• Kamis, 05 Maret 2026

Pemkot Metro Pastikan Gaji PPPK Paruh Waktu Minimal Setara UMK

Kamis, 05 Maret 2026 - 10.01 WIB
575

Wakil Walikota Metro, M. Rafieq Adi Pradana. Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Metro - Pemerintah Kota (Pemkot) Metro memilih berkonsultasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Lampung guna memastikan kebijakan pengupahan sesuai aturan hukum dan kemampuan fiskal daerah.

Wakil Walikota Metro, M. Rafieq Adi Pradana mengatakan, langkah tersebut diambil untuk melindungi hak pekerja sekaligus mencegah potensi temuan administrasi di kemudian hari.

Menurutnya, persoalan ini bukan sekadar hitungan anggaran, melainkan menyangkut kepastian hak dan keberlangsungan layanan publik.

"Yang dipertaruhkan bukan hanya angka di APBD. Ini soal hak orang yang bekerja, soal layanan sekolah tetap berjalan, dan soal risiko kebijakan yang bisa menjadi temuan di kemudian hari,” ujarnya, Kamis (5/3/2026).

Hasil konsultasi menegaskan bahwa setelah diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu, standar upah tidak boleh kembali ke pola saat masih berstatus non-ASN, terutama jika berada di bawah upah minimum.

Ketentuan tersebut merujuk pada kebijakan Kementerian PAN-RB sebagai dasar pembentukan skema PPPK Paruh Waktu.

"Prinsipnya sederhana, upah tidak boleh lebih rendah dari upah minimum atau UMK yang berlaku. Kalau negara sudah pasang batas bawah, jangan ada yang mencoba menembusnya dengan alasan apa pun,” tegas Rafieq.

Ia menjelaskan, perubahan status menjadi ASN membawa konsekuensi pada sistem pengupahan. Jika sebelumnya menerima gaji di bawah upah minimum, maka setelah menjadi ASN acuan yang digunakan adalah upah minimum wilayah.

"Statusnya sudah ASN, maka cara memandangnya juga harus ASN. Jangan diperlakukan seperti tenaga lepas selamanya,” katanya.

Terkait kondisi keuangan daerah, BPKP menyarankan agar penyesuaian dilakukan pada pengaturan jam kerja, beban kerja, dan prioritas belanja, bukan dengan menurunkan upah.

"Kalau fiskal kita sempit, yang ditata itu jam kerja dan prioritas anggaran. Bukan hak minimum orang yang bekerja,” jelasnya.

Ia juga menegaskan pembayaran PPPK Paruh Waktu tidak bisa menggunakan Dana BOS, karena dana tersebut diperuntukkan bagi tenaga non-ASN. Setelah berstatus ASN, penggajian harus dianggarkan melalui APBD sesuai klasifikasi belanja yang berlaku.

Menurut Rafieq, jika anggaran belum mencukupi, pemerintah daerah dapat melakukan pergeseran prioritas program secara sah dan transparan.

"Lebih baik kita menata sekarang secara terbuka dan sesuai aturan, daripada menimbulkan persoalan di kemudian hari,” tandasnya. (*)