggu populasi di habitat aslinya.
Untuk aspek konservasi, ketentuan terbaru mengacu pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya yang menggantikan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Dalam regulasi tersebut ditegaskan larangan menangkap, memiliki, mengangkut, dan memperniagakan satwa dilindungi tanpa izin, dengan ancaman pidana penjara serta denda.
Sopir bus mengaku hanya diminta seseorang sehari sebelumnya untuk mengangkut kardus dan keranjang berisi satwa ke Tangerang.
Aparat masih mendalami keterangan tersebut guna menelusuri pihak pengirim dan penerima.
Sementara itu, seluruh satwa yang diamankan dititipkan di fasilitas aviary milik Jaringan Satwa Indonesia untuk menjalani perawatan dan pemantauan kesehatan, sebagai bagian dari komitmen memperkuat perlindungan satwa liar dan menjaga keberlanjutan ekosistem. (*)
Berita Lainnya
-
Diterjang Puting Beliung, Ratusan Kios dan Puluhan Rumah di Lampung Selatan Porak-poranda
Selasa, 03 Maret 2026 -
Lima Warga Diperiksa Penyidik, Ratusan Warga Register 1 Way Pisang Datangi Polres Lampung Selatan
Senin, 02 Maret 2026 -
Sering Beraksi di Tiga Kecamatan, DPO Curas Akhirnya Tertangkap di Lampung Selatan
Senin, 02 Maret 2026 -
Parkir Berbayar di MPP Lampung Selatan Tuai Penolakan, Syaiful Azumar Minta Pegawai Dibebaskan Bayar Parkir
Sabtu, 28 Februari 2026









